Tampilkan postingan dengan label Kota Jakarta Utara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kota Jakarta Utara. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Oktober 2024

Daftar TK di Kota Jakarta Utara Tahun 2024


Kota Jakarta Utara (BHC) -
Indonesia akan menuju negara makmur, sejahtera dan inklusif pada tahun 2045. Layanan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD menjadi salah satu layanan yang akan mengisi Indonesia Emas 2045.

Di Tahun 2045, lulusan PAUD Tahun Ajaran 2024/2025 menjadi generasi Gen Z pada tahun tersebut. Untuk itu, PAUD harus mempersiapkan diri dalam menyongsong masa emas Indonesia 2045.

Dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045, sudah disebutkan bahwa Wajib Belajar menjadi 13 tahun, 12 tahun dalam pendidikan formal SD-SMA/SMK, dan 1 (satu) tahun wajib belajar di PAUD.

Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai tonggak awal pengembangan karakter anak, dijadikan sebagai fondasi dalam keberlanjutan pendidikan Wajib Belajar 13 Tahun Menyongsong Indonesia Emas 2045.

Selasa, 08 Oktober 2024

Daftar RA di Kota Jakarta Utara Tahun 2024


Cilincing (BHC) -
Kota Jakarta Utara memiliki 161 RA. RA adalah setingkat TK yang masuk layanan PAUD dan menjadi binaan Kementerian Agama.

RA cukup berkembang di Kota Jakarta Utara. Di Kecamatan Cilincing misalnya, terdapat 50 RA.

Senin, 07 Oktober 2024

Lembaga PAUD dan RA di Jakarta Tahun 2024


DKI Jakarta (BHC) - Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saat ini memiliki 5.056 lembaga layanan pendidikan anak usia dini atau (PAUD).

Layanan PAUD di DKI Jakarta ada yang berbentuk formal dan nonformal. Yang berbentuk formal terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudlatul Athfal (RA). Biasanya TK dan RA hanya melayani usia 4-6 tahun atau usia anak yang akan siap memasuki sekolah dasar (SD).

Berdasarkan jenis layanan, persentase lembaga PAUD di DKI Jakarta adalah; 1.882 TK (37,22%), 414 KB (8,18%), 43 TPA (0,85%), 1.727 SPS (34,15%), dan 990 RA (19,6%).

Sementara, jika dipersentasekan berdasarkan persebaran, maka Kota Jakarta Pusat memiliki 524 lembaga (10,36%), Kota Jakarta Timur sebanyak 1.616 lembaga (31,96%), Kota Jakarta Barat sebanyak 977 lembaga (19,32%), Kota Jakarta Selatan sebanyak 1.125 lembaga (22,25%), dan Kota Jakarta Utara sebanyak 780 lembaga (15,42%).

Sedangkan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu memiliki 24 lembaga (0.69%).