Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Idealnya Perkantoran Pemerintah, Perkantoran Swasta, Mall, Rumah Sakit, Hotel, Apartemen, Sekolah, Pasar dan Perumahan tidak lagi diangkut sampahnya oleh Dinas Lingkungan Hidup.Mereka wajib mengelola sampahnya dilokasi kegiatan, minimal memiliki TPS 3R, sehingga hanya residu yang boleh keluar dari daerah tersebut untuk diolah kembali di TPST.
Apa sulitnya sih mengolah sampah, jika sudah diwajibkan tanggung jawab pengelolaannya sejak awal dari sumber sampah itu sendiri.
Walaupun menurutku sudah sangat terlambat (karena sampah sudah menjadi bencana saat ini), Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 masih bisa kita apresiasi.
Hanya saja, menurut pendapat saya pribadi, Surat Edaran Menteri LH/BPLH ini kurang adil. Dimana kewajiban pengurangan sampah hanya ditujukan kepada pihak swasta, tapi tidak terhadap kegiatan/urusan dan usaha pemerintah.
Kalau saja, Kantor Pemerintah dari level Presiden, Wakil Presiden, Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kelurahan/Desa hingga OPD dan BUMN/BUMD dapat atau wajib juga melakukan pengurangan sampah dan mengelolanya, tentu sampah akan terkelola 70% di sumber sampah itu sendiri.
Sebut saja 30% sampah dari kantong-kantong kantor pemerintah dan 40% dari kantong-kantong swasta, jika ditambah 20% dari permukiman, bisa jadi hanya tersisa 10% sampah yang diangkut ke TPA.
Bahkan, seperti hal diawal, hanya tersisa residu saja yang boleh masuk TPA. Sehingga konsep Zero Waste akan tercapai, dan tidak perlu ada investasi triliunan rupiah untuk membangun PLTSa lagi.
Sulit ga sih mengelola sampah dari sumbernya. Saya rasa tidak, jika dibarengi dengan komitmen dari awal, serta pengetatan terhadap proses perizinan sebelum memulai usaha.
Bisa ditiru seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diikuti oleh SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pada 6 bulan setelah beroperasinya usaha.
Komitmen pengurangan sampah juga dapat dilakukan hal serupa, dengan adanya Sertifikat Zero Waste (SZW) atau Sertifikat Laik Tanpa Sampah (SLTS) yang akan diproses setelah usaha beroperasi selama 6 bulan.
Jadi, saya mengusulkan bukan sekedar membuat Dokumen Lingkungan soal pengurangan sampah di Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL), tetapi melakukan proses pemantauan berikutnya dengan mewajibkan adanya SZW/SLTS.
Bila perlu, SZW/SLTS ini masuk dalam proses izin usaha melalui PB-UMKU OSS.
Bagaimana Pak Menteri Hanif Faisol Nurofiq????
Download :
1. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025
2. Surat Edaran Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah pemerhati lingkungan dan anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi periode 2012-2022

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi