Studi Kasus TPA Sumurbatu Bekasi
Pengelolaan Sampah sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Sudah diatur hak dan kewajiban tentang pengelolaan sampah.Pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu, yakni dari sumber sampah itu sendiri. Pengelolaan sampah, terutama sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dilakukan minimal 2 tahapan, yaitu dengan pertama, pengurangan sampah, dan yang kedua penanganan sampah.
PENGURANGAN SAMPAH
Kita sebagai sumber sampah, sudah harus berpikir untuk membantu pemerintah dalam pengurangan sampah. Minimal dari diri sendiri, baik saat dirumah, di kantor, maupun dijalan atau sedang berbelanja di supermarket atau pasar misalnya.
Ada tiga kegiatan yang dapat dilakukan dalam pengurangan sampah, diantaranya; dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Cara ini tentu paling efektif dalam pengelolaan dan pengurangan sampah dari hulu.
Agar, kegiatan pembatasan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali dapat berjalan dan dimengerti oleh masyarakat pemilik sampah, pemerintah berkewajiban setidaknya melakukan hal-hal sebagai berikut;
- menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
- memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
- memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
- memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
- memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
Agar masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan pengurangan sampah dari rumah, selain 5 fasilitas yang diberikan pemerintah diatas, pemerintah juga dapat memberikan (a) insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah, dan (b) disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
PENANGANAN SAMPAH
Sampah merupakan sisa dari kegiatan rumah tangga dan sisa kegiatan sejenis rumah tangga. Yang jika tidak dikelola dapat menjadi sumber penyakit, bau, dan merusak pemandangan.
Penanganan sampah, sebaiknya dilakukan minimal;
- pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
- pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
- pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
- pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
- pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
TPA SUMURBATU KOTA BEKASI
TPA Sumurbatu miliki Kota Bekasi terletak di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. TPA Sumurbatu sangat dekat dengan TPST Bantagebang miliki Pemerintah DKI Jakarta. Juga sangat dekat dengan TPA Burangkeng milik Kabupaten Bekasi.
Jaraknya mungkin kurang dari 3 km.
Jika TPST Bantargebang milik DKI Jakarta dikelola dengan menggunakan metode sanitary landfill atau melapisi gunung sampah dengan geomembran. Juga dilakukan dengan pembuatan kompos, pengolahan gas methan dari air lindi sampah hingga menciptakan energi listrik dengan pendirian PLTSa.
Lain dengan TPA Sumurbatu dan TPA Burangkeng. Kedua TPA ini mengolah sampah masih menggunakan metode penumpukan terbuka atau open dumping.
Pengolahan sampah dengan open dumping dilakukan dengan cara hanya sampah ditumpuk, kemudian diratakan dengan alat berat, dan sebagian yang masih bisa diolah dikumpulkan atau diambil oleh pemulung.
Luas TPA Sumurbatu sekitar 19 ha, TPA Burangkeng seluas 11,6 ha, sedangkan TPST Bantargebang milik DKI Jakarta seluas 110 ha.
Namun, ada kesamaan ke-3 TPA tersebut diatas, yaitu sama-sama sudah overload dan masa pakai TPA sudah habis.
Kota Bekasi sendiri memiliki volume sampah mencapai 1.800 ton sampai dengan 1.900 ton per hari. Yang bisa masuk TPA Sumurbatu hanya sekitar 900 ton sampai dengan 1.000 ton per hari. Dapat dibayangkan, ceceran sampah di Kota Bekasi setiap harinya ada dimana-mana.
Maka tak heran, masih banyak terdapat TPS liar di pojok-pojok permukiman di senatero Kota Bekasi.
EEI
Eei ... bukan sebuah kata candaan atau memojokkan ya. EEI adalah perusahaan asal China yang memenangkan tender pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di TPA Sumurbatu, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantagebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Pengumuman pemenang tender berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Pra Syarat Teknis PSEL di Kota Bekasi Nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023. Dalam berita acara tersebut lelang dimenangkan oleh EEI-MHE-HDI-XHE (susah banget ya nyebutin nama pemenangnya Hahahaha).
EEI atau Everbright Environment Investment (EEI) atau Everbright Group adalah perusahaan pemenang tender pengelolaan sampah di TPA Sumurbatu menjadi energi listrik. Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, lelang proyek senilai Rp.1,6 triliun itu sebenarnya menetapkan peserta tender wajib memiliki bidang usaha yang relevan.
Tetapi, kenyataannya pemenang tender EEI justru tidak memiliki KBLI 35111 (pembangkit tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya). Anehnya, panitia tetap memenangkan EEI.
