Konsolidasi Guru Honorer di LSM Sapulidi |
Jakarta (BIB) - Menurut Eko Prasojo, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN&RB) ada 12 hal yang menjadikan Tenaga Honorer Kategori I (K1)Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) untuk diangkat menjadi CPNS, diantaranya adalah :
- Sumber Pembiayaan/penghasilan non APBN/APBD
- Pembayaran gaji tidak terus-menerus (terputus), ada yang dalam setahun tidak dibayar 1 bulan, 2 bulan atau lebih dari 2 bulan
- Data keuangan/SPJ palsu atau fiktif
- Pembayaran honornya di-SPJ-kan pada sumber lain, misalnya lewat dana hibah atau lainnya seperti dana BOS, atau uang komite
- Bekerja di Instansi Swasta
- Tidak terdapat dalam database BKN dan diperiksa BPKP
- Berkas keuangan tidak lengkap selama 5 tahun
- Tidak dapat menjalankan tugas/meninggal dunia
- Telah lolos menjadi PNS melalui jalur umum
- Tidak dapat diyakini pembayaran dari tahun 2005-2010
- Lulus ujian saringan tapi tidak ada formasi
- Tidak bekerja lagi sebagai Tenaga Honorer (TH).
Tenaga Honorer tersebut tidak memenuhi kriteria diantaranya disebabkan berbagai hal, seperti :
- data fiktif sebanyak 225 orang
- bekerja di instansi swasta sebanyak 33 orang
- telah meninggal dunia sebanyak 6 orang
- lulus menjadi CPNS lewat proses reguler/umum sebanyak 14 orang
- lulus dalam formasi tahun 2010 sebanyak 33 orang
- tidak bekerja lagi sebagai tenaga honorer sebanyak 38 orang.
Sedangkan berdasarkan data, ada 11.456 tenaga honorer yang dianggap bermasalah tapi masih tertunda dan terpending pemeriksaannya.
"Yang terakhir ini masih berpeluang menjadi CPNS," kata Mardiasmo. (bang imam/A-102)
kl yang bekerja di instansi yang penggajiannya terus menerus dari Dana Bantuan APBD yang tetap sumber anggarannya dari apbd juga....gmn Bung??
BalasHapuskalau gaji (tulisannya) bisa, tapi kalau bentuknya bantuan, transport atau semacamnya ini masih perdebatan...tapi bila merujuk PP 48/2005 dan PP 43/2007 yang masuk K1 umunya GBS/TKK bukan honorer, wiyata bakti dan sukwan
BalasHapus