Jumat, 27 Maret 2015

PPDB Online Kota Bekasi Tahun 2015

SMP, SMA & SMK Dilaksanakan 100% Online, SD Seleksi Dasar Usia Peserta Didik 

Kota Bekasi (BIB) - Kalau membaca Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan pada Pasal 18 ayat (6) dinyatakan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMP, SMA, SMK dilakukan melalui "PPDB Online System 100 Persen".

Seleksi PPDB Online jenjang SMP, SMA, SMK didasarkan kepada hasil ujian akhir sekolah atau Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) yang dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (saat ini US/M SD/MI dilaksanakan berdasarkan Ketentuan POS US/M 2015 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/SMK/MA berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan UN 2015).

Sedangkan untuk masuk jenjang SD dapat dilaksanakan PPDB Online System dengan persyaratan utama didasarkan pada seleksi usia peserta didik.

Untuk menjamin pelaksanaan PPDB Online System berjalan dengan baik biasanya dibuatkan Peraturan Walikota Bekasi lewat Petunjuk Teknis (Juknis PPDB Online) sesuai dengan tahun pelajaran yang sedang berjalan.

Walaupun dengan sistem 100% online, dalam Pasal 18 ayat (7) dinyatakan bahwa harus lebih memperhatikan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu (miskin) untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan. Sebab, di Kota Bekasi biaya operasional pendidikan di sekolah negeri sudah dinyatakan Gratis.

Selain, ada perioritas terhadap siswa miskin diberlakukan juga prioritas terhadap peserta didik yang memiliki prestasi dan bakat istimewa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olahraga. Sehingga Pemerintah Kota Bekasi harus menyediakan kelas khusus untuk siswa dengan bakat istimewa pada semua jenjang agar mempermudah pemantauan dan pembinaan serta pengembangan prestasi siswa tersebut.

Sehingga prinsip pelaksanaan PPDB Online Kota Bekasi, seharusnya dilaksanakan berdasarkan:
  1. Online 100% : PPDB Online untuk jenjang SMP-SMA/SMK dilaksanakan 100 persen online.
  2. Memastikan ketersediaan kursi untuk Siswa Miskin di semua jenjang (Wajardikdasmen 12 tahun, program sekolah lulus SMA/SMK)
  3. Kelas Khusus untuk Siswa dengan Bakat Istimewa (semua disiplin ilmu)
  4. Subsidi Pembiayaan Operasional Sekolah yang memadai dan cukup (memastikan menghilangkan pungutan liar di sekolah)
  5. Melaksanakan proses belajar-mengajar sesuai Standar Nasional Pendidikan (menjamin penyelenggaraan minimum pada Standar Pelayanan Minimal)
  6. Peran swasta dalam membantu pemerintah dalam ketersediaan program pendidikan yang bermutu dan berkualitas
  7. Penetapan Tipe Sekolah berdasarkan standar dan status serta kemampuan daya tampung (Tipe A : 9 lokal, Tipe B : 6 lokal dan Tipe C : 3 lokal)
  8. Peinsip dengan program peserta didik bersekolah di lingkugan terdekat tempat tinggalnya.
I. Passing Grade SMP Negeri 3 Tahun Terakhir

Jumlah peserta didik yang lulus SD Tahun Pelajaran 2014/2015 di Kota Bekasi diperkirakan mencapai 40.371 siswa. Pada Tahun 2014 lalu daya tampung 43 SMP Negeri hanya berkisar 14.960 siswa.

Bila tahun ini dinaikkan 10%, artinya yang akan diterima di SMP Negeri hanya 16.456 siswa. Artinya masih ada sekitar 23.915 siswa harus belajar di sekolah swasta atau mencari keberuntungan pindah rayon ke daerah sekitar, seperti Kabupaten Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta.

Tetapi, biasanya daerah hanya menerima siswa luar maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

Berikut ini passing grade atau sebaran nilai ujian nasional (NUN) pada tahun 2012, 2013, dan 2014 untuk jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi :

Selasa, 24 Maret 2015

Ketentuan (POS) Ujian Sekolah-Madrasah (SD/MI)

Panitia Wajib Menyediakan Tempat Siswa Berkebutuhan Khusus

Revisi POS Ujian Sekolah/Madrasah 2015

Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015, maka persyaratan menjadi peserta UN S/M telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan.

POS US/M 2015 ini menjadi pedoman bagi sekolah, guru, komite sekolah, orang tua dan siswa untuk memahami pelaksanaan ujian sekolah/madrasah yang akan dilaksanakan pada 18-20 Mei 2015.

Berikut ini penjelasan soal ujian sekolah/madrasah jenjang SD/MI, SDLB dan Paket A/Ula :

I. Persyaratan
  • telah dan pernah berada pada tahun terakhir SD/MI, SLB dan Paket A/Ula
  • memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, Paket A/ula mulai Semester I Kelas IV sampai dengan Semester I Kelas VI
  • memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI, SDLB, Paket A/Ula mulai Semster I Kelas IV sampai dengan Semester I Kelas VI untuk peserta dari pendidikan informal
  • berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu  dan disertai bukti sah tidak dapat mengikuti US/M.
  • tidak lulus US/M Periode Mei 2015 atau US/M sebelumnya khusus untuk program Paket A.
II. Paket Soal
  • SD/MI/SDLB : Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Paket A/Ula : Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan PKn.
Jumlah soal Bahasa Indonesia sebanyak 50 buah dengan alokasi waktu 120 menit (2 jam). Sedangkan soal Matematika dan IPA sebanyak 40 buah dan alokasi waktu 120 menit (2 jam).

Senin, 23 Maret 2015

Standar Nasional Guru PAUD

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Standar PAUD), maka ada 2 pokok bahasan, yaitu Standar Pendidik (Guru) dan Standar Tenaga Kependidikan (Non Guru).

a. Standar Pendidik (Guru)

Yang dimaksud dengan pendidik (Guru) anak usia dini adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.

Pada Pasal 24 ayat (2) disebutkan, bahwa Guru PAUD itu terdiri atas:
  1. Guru PAUD;
  2. Guru Pendamping; dan
  3. Guru Pendamping Muda.

Standar Nasional Kompetensi Pedagogik Guru PAUD

Guru PAUD Harus Merancang Kegiatan Sesuai Dengan Kurikulum dan Aspek Kearifan Lokal

Kota Bekasi (BIB) - Guru PAUD di dalam kelas selain sebagai pekerja profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan, GURU PAUD juga wajib mengembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Nah, untuk membahas satu persatu kompetensi dan sub kompetensi guru PAUD, dapat dilihat dari tabel di bawah ini :

Standar Nasional Kompetensi Kepribadian Guru PAUD

Sesuai dengan Permendikbud 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD

Kota Bekasi (BIB) - Standar Nasional pada Kompetensi Kepribadian Guru PAUD akan lebih ditonjolkan pada aspek pengembangan norma, agama, sosial, hukum, dan kebudayaan nasional Indonesia.

Pengembangan ini didasarkan atas prilaku menghargai siswa, guru dan lingkungan sekitar serta budayanya, tanpa harus membedakan agama yang dianut, suku, ras, adat-istiadat, status sosial, daerah asal, dan jenis kelamin.

Prilaku jujur, arif, bijaksana, teladan dan berwibawa merupakan penekanan kepada kompetensi kepribadian guru PAUD.

Selain itu, guru PAUD harus dapat menampilkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengajar serta rasa percaya diri.

Sehingga akan muncul rasa bangga menjadi guru PAUD dan dengan menjunjung tinggi kode etik guru dan profesinya sebagai Guru PAUD.

Berikut ini Standar Nasional Kompetensi Kepribadian Guru PAUD sesuai dengan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 :

KOMPETENSI DAN SUB KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU PAUD

Standar Nasional Kompetensi Profesional Guru PAUD

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD

Kota Bekasi (BIB) - Standar Nasional Kompetensi Profesional Guru PAUD lebih diarahkan kepada kreatifitas guru PAUD dalam mengembangkan dan mencari konsep keilmuan bidang sains, matematika, bahasa, seni dan agama dengan memuat struktur, materi yang sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan anak usia dini.

Tantangan sebagai guru profesional menjadi cara berunjuk gigi guru PAUD dalam mengembangkan keprofesionalan dirinya dalam berkarya di kelas secara berkelanjutan dengan melakukan inovasi, konsep dan tindakan reflektif terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus.

Berikut Standar Nsional Kompetensi Kepribadian Guru PAUD sesuai dengan Permendikbud 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD :

KOMPETENSI DAN SUB KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAUD

Standar Nasional Kompetensi Sosial Guru PAUD

Sesuai dengan Permendikbud 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD

Kota Bekasi (BIB) - Kompetensi sosial adalah salah satu konten yang wajib dilakukan oleh Guru PAUD. Mengingat kompetensi ini merupakan kearifan asli budaya Indonesia.

Pemahaman budaya lokal dan keanekaragaman budaya Indoensia merupakan tantangan tersendiri dalam membangun komunikasi yang efektif, empatik, dan santun yang wajib dilakukan oleh Guru PAUD baik antar sesama guru, masyarakat, lingkungan sekolah, dengan siswa maupun dengan orang tua siswa.

Pengembangan kompetensi sosial ini dapat juga diperkaya dalam keaktifan pribadi guru dalam berorganisasi profesi pada lingkup satuan pendidikan dan juga organisasi di masyarakat.

Namun yang terpenting adalah, kompetensi sosial ini dapat dibangun bersama sikap tidak diskriminatif terhadap siswa anak usia dini, sesama guru, orang tua, masyarakat dan lingkungan sekolah.

Menghilangkan rasa diskriminatif baik terhadap perbedaan jenis kelamin, beda agama, beda suku, beda kondisi fisik, beda latar belakang keluarga dan beda status sosial-ekonomi merupakan sikap yang harus ditunjukkan guru PAUD dalam bersosial terhadap lingkungan dan di sekolah.

Berikut ini Standar Nasional Kompetensi Sosial Guru PAUD :

KOMPETENSI DAN SUB KOMPETENSI SOSIAL GURU PAUD

Jumat, 20 Maret 2015

Ini Profil Pendidikan di Kabupaten Bekasi

Jumlah Peserta Didik Mencapai 438.087 Siswa

Cikarang Pusat (BIB) - Perkembangan pendidikan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat hanya terpusat pada pusat kota dan kawasan perumahan di sekitar perbatasan dengan Kota Bekasi. Sebut saja di Kecamatan Tambun Utara, Babelan, Tarumajaya, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Selatan dan lainnya.

Pada kesempatan ini yang akan dibahas adalah perkembangan peserta didik (siswa), pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan (sekolah).

Pembahasan diarahkan pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.

I. Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI)

a.  siswa

Jumlah siswa pada jenjang pendidikan dasar pada Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) pada tahun pelajaran 2014/2015 Semester Genap mencapai 285.870 siswa yang terdiri dari siswa yang bersekolah di sekolah negeri mencapai 237.965 siswa dan di sekolah swasta sebanyak 47.905 siswa.

Siswa terbanyak berada di Kecamatan Tambun Selatan, yakni 46.389 siswa. Siswa ini bersekolah di swasta 10.968 siswa dan di sekolah negeri sebanyak 35.421 siswa. Sementara siswa paling sedikit berada di Kecamatan Bojongmangu yaitu hanya sebanyak 2.037 siswa dan semuanya bersekolah di satuan pendidikan milik pemerintah, karena di Bojongmangu belum berdiri satupun sekolah swasta tingkat pendidikan dasar.

Berikut ini 10 besar kecamatan dengan jumlah siswa terbanyak jenjang SD/MI :
  1. Kecamatan Tambun Selatan (46.389 siswa);
  2. Kecamatan Cikarang Utara (30.939 siswa);
  3. Kecamatan Cikarang Barat (21.212 siswa);
  4. Kecamatan Babelan (21.012 siswa);
  5. Kecamatan Cibitung (20.640 siswa);
  6. Kecamatan Cikarang Selatan (15.537 siswa);
  7. Kecamatan Tambun Utara (12.882 siswa);
  8. Kecamatan Setu (12.765 ssiwa);
  9. Kecamatan Serangbaru (11.704 siswa); dan
  10. Kecamatan Cibarusah (10.079 siswa).
Sedangkan 10 siswa paling sedikit jenjang SD/MI Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 adalah :
  1. Kecamatan Bojongmangu (2.037 ssiwa);
  2. Kecamatan Muaragembong (3.874 siswa);
  3. Kecamatan Tambelang (4.051 siswa);
  4. Kecamatan Sukakarya (4.450 siswa);
  5. Kecamatan Cabangbungin (4.797 siswa);
  6. Kecamatan Sukwangi (4.802 siswa);
  7. Kecamatan Cikarang Pusat (5.360 siswa);
  8. Kecamatan Kedungwaringin (6.962 siswa);
  9. Kecamatan Karangbahagia (7.756 siswa); dan
  10. Kecamatan Sukatani (7.963 siswa).

Kamis, 19 Maret 2015

PR, Bahasa Inggris dan Calistung Saya Kira Belum Wajib Diajarkan Untuk Siswa PAUD

Pagi-pagi sekali, mungkin sekitaran pukul 07.00 seorang ibu tetangga meminta tolong untuk mengisi PR (pekerjaan rumah) anaknya soal terjemahan Bahasa Inggris. 

Saya cukup kaget, apa iya siswa TK Kelompok B sudah belajar Bahasa Inggris ... pake dikasih PR lagi

Menurut sang ibu, anaknya dikasih PR menterjemahkan kata-kata bahasa inggris dengan tema rumah. Ada kurang lebih 7 kata yang harus diterjemahkan sianak dalam PR-nya.

Mulai dari kata house = rumah, roof =atap, wall=dinding, door=pintu, window=jendela, floor=lantai hingga radio=radio. Jangankan mengisi PR, memahami maksud kata-kata tersebut pun siswa itu belum mengerti.

Kenapa ada PR, Bahasa Inggris dan Calistung di PAUD ???

Rabu, 18 Maret 2015

Siswa Dinyatakan LULUS UN 2015, Apabila ?

Pembobotan 30-50 Persen Nilai Ujian


Siswa siap-siap menghadapi Ujian Nasional Tahun 2015

Jakarta (BIB) - Ujian Nasional akan diselenggarakan pada 13-16 April pada jenjang SMA/SMK/MA/MAK dan tanggal 4-7 Mei 2015 untuk jenjang SMP/MTs.

Siswa dinyatakan lulus, apabila :
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik; dan
  3. lulus ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
Cara Menentukan Kelulusan
  1. Kelulusan peserta didik (siswa) dari satuan formal (SMP/SMA/SMK/MA/MAK) ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah) berdasarkan rapat Dewan Guru.
  2. Sedangkan kelulusan peserta didik (siswa) dari Pendidikan Kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Rapat Pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan Nonformal (PKBM, SKB).
  3. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan (sekolah) menerima hasil UN siswa yang bersangkutan.
  4. Peserta didik dinyatakan lulus ujian oleh sekolah, apabila telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan perolehan nilai sekolah/madrasah.
  5. Kriteria kelulusan siswa dari Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

Senin, 16 Maret 2015

SMP, SMA & SMK di Bekasi Selatan

48 SMP/MTs/SMA/SMA/MA di Bekasi Selatan


Kayuringin (BIB) - Kecamatan Bekasi Selatan merupakan daerah di Kota Bekasi yang sekaligus menjadi pusat kota dan pusat pemerintahan. Bekasi Selatan terdiri dari 5 kelurahan, yaitu Kelurahan Kayuringinjaya (368,00 hektar), Kelurahan Pekayonjaya (425,00 hektar), Kelurahan Jakasetia (330,00 hektar), Kelurahan Jakamulya (273,00 hektar) dan Kelurahan Margajaya (209,00 hektar). Sehingga luas total Kecamatan Bekasi Selatan adalah 1.605,40 km2 atau 7,11% dari luas Kota Bekasi.

Jumlah penduduk sekitar 203.558 jiwa (2010).

Hingga saat ini terdapat 18 SMP (4 SMP negeri dan 14 SMP swasta), 8 MTs swasta, 13 SMA (3 SMA negeri dan 10 SMA swasta),  8 SMK (1 SMK negeri dan 7 SMK swasta), dan 1 MA swasta di Bekasi Selatan. Sehingga jumlah total satuan pendidikan di Bekasi Selatan mulai dari jenjang SMP-SMA dan sederajat adalah 48 sekolah.

Berikut data sekolah di Kecamatan Bekasi Selatan :

I. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  1. SMP NEGERI 4 KOTA BEKASI, Jl. Komodo Raya No.2 Perumnas I Bekasi, Kayuringinjaya
  2. SMP NEGERI 7 KOTA BEKASI, Jl. Belanak Perumnas II Bekasi, Kayuringinjaya
  3. SMP NEGERI 12 KOTA BEKASI, Jl. Pulo Ribung Raya, Perum Galaxy, Pekayonjaya
  4. SMP NEGERI 29 KOTA BEKASI, Jl. H. Ilyas Cikunir, Jakamulya

Minggu, 15 Maret 2015

Taman "Bagen" Bantargebang

Lebih Tepat Disebut Tanah Lapang

Taman Bantargebang terletak persis di depan Kantor Kecamatan Bantargebang atau di seberang Pasar Baru Bantargebang, Kota Bekasi. Foto: Bang Imam (14 Maret 2015)
Taman Bantargebang adalah taman kedua yang dibangun pada Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) atas kerjasama antara Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Taman Bantargebang saya kunjungi pada Sabtu siang pukul 15.00 wib, 14 Maret 2015 jelang Sholat Asyar.

Saat menyambangi Taman Bantargebang, ada anak-anak trak mengelilingi taman dengan naik sepeda, ada juga yang sekedar duduk-duduk di pinggir serta orang tua menungguin anaknya sedang di ayunan.

Fasilitas yang dimiliki oleh Taman Bantargebang diantaranya :
  1. SUMUR RESAPAN, dibangun dibeberapa tempat agar air saat musim hujan tidak tergenang. Namun pengalaman apabila di puncak musim penghujan antara Nopember hingga Pebruari, lapangan yang kini menjadi Taman Bantargebang sering tergenang oleh air karena disebabkan tidak adanya pembuangan jika saluran yang mengelilinginya sudah penuh.
  2. TOILET, fasilitas toilet dibangun di 2 tempat, yaitu sudut sebelah barat dan timur taman. Tetapi saat saya mengunjungi taman, kedua toilet belum berfungsi, malah masih terkunci dengan rapat. 

Jumat, 13 Maret 2015

Ini Daerah Yang Habis Masa Jabatannya ???

280 Pilkada Serentak Gelombang I Desember 2015


Jakarta (BIB) - Pemerintah akan melaksanakan Pikada Serentak dalam 3 gelombang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pelaksanaan Pilkada serentak pada Gelombang I akan terlaksana pada Desember 2015. Dalam Surat Mendagri Nomor 270/7588/SJ Tahun 2015 tanggal 19 Pebruari 2015 tentang Klarifikasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Daerah Otonomi Baru.

Kamis, 12 Maret 2015

Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi

Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi. Foto: Bang Imam
Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi terletak di Kawasan Alun-Alun Kota Bekasi wilayah paling selatan, persis di depan kantor Polresta Bekasi Kota.

Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi ini terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Monumen ini didirikan pada tanggal 5 Juli 1955.

Dibuat dalam rangka menyambut HUT Proklamasi RI ke-10 dan HUT Kabupaten Bekasi ke-5 tahun 1955 (waktu itu Kota Bekasi belum terbentuk). Pembuatan monumen ini diprakarsai dan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bentuk Monumen ini berupa tugu persegi lima terbuat dari batu bata. Tinggi Tugu sekitar 5,08 meter termasuk dasar tugu dikelilingi pagar tembok tinggi 1 meter dan masing-masing 3 meter juga persegi lima, dengan pengertian Pancasila.

Monumen ini didirikan untuk memperingati dan mengenang beberapa peristiwa yang terjadi di Bekasi, yaitu diantaranya ;

  1. Peristiwa bulan Agustus 1945
  2. Peristiwa Awal bulan Pebruari 1950 (Penentuan Resolusi Rakyat Bekasi)


Tepat pada bulan Maret 2007, tepat 10 tahun Kota Bekasi berdiri atas kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Astra International Tbk kembali mempercantik Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi dan menjadikannya sebagai paru-paru kota.