Ada juga kejanggalan dalam proses berikutnya, yakni lahan PSEL yang dimiliki konsorsium EEI berada di Kelurahan Ciketingudik, tepatnya di RT.004. Padahal TPA Sumurbatu sendiri berada di Kelurahan Sumurbatu. Artinya, kegiatan PSEL dengan lokasi TPA Sumurbatu tidak berdekatan atau diluar wilayah yang seharusnya.
Belum lagi, ada permintaan EEI yang mengajukan biaya layanan pengelolaan sampah atau tipping fee sebesar Rp.458.000 per ton per hari. Padahal batas maksimal yang ditentukan adalah Rp.405.000 per ton per hari.
KERJA SAMA DENGAN JABABEKA
Pada laman usaha PT Jababeka Tbk (KIJA) melalui salah satu anak usahanya PT Jababeka Infrastruktur ternyata juga sudah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan China Everbgright Environment Group Limeted dalam mewujudkan komitmen PT Jababeka menjadi Net Zero Industrial Cluster 2050.
Everbright Group akan menjadi pihak yang mengelola sampah industri di seluruh Kawasan Industri Jababeka-Cikarang.
MoU dilakukan di salah satu hotel di Kota Bandung, pada Kamis, 31 Agustus 2023 lalu.
Jababeka sendiri bersama mitra tenant nya sudah deklarasi komitmen untuk menjadi bagian dari forum yang disebut Jababeka Cikarang-Net Zero Industrial Cluster Community (IC-NCICC).
POTENSI MANGKARAK
Dalam tulisan di Gatra.com disebutkan pelaksanaan proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) di TPA Sumurbatu, Kota Bekasi berpotensi mangkrak karena pimpinan group perusahaan pememang lelang, yaitu, Everbright Group, terseret masalah korupsi di China.
Sebagai investor utama dalam konsorsium, kasus yang melilit Everbright Group di China dapat berimbas pada anak usahanya, yaitu Everbright Environment Investment (EEI) yang menjadi mitra proyek PSEL di Kota Bekasi.
Akibatnya, sejumlah pengamat, pemerhati lingkungan, dan masyarakat Kota Bekasi memberikan warning terhadap Pj. Walikota Bekasi agar mengevaluasi EEI sebagai pememang lelang. Bila perlu dibatalkan, karena selain banyak masalah terkesan dipaksakan pengumuman pemenangnya oleh Walikota Bekasi yang hanya menjabat 1 bulan itu.
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, pemerhati lingkungan yang juga tinggal di Bekasi ini juga menyampaikan, sebaiknya pengelolaan sampah lebih baik dilakukan dari hulu, ketimbang di TPA.
Apalagi menurutnya, uang tipping fee yang cukup besar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan TPS dan operasional pengelolaan sampah di hulu.
"Pj. Walikota Bekasi sebaiknya memanfaatkan tipping fee yang besar tersebut untuk menyelesaikan sampah di hulu. Selain membangun TPS, dapat membiayai teknologi daur ulang, sosialisasi pengeloaan dan pemilahan sampah dimasyarakat. Uang yang besar tersebut sebaiknya membangun TPS disetiap perumahan atau tiap kelurahan di Kota Bekasi" kata Bang Imam, panggilan akrabnya.
Dia juga menambahkan, dari pada memberikan tipping fee untuk PSEL di TPA, sementara sampah di Kota Bekasi juga tidak bisa diangkut seluruhnya ke TPA, akan lebih bergunan jika uangnya dialihkan untuk membangun TPS di tiap perumahan atau tiap kelurahan.
"Saatnya kita berfikir untuk mengendalikan sampah dari hulu atau dari sumbernya. Uang sebanyak itu saya rasa cukup untuk membangun 60-70 TPS plus upah pengelola TPS. Bukankah uang itu lebih baik dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi," jelasnya.
Selain akan membangun TPS disetipa kelurahan, Pemerintah Kota Bekasi juga akan memberikan manfaat langsung kepada warga.
"Selesai sampah di hulu, masyarakat dapat diberdayakan dan dipekerjakan di TPS. Uangnya manfaat. Ayo Pak Wali kamu bisa," seloroh Bang Imam lagi.
Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, pemerhati lingkungan tinggal di Bekasi
Sumber :
1. IniJabar.com : Bahaya Bisnis Tipping Fee Berbalut PSEL Sumur Batu Bebani Keuangan Daerah
2. Gatra.com : Everbright Group Diselidiki di China, Proyek PSEL Kota Bekasi Bisa Mangkrak
3. Jababeka.com : Jababeka Kerja Sama dengan China Everbright Demi Capai Net Zero Industrial Cluster 2050
4. kontan.co.id : Bidik Net Zero Industrial Cluster 2050, Jababeka Kerja Sama Dengan China Everbright
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi