Apakah Satuan Pendidikan Kerja Sama atau SPK di Indonesia harus Akreditasi? Jawabannya Ya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD, SD, SMP, SMA/SMK.
Nah, untuk SPK, akreditasi diperlukan dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan SPK berdasarkan mutu pelayanan.
Untuk Instrumen Akreditasi SPK PAUD (TK & KB) didasarkan pada 3 komponen utama, yaitu (1) Syarat Formal, (2) Kinerja Satuan Pendidikan SPK, dan (3) Wawasan Kebangsaan.
BACA JUGA : Daftar SPK Aktif TK & KB di Indonesia Tahun 2024
Berikut Instrumen Akreditasi SPK PAUD (TK & KB) Tahun 2024;