Selain sebagai paru-paru kota, Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi juga sudah ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh negara.

Taman ini selain ada fasilitas tempat duduk juga tersedia lapangan bola yang selalu dijadikan oleh Pemerintah Kota Bekasi sebagai tempat upacara hari besar nasional.

Silahkan mampir ke Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi sambil mengenang dan mengingat sejarah Bekasi di masa lampau. (Bang Imam)

Rabu, 11 Maret 2015

Daftar Sekolah di Mustikajaya

76 Lembaga Pendidikan 


Mustikajaya (BIB) - Kecamatan Mustikajaya terletak di wilayah bagian selatan Kota Bekasi yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Tambun Selatan dan Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Luas Kecamatan Mustikajaya mencapai 2.261,947 hektar terdiri dari 4 kelurahan, 81 RW dan 536 RT. Dari 4 kelurahan, wilayah terluas adalah Kelurahan Mustikajaya 930,747 hektar, Kelurahan Padurenan 678,350 hektar, Kelurahan Mustikasari 512,750 hektar, dan Kelurahan Cimuning 500,100 hektar.

Sementara itu dilihat dari perkembangan pertumbuhan pendirian lembaga pendidikan tergolong cukup pesat di Mustikajaya. Hingga saat ini, berdasarkan Pusat Data Direktori dan Referensi Sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat SAPULIDI jumlah sekolah di mustikajaya mencapai 76 lembaga. 

Rinciannya adalah 22 SD Negeri, 13 SD Swasta, 7 MI Swasta, 4 SMP Negeri, 12 SMP Swasta, 1 MTs Swasta, 1 SMA Negeri, 4 SMA Swasta, 1 SMK Negeri, 11 SMK Swasta, dan 1 MA Swasta.

Jumlah penduduk di Mustikajaya sekitar 136.111 jiwa (2012).

Berikut ini daftar sekolah di Mustikajaya :

I. Sekolah Dasar (SD)
  1. SD NEGERI CIMUNING I, Jl. Raya Setu-Bantargebang Kelurahan Cimuning
  2. SD NEGERI CIMUNING II, Jl. Raya Setu-Bantargebang Cimuning
  3. SD NEGERI CIMUNING III, Jl. Bawang Cibitung Sebrang, Cimuning
  4. SD NEGERI CIMUNING IV, Jl. Utan Kalim Kp. Cimuning
  5. SD NEGERI CIMUNING V, Jl. Murai 2 Blok H Cimuning
  6. SD NEGERI MUSTIKAJAYA I, Jl. Mustikajaya RT 01/020
  7. SD NEGERI MUSTIKAJAYA II, Jl. Raya Mustikajaya Kp. Ciketing
  8. SD NEGERI MUSTIKAJAYA III, Jl. Raya Mustikajaya
  9. SD NEGERI MUSTIKAJAYA IV, Jl. Gondang Perum BKKBN
  10. SD NEGERI MUSTIKAJAYA V, Jl. Rawa Muya RT 001/003
  11. SD NEGERI MUSTIKAJAYA VI, Jl. Asem Jaya V RT 01/05 Mustikajaya
  12. SD NEGERI MUSTIKAJAYA VII, MGT Blok N 10 RT 011/012
  13. SD NEGERI MUSTIKASARI I, Jl. Raya Mustikasari
  14. SD NEGERI MUSTIKASARI II, Jl. Raya Mandor Demong
  15. SD NEGERI MUSTIKASARI III, Jl. Caringin RT 005/001
  16. SD NEGERI MUSTIKASARI IV, Jl. Raya Mustikasari
  17. SD NEGERI PADURENAN I, Jl. Raya Bantargebang-Setu Km. 2,1 
  18. SD NEGERI PADURENAN II, Jl. Raya Bantargebang-Setu RT 03/01 No.7
  19. SD NEGERI PADURENAN III, Kp. Kelapa Dua RT 002/007
  20. SD NEGERI PADURENAN IV, Jl. Telkom Kp. Cibitung RT 001/005
  21. SD NEGERI PADURENAN V, Jl. Margiutami RT 002/010
  22. SD NEGERI PADURENAN VI, Jl. Zamrud Selatan 3

Sabtu, 07 Maret 2015

Standar Nasional PAUD

Perbedaan antara Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2009 adalah terletak pada kriteria standar yaitu Permendikbud 137/2014 dibentuk dalam 8 standar nasional sedangkan pada Permendikbud 58/2009 terbentuk pada pemahaman 4 standar nasional PAUD

Guru PAUD TK Pertiwi VIII Bekasi, foto: Bang Imam
Jakarta (BIB) - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN-PAUD) atau biasa disebut sebagai STANDAR PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah pernah menerbitkan Standar PAUD pada tahun 2009 yaitu Permendikbud Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

Perbedaan yang mencolok pada kedua aturan tersebut adalah, bahwa dalam Permendikbud 58 Tahun 2009, Standar PAUD terdiri dari 4 kriteria, yaitu; 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan, 2) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3) Standar Isi, Proses, dan Penilaian serta 4) Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan.

Sementara pada Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, standar di tingkatkan menjadi 8 kriteria, yaitu:
  1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Penilaian
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana
  7. Standar Pengelolaan
  8. Standar Pembiayaan

Jumat, 06 Maret 2015

Belum S1 Hingga Akhir 2015, Dipecat Jadi Guru !!!

Semua Tunjangan Guru Baik PNS dan Non PNS Akan Dihentikan, Kecuali Bagi Guru Yang Sudah Berusia 50 Tahun Keatas, Golongan IV/a atau Setara Angka Kredit dan Inpassing Untuk Non PNS dan Pengalaman Mengajar Minimal 20 Tahun

Jakarta (BIB) - Satu lagi ancaman serius untuk guru, pemecatan bagi yang belum sarjana (S1) hingga akhir tahun 2015. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 82 Ayat (2), "Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini."

UUGD sendiri mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2005. Dengan demikian bahwa batas waktu guru untuk menyelesaikan pendidikan untuk mendapatkan gelar sarjana, maksimal per 31 Desember 2015 ini.

Aturan soal pengetatan dan syarat kualifikasi guru harus minimal sarjana (S1) juga dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, terutama dalam Pasal 63 Ayat (1), yang bunyinya sebagai berikut, "Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan,".

PP Guru ini kemudian memberikan ancaman berupa penghentian berbagai tunjangan yang selama ini diterima oleh guru dari Pemerintah.

Selanjutnya dalam Pasal 65 huruf d pada PP Guru juga disebutkan, bahwa "Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi."

Profil Pendidikan di Bantargebang

siswa SMKN 2 Kota Bekasi, foto: ist
Bantargebang (BIB) - Perkembangan pendidikan formal di Bantargebang, Kota Bekasi tergolong stagnan. Catatan Lembaga Swadaya Masyarakat SAPULIDI, lewat Pusat Data Referensi dan Direktori Sekolah dari tahun 2011 hingga akhir 2014 ini, jumlah lembaga yang berdiri cukup sedikit.

Rincian perkembangan lembaga pendidikan di wilayah paling selatan Kota Bekasi ini adalah; 26 SD (16 SD Negeri, 10 SD Swasta); 5 MI (1 MI Negeri dan 4 MI Swasta); 7 SMP (2 SMP Negeri dan 5 SMP Swasta); 4 MTs (1 MTs Negeri dan 3 MTs Swasta); 1 SMA Negeri; 4 SMK (1 SMK Negeri dan 3 SMK Swasta) serta 1 MA Swasta.

Sehingga jumlah keseluruhan lembaga pendidikan formal di Kecamatan Bantargebang adalah 48 sekolah, terdiri dari 22 sekolah milik pemerintah dan 26 sekolah yang dikelola oleh masyarakat. Artinya 55% lembaga pendidikan di Bantargebang merupakan sumbangan masyarakat untuk memajukan pendidikan di Kota Bekasi.

