Selasa, 08 Desember 2015

Tanggul ... Tanggul ... Tanggul Tidak Mengatasi Banjir

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S*

Kalau ada yang beranggapan membuat tanggul akan mengatasi banjir di suatu daerah, itu salah besar.

Karena sifat air adalah mengalir pada daerah yang rendah dan akan mencari terus alur yang akan dilaluinya. Dan jika ditanggul, air semakin berkumpul sehingga lama-kelamaan akan penuh, luber. Dan apabila ada yang menghalanginya, misal membuat tanggul, ada 3 kemungkinan yang akan terjadi.

Yang pertama, tanggulnya bisa jebol karena tidak mampu menahan debit air yang tinggi akibat desakan kuat dari aliran tersebut. Kedua, tanggul tetap kuat, tetapi air akan luber dari atas tanggul karena volume air yang ditanggul semakin berkumpul dan lama-lama menjadi penuh (seperti memasukkan air di dalam gelas, jika sudah penuh tentu akan luber dan tumpah).

Ketiga, air akan mencari celah untuk masuk melewati daerah rendah yang ditanggul, misalnya bisa melewati gorong-gorong atau saluran di sela-sela tanggul dan bisa juga air merembes baik dari tanggul maupun dari dalam tanah.

Jadi, kesimpulannya tanggul bukanlah untuk mengatasi banjir, tetapi hanya penahan sementara, sehingga setiap musim penghujan, apabila air meluap permukiman di tepi sungai yang ditanggul tetap akan terancam bencana banjir.

Secara geografis, Kota Bekasi memang menjadi langganan banjir, terutama yang bermukim pada garis sempadan sungai (GSS). Bencana banjir biasanya disebabkan karena daya rusak air. Bencana banjir (daya rusak air) setiap tahun selalu berulang atau istilah saya, "tamu yang bernama Banjir itu pasti datang setiap tahun, makanya Bekasi sangat bersahabat dengan banjir"

Untuk itu perlu mengantisipasinya dengan tindakan pencegahan dan penanggulangan sehingga dampak yang ditimbulkannya bisa diminimalisir.

Banjir yang kerap terjadi di Bekasi lebih banyak disebabkan oleh kerusakan hutan lindung di hulu sungai sehingga sering menyebabkan bajir bandang. Ada juga karena erosi dan sedimentasi sungai yang rusak dan termasuk tanah longsor pada tebing-tebing tepi atau palung sungai.

Banjir Bandang

Banjir seperti ini banyak disebabkan karena meluapnya air sungai yang melebihi daya tampung palung sungai yang dilewatinya.

Ada beberapa faktor yang paling mempengaruhi terjadinya banjir bandang. Yang kadang kala saat kebanjiran, daerah tersebut justru sedang tidak hujan. Di Bekasi sering disebut banjir kiriman.

Faktor paling mempengaruhi terjadinya banjir adalah (1). curah hujan yang cukup tinggi di hulu sungai; (2). kondisi daerah aliran sungai (garis sempadan sungai) yang sudah rusak dan penuh dengan permukiman; (3). aliran air permukaan (run off) atau buangan dari permukiman yang langsung dibuang ke badan air tanpa ditampung terlebih dahulu; (4). tidak adanya kapasitas tampung pengalihan air karena tidak tersedianya situ, danau atau polder; (5). kecepatan air yang tinggi akibat banyaknya pembuatan tanggul di bibir sungai;  (6). timbulnya genangan air banjir karena derainase yang buruk atau permukiman merupakan bekas rawa karena berada dibawah duga muka air sungai saat musim penghujan; dan (7). adanya beban sedimen yang diakibatkan oleh tergerusnya kawasan hulu yang membawa material kayu, pasir dan lumpur. Serta sedimen yang disebabkan oleh prilaku jahat manusia yang membuang sampah ke sungai.

Erosi dan Sedimen

Pada saat kondisi normal erosi dan sedimentasi merupakan suatu proses alami yang tidak menimbulkan bencana. Tetapi pada kondisi tertentu, proses erosi dan sedimentasi yang membawa material dengan volume yang cukup besar disertai dengan proses terjadinya (erosi dan sedimentasi) dalam waktu singkat, hal ini akan mengakibatkan bencana.

