Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014
Jakarta (BIB) - Izin Operasional Sekolah atau IZOP adalah syarat mutlak bagi sekolah swasta (lembaga pendidikan) untuk dapat beroperasi normal dan diakui.
Sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, Izin Operasional Pendidikan (IZOP) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) masih mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun, sejalan dengan telah terbitnya UU Cipta Kerja, sekalipun secara spesifik kegiatan Pendidikan tidak masuk dalam UU Cipta Kerja, tetapi proses pendirian sekolah disamakan proses pendirian Rencana Usaha dan/atau Kegiatan lainnya.
Dimana, sekalipun tergolong dengan modal mikro, kecil atau menengah (MKM), tetapi, perizinan sekolah masuk kategori Resiko Tinggi.