Berikut ini daftar lembaga pendidikan di Bantargebang, Kota Bekasi :

I. Sekolah Dasar (SD)
  1. SDN BANTARGEBANG I, Jl. Pasar Lama Bantargebang
  2. SDN BANTARGEBANG II, Jl. Pangkalan II Bantargebang
  3. SDN BANTARGEBANG III, Jl. Yayasan Nurul Huda No.15 Bantargebang
  4. SDN BANTARGEBANG IV, Jl. Pasar Lama Bantargebang
  5. SDN BANTARGEBANG V, Jl. Vila Nusa Indah No.54 Bantargebang
  6. SDN BANTARGEBANG VI, Jl. Lapangan Sura RT 001/003 Bantargebang

Kamis, 05 Maret 2015

Daftar SMA, SMK & MA di Babelan

Babelankota (BIB) - Di Babelan hingga saat ini terdapat 28 sekolah menengah atas, baik berbentuk SMA, SMK dan MA. Dari 28 lembaga tersebut, hanya 4 yang berstatus sekolah negeri, yaitu SMA Negeri 1 Babelan, SMA Negeri 2 Babelan, SMA Negeri 3 Babelan, dan SMK Negeri 1 Babelan.

Sisanya adalah lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, diantaranya 4 SMA Swasta, 13 SMK Swasta dan 8 MA Swasta.

Kecamatan Babelan salah satu daerah terpadat di Kabupaten Bekasi wilayah bagian utara yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi.

Berikut ini adalah daftar SMA dan SMK di Kecamatan Babelan :

I. Sekolah Menengah Atas (SMA)
  1. SMA NEGERI 1 BABELAN, Jl. Taman Kebalen Indah RT 006/012 Kelurahan Kebalen, Babelan 17610. http://sman1babelan.sch.id, sman1_babelan@ymail.com. Telp./Fax. (021) 89132674
  2. SMA NEGERI 2 BABELAN, Perum Babelan Mas Permai RT 009/002 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan 17610. http://sman2babelan.sch.co.id, sman2babelan@yahoo.co.id. Telp. (021) 89136063, Fax. (021) 89133869
  3. SMA NEGERI 3 BABELAN, Perum Pondok Ungu Permai (PUP) Sektor V Blok G RT 006/030 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan 17612. sman3babelan@yahoo.com, Telp. (021) 88977402 

Rabu, 04 Maret 2015

Menghitung Beban Belajar Guru Pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006

Jakarta (BIB) - Perubahan beban belajar dari struktur Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 menyebabkan beberapa guru tidak dapat memenuhi tatap muka minimal 24 jam per minggu. Sehingga berpotensi diputus tunjangan sertifikasinya.

Untuk mengantisipasi hal demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentangEkuivalensi Kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/ SMA/ SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semster Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Berikut ini cara memperhitungkan ekuivalensi tatap muka mengajar guru untuk memenuhi minimal 24 jam per minggu : 

Ekuivalensi Tatap Muka Guru Untuk Mencapai Minimal 24 Jam Per Minggu

Minggu, 01 Maret 2015

HUT KOTA BEKASI KE-18 : Paling Buruk Penanganan Sampah

STATUS KOTA BEKASI TERKOTOR LAGI

Kota Bekasi (BIB) - Dari Pemerintah, penilaian kebersihan dilaksanakan melalui program ADIPURA. Di usia Kota Bekasi yang ke-18 (10 Maret 1997-10 Maret 2015) peringkat Kota Bekasi dalam penilaian Adipura baik di tingkat Jawa Barat maupun nasional kategori metropolitan menjadi KOTA TERKOTOR.

Menurut Sudirman, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLH-HUT), dalam penilaian tahap pertama (P1) Kota Bekasi sudah tereliminasi, karena menjadi kota metropolitan yang mendapatkan nilai terendah, yaitu 64,89 poin.

Sehingga Kota Bekasi tidak lagi bisa masuk dalam penilaian tahap kedua (P2) atau sudah tereliminasi.

Sementara itu berdasarkan rilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, urutan peringkat nilai tertinggi Adipura untuk Kategori Kota Metropolitan adalah :
  1. Kota Surabaya
  2. Kota Palembang
  3. Kota Tangerang
  4. Kota Semarang
  5. Kota Medan
  6. Kota Jakarta Pusat
  7. Kota Makassar
  8. Kota Jakarta Selatan
  9. Kota Depok
  10. Kota Jakarta Timur
  11. Kota Jakarta Utara
  12. Kota Jakarta Barat
  13. Kota Bandung
  14. Kota Bekasi