Selasa, 31 Desember 2019

APK PAUD Tahun 2018-2019

APK DI Yogyakarta 69,91


APK PAUD KABUPATEN DAN KOTA TAHUN 2018-2019

No
Kab/Kota
APK
No
Provinsi
APK
1
Kota Blitar
180,47
1
DI Yogyakarta
69,91
2
Kota Kediri
142,08
2
Jawa Timur
67,41
3
Kab. Pahuwato
121,68
3
Gorontalo
54,94
4
Kab. Kediri
98,26
4
Jawa Tengah
54,46
5
Kab. Sidoarjo
96,33
5
NTB
49,43
6
Kab. Bojonegoro
94,24
6
Kalimantan Selatan
45,56
7
Kab. Gunung Mas
92,76
7
Kalimantan Tengah
42,85
8
Kab. Bantul
92,20
8
Sulawesi Barat
41,40
9
Kab. Bondowoso
90,27
9
Bangka Belitung
40,33
10
Kab. Konawe Utara
87,27
10
Jambi
39,93

Indonesia



38,91

Jawa Barat



34,14

DKI Jakarta



24,90
Sumber : APK PAUD Kemdikbud dan Kemenag Tahun 2018-2019
 

Tambun (BIB) - Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018-2019 secara nasional sebesar 38,91. Data ini berdasarkan rangkuman dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Perhitungan didasarkan pada jumlah usia anak di Indonesia, mulai dari usia 3 tahun hingga 6 tahun. Berdasarkan data yang ada, maka jumlah usia anak 3-6 tahun di Indonesia tahun 2018 sebanyak 19.214.227 anak. 

Yang bersekolah atau mengenyam pendidikan PAUD adalah 7.475.500 anak. Mereka bersekolah pada layanan PAUD, (1) Taman Kanak-Kanak (TK), (2) Raudlatul Athfal (RA), (3) Kelompok Bermain (KB), (4) Taman Penitipan Anak (TPA), dan (5) Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Sabtu, 28 Desember 2019

AMDAL DI KAWASAN LINDUNG

Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan

Kawasan Yang Ditetapkan Dengan Fungsi Utama Melindungi Kelestarian Lingkungan Hidup Yang Mencakup Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Nilai Sejarah serta Budaya Bangsa, Guna Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan

~ KAWASAN LINDUNG ~


Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (Bang Imam)

Lindungi Alam dengan Investasi Amdal, foto: istimewa
"Membangun tanpa melindungi lingkungan merupakan 'investasi haram', membangun tanpa izin juga merupakan perbuatan 'ilegal'. Namun, jika ingin membangun tidak cukup berinvestasi dalam hal kepentingan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata, tetapi wajib juga menyertakan perlindungan dan pelestarian alam, budaya, sejarah dan makhluk hidup disekitarnya. Inilah yang saya sebut bahwa Amdal merupakan 'Investasi Lingkungan Berusaha demi Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan (sustainable)" Bang Imam _ _

Saat ini banyak yang salah faham tentang 'Wajib Amdal' suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahkan, beberapa pernyataan petinggi negeri ini menyebutkan, kalau 'Amdal' salah satu penghambat investasi!!!.

Jumat, 27 Desember 2019

Ini Jabatan Yang Dipangkas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019

Perpres 82 Tahun 2019



Kota Bekasi (BIB) - Di periode kedua, Presiden Joko Widodo kembali merombak struktur dan nomenklatur Kementerian Pendidikan. Pada periode pertama tahun 2014-2019, Kementerian Pendidikan di pisah menjadi 2, yakni, (1). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan (2) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Nah, di periode kedua ini Kementerian Pendidikan melebur kembali dan beberapa Direktorat Jenderal (setara Eselon I) dihapus. Termasuk menghapus Staf Ahli yang kini hanya tinggal 1 staf ahli saja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah setara Eselon I terdiri dari;
  1. Sekretaris Jenderal;
  2. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK);
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD dan Dikdasmen);
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi;
  5. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
  6. Direktur Jenderal Kebudayaan;
  7. Insfektur Jenderal;
  8. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan;
  9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
  10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Memilih Sekolah di Bekasi Barat Tahun 2019

 111 Sekolah
DAPODIK KECAMATAN BEKASI BARAT TAHUN 2019

No
Uraian
SD
SMP
SMA
SMK
SLB
Jumlah
1
Sekolah
69
22
9
10
1
111
2
Siswa
 24.505
 7.257
 1.776
 5.686
27
 39.251
3
Guru
 1.035
 337
 113
 217
3
 1.705
4
Pegawai
 209
 94
 38
 80
2
 423
5
Rombel
 831
 229
 69
 185
4
 1.318
6
Ruang Kelas
 672
 239
 88
 160
5
 1.164
7
Ruang Lab
 47
 46
 36
 17
0
 146
8
Ruang Perpus
 60
 21
 10
 9
2
 102
Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2019
 

Bekasi Barat (BIB) - Jumlah satuan pendidikan umum di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020 mencapai 111 sekolah. Terdiri dari 69 SD, 22 SMP, 9 SMA, 10 SMK, dan 1 SLB.

Ada juga SMP Negeri yang baru buka sejak Tahun Ajaran Baru di Bekasi Barat, yakni USB SMP NEGERI 55 Kota Bekasi.

Jika ditambah 29 madrasah, maka jumlah satuan pendidikan di Kecamatan Bekasi Barat menjadi 139 sekolah/madrasah.

Sedangkan jumlah siswa saat ini mencapai 39.251 siswa. Jumlah guru yang mengabdi sebanyak 1.705 orang dan dibantu oleh 423 orang tenaga kepegawaian.

Jumlah rombongan belajar yang ada mencapai 1.318 rombel dengan 1.164 ruang kelas. Sedangkan jumlah ruang laboratorium saat ini sebanyak 146 lab dan ruang perpustakaan mencapai 102 perpustakaan.