Tampilkan postingan dengan label Pengurangan Sampah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengurangan Sampah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Februari 2026

Pengusaha Wajib Urus Sampah, Yang Keluar Hanya Residu

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Idealnya Perkantoran Pemerintah, Perkantoran Swasta, Mall, Rumah Sakit, Hotel, Apartemen, Sekolah, Pasar dan Perumahan tidak lagi diangkut sampahnya oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Mereka wajib mengelola sampahnya dilokasi kegiatan, minimal memiliki TPS 3R, sehingga hanya residu yang boleh keluar dari daerah tersebut untuk diolah kembali di TPST.

Apa sulitnya sih mengolah sampah, jika sudah diwajibkan tanggung jawab pengelolaannya sejak awal dari sumber sampah itu sendiri.

Walaupun menurutku sudah sangat terlambat (karena sampah sudah menjadi bencana saat ini), Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 masih bisa kita apresiasi.

Hanya saja, menurut pendapat saya pribadi, Surat Edaran Menteri LH/BPLH ini kurang adil. Dimana kewajiban pengurangan sampah hanya ditujukan kepada pihak swasta, tapi tidak terhadap kegiatan/urusan dan usaha pemerintah.

Kalau saja, Kantor Pemerintah dari level Presiden, Wakil Presiden, Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kelurahan/Desa hingga OPD dan BUMN/BUMD dapat atau wajib juga melakukan pengurangan sampah dan mengelolanya, tentu sampah akan terkelola 70% di sumber sampah itu sendiri.

Sebut saja 30% sampah dari kantong-kantong kantor pemerintah dan 40% dari kantong-kantong swasta, jika ditambah 20% dari permukiman, bisa jadi hanya tersisa 10% sampah yang diangkut ke TPA.

Bahkan, seperti hal diawal, hanya tersisa residu saja yang boleh masuk TPA. Sehingga konsep Zero Waste akan tercapai, dan tidak perlu ada investasi triliunan rupiah untuk membangun PLTSa lagi.