Beberapa ancaman bencana akibat sedimen dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
  1. Aliran Debris. Aliran debris merupakan suatu massa debris yang mengalir dipicu oleh curah hujan dengan intensitas tinggi dan berdurasi panjang serta dipengaruhi oleh kemiringan energi yang tinggi.
  2. Tanah longsor adalah suatu peristiwa longsornya tebing sungai dan/atau perbukitan yang diakibatkan oleh daya rusak air dan/atau peristiwa geologi sehingga dapat menimbulkan bencana. Longsoran tanah tersebut merupakan suatu massa tanah dan/atau bebatuan yang dapat bergerak secara lambat (landslide) atau cepat (slope failure) di bagianhulu sungai, dan oleh pengaruh air hujan material hasil dari tanah longsor tersebut dapat berubah menjadi aliran debris.
  3. Runtuhnya Suatu Pembendung Alam (Landslide Dam). Suatu pembendungan alam yang runtuhdan disertai dengan volume air yang besar mempunyai potensi energi yang sangat tinggi, sehingga dapat mengalir ke bawah dengan kecepatan yang sangat tinggi dan mempunyai potensi daya rusak air yang sangat besar.
  4. Erosi dan Sedimentasi dari Gelombang Laut. Erosi dan Sedimentasi dari gelombang laut dalam jumlah massa yang sangat besar dapat menimbulkan bencana seperti peristiwa yang diakibatkan oleh gelombang laut yang cukup dahsyat seperti misalnya oleh peristiwa tsunami. (tidak terjadi di Kota Bekasi).
  5. Banjir Lahar Dingin. Banjir lahar dingin merupakan jenis ancaman bahaya sekunder dari bencana letusan gunung api. Aliran lahar yang mengalir merupakan aliran endapan material vulkanik hasil erosi letusan gunung api yang dipengaruhi oleh curah hujan dengan intensitas tinggi dan berdurasi tertentu. (tidak terjadi di Kota Bekasi).
  6. Aliran Awan Panas (Piroklastik). Aliran Awan Panas (Piroklastik) merupakan aliran material Awan Panas (Piroklastik) hasil letusan gunung api yang disertai dengan tekanan gas dan udara yang sangat panas dan meluncur ke bawah dengan kecepatan tinggi. (tidak terjadi di Kota Bekasi).
Agar bencana daya rusak air dapat diminimalisasi selain pemulihan hutan di daerah hulu, di Kota Bekasi yang harus dilakukan adalah, diantaranya :
  • Melakukan normalisasi sungai, saluran, dan gorong-gorong di permukiman. Misalkan aliran Sungai Kali Cakung dan Kali Sunter yang kerap membanjiri permukiman yang dilewatinya akibat daya tampung palung sungai tidak mampu menampung air. Untuk itu Kali Sunter, Kali Cakung dan anak sungainya, dan sungai-sungai yang melewati Kota Bekasi, seperti Kali Baru, Kali Sasak Jarang, Kali Bekasi, Kali Cikeas, Kali Cileungsi, Kali Kapuk, Kali Pekayon, Kali Kayuringin/Saluran Rawa Tembaga, Kali Rawalumbu/Saluran Rawalumbu, dan Kali Cibitung harus dilakukan normalisasi dengan memperdalam atau pengerukan sungai dan pelebaran sungai di kiri dan kanannya.
  • Melarang dan Tidak Memberikan Izin pembangunan apapun di Garis Sempadan Sungai (GSS) sesuai dengan PerpenPUPR Nomor 28 Tahun 2015. Dalam aturan ini dengan tegas dinyatakan bahwa izin pembangunan baru yang melanggar GSS tidak akan diberikan/ditolak. Sementara bangunan yang sudah terlanjur berdiri dinyatakan statusnya sebagai status quo, artinya bangunan tidak boleh diubah, ditambah dan diperbaiki. Malah jika memungkinkan harus direlokasi.
  • Jangan Membangun Tanggul yang berlebihan hanya karena ingin melindungi permukiman yang sudah melanggar GSS. Membangun tanggul di seluruh bibir sungai dapat menyebabkan bencana baru, yaitu aliran air semakin cepat menuju hulu dan menyebabkan pendangkalan, erosi dan sedimen di muara. Hal ini dapat menyebabkan pendangkalan sungai, dan lama-kelamaan tanggul juga bisa tergerus oleh air deras yang melewatinya.
  • Memanfaatkan danau/situ yang sudah ada untuk penampungan air sementara.
  • Membongkar pemukiman liar di garis sempadan sungai.
Di Kota Bekasi saat ini masih ada yang sedang melakukan proses izin pembangunan di garis sempadan sungai (GSS). Sebut saja RSUD Kota Bekasi Mayor Oking akan membangun gedung 10 lantai di pinggir sisi timur Kali Bekasi; Grand Dhika City Jatiwarna akan membangun di pinggir dan membelakangi Kali Sunter; Sentra Kota Jatibening akan membangun di sepanjang Kali Jatikramat anak Kali Cakung; Perum Citra Gran 2 Jatisampurna akan membangun perumahan di sepanjang Kali Cikeas; PT Surya Sinar Timur akan membangun perumahan di sepanjang Kali Cakung, Bekasi Barat; dan masih banyak lagi pembangunan yang sudah terbangun eksisting di garis sempadan sungai.

Jadi tidak benar kalau tanggul dapat mengatasi banjir, yang benar adalah jangan memberi izin pembangunan apapun yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS). Walikota Bekasi harus berani menolak dan menindak anak buahnya yang masih bermain-main memberikan izin terhadap pembangunan yang melanggar GSS.

Beranikah dirimu, Dr. Rahmat Effendi ???

#BangImamBerbagi

*Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, adalah anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi