Bekasi (BIB) - Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan tahun 2013
sebesar Rp. 331.824.403.744.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu triliun
delapan ratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga juta tujuh ratus empat
puluh empat ribu rupiah).
Anggaran tersebut selain akan di
transfer ke daerah, juga dialokasikan atau dibagi-bagi oleh 19 kementerian
negara/lembaga di pusat.
Alokasi anggaran
pada fungsi pendidikan mencerminkan upaya Pemerintah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan.
Alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan tersebut berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk mewujudkan amanat
konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari
APBN.
Dalam tahun 2013, alokasi anggaran pada fungsi pendidikan sebesar Rp. 108,7 triliun,
berarti meningkat sebesar 4,8 persen jika dibandingkan dengan alokasinya dalam APBN tahun
anggaran 2012 sebesar Rp. 103,7 triliun.
Jumlah tersebut, antara lain terdiri atas:
(1) subfungsi pendidikan dasar sebesar Rp. 27,2 triliun (25,0 persen terhadap fungsi
pendidikan);
(2) subfungsi pendidikan menengah sebesar Rp. 8,2 triliun (7,5 persen);
(3) subfungsi
pendidikan tinggi sebesar Rp. 37,3 triliun (34,3 persen);
(4) subfungsi pelayanan bantuan terhadap
pendidikan sebesar Rp. 4,8 triliun (4,4 persen);
(5) subfungsi pendidikan non formal dan
informal sebesar Rp. 3,7 triliun (3,4 persen);
(6) subfungsi pendidikan keagamaan
sebesar Rp. 2,8 triliun (2,5 persen);
(7) subfungsi pendidikan dan kebudayaan lainnya sebesar
Rp. 19,1 triliun (17,6 persen);
(8) subfungsi pendidikan anak usia dini sebesar Rp. 1,2 triliun
(1,1 persen);
(9) subfungsi pendidikan kedinasan sebesar Rp. 858,8 miliar (0,8 persen);
(10) subfungsi Litbang pendidikan sebesar Rp. 1,2 triliun (1,1 persen);
(11) subfungsi
pembinaan kepemudaan dan olahraga sebesar Rp. 1,1 triliun (1,0 persen); dan
(12) subfungsi
pengembangan budaya sebesar Rp. 1,3 triliun (1,2 persen).
Dalam tahun
2013, alokasi anggaran pada subfungsi pendidikan dasar akan digunakan untuk melaksanakan
program wajib belajar pada tingkat pendidikan dasar.
Selanjutnya, alokasi anggaran pada
subfungsi pendidikan menengah, akan digunakan untuk melaksanakan pendidikan
menengah.
Sementara itu, alokasi anggaran pada subfungsi pendidikan tinggi akan digunakan
untuk melaksanakan pendanaan pendidikan tinggi. Pada subfungsi pendidikan
nonformal dan informal digunakan untuk membiayai program pengembangan perpustakaan.
Selanjutnya pada subfungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan akan digunakan untuk
membiayai:
(1) program pengembangan profesi PTK dan penjaminan mutu pendidikan;
dan
(2) program pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
Sasaran pembangunan
yang diharapkan dapat tercapai dari alokasi anggaran pada fungsi pendidikan dalam
tahun 2013 tersebut, di antaranya yaitu:
(1) meningkatnya taraf pendidikan
masyarakat yang berkualitas, yang ditandai dengan:
(i) peningkatan rata-rata lama sekolah
penduduk usia 15 tahun ke atas menjadi 8,1 tahun;
(ii) penurunan angka buta aksara penduduk
usia 15 tahun ke atas menjadi 4,5 persen;
(iii) peningkatan APM SD/SDLB/MI/Paket A
menjadi 80,1 persen;
(iv) peningkatan APM SMP/SMPLB/MTs/Paket B menjadi 80,1
persen;
(v) peningkatan APK SMA/SMK/MA/Paket C menjadi 82,0 persen; dan
(vi)
meningkatnya APK Perguruan Tinggi usia 19-23 tahun menjadi 28,7 persen;
(2) tercapainya
standar nasional pendidikan (SNP) pendidikan agama dan keagamaan di satuan pendidikan
dasar dan menengah;
(3) terlaksananya pendidikan karakter bangsa di satuan
pendidikan;
(4) meningkatnya relevansi lulusan pendidikan menengah dan tinggi dengan kebutuhan
pembangunan; serta
(5) meningkatnya profesionalisme dan pemerataan distribusi tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan, yang ditandai dengan meningkatnya proporsi guru
yang berkualifikasi minimal S1/D4 serta persentase guru yang telah tersertifikasi.
Program BOS
Program BOS tahun 2013 diperuntukkan untuk siswa baik yang melalui Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program BOS terdiri dari;
(1) program BOS
yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agama, dengan alokasi anggaran
yang direncanakan sebesar Rp. 12,5 triliun, serta BOS Pendidikan Menengah yang
dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan alokasi anggaran yang
direncanakan sebesar Rp3,8 triliun;
(2) bantuan siswa miskin, dengan alokasi anggaran
yang direncanakan sebesar Rp10,2 triliun;
Program BOS
merupakan amanat dari Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang
terjangkau.
Tujuan dari program BOS, yaitu membebaskan biaya pendidikan bagi siswa
tidak mampu, dan meringankan beban siswa lainnya agar semua siswa memperoleh layanan
pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat.
Program BOS diberikan kepada satuan
pendidikan tingkat SD/MI/Ula dan SMP/MTs/Wustha, dan dimaksudkan untuk mengurangi
beban masyarakat, khususnya masyarakat miskin dalam membiayai pendidikan,
sehingga diharapkan dapat menurunkan angka putus sekolah.
Anggaran BOS dalam
tahun 2013 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agama diperuntukkan bagi
sekitar 6,3 juta siswa MI/Ula dan MTs/Wustha.
Selanjutnya, Pemerintah juga
terus meningkatkan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan diperluas
menjadi pendidikan menengah universal melalui program BOS Pendidikan Menengah
yang diperuntukkan bagi sekitar 9,6 juta siswa SMA, SMK, dan MA dalam rangka
tercapainya perluasan dan pemerataan akses pendidikan menengah/sederajat yang
bermutu, berkesetaraan gender, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam
rangka peningkatan kualitas bidang pendidikan, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran
untuk bantuan siswa miskin mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga jenjang perguruan
tinggi.
Program bantuan siswa miskin dalam tahun 2013 diperuntukkan
masingmasing untuk sekitar 9,6 juta siswa SD/SDLB dan SMP/SMPLB dengan alokasi
anggaran sebesar Rp. 5,1 triliun, bagi sekitar 2,4 juta siswa MI/Ula dan
MTs/Wustha dengan alokasi anggaran sebesar Rp1. ,4 triliun, bagi sekitar 1,7 juta
siswa SMA dan SMK dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1,7 triliun, bagi sekitar
400 ribu siswa MA dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 400,0 miliar, bagi sekitar
122 ribu mahasiswa perguruan tinggi dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1,5
triliun, dan untuk sekitar 70 ribu mahasiswa perguruan tinggi agama dengan
alokasi anggaran sebesar Rp. 128,0 miliar. (bang imam)
PORSI ANGGARAN
PENDIDIKAN 2013
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH (Rp.)
|
|||
I
|
Anggaran
Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
|
113.838.583.097.000,00
|
|||
|
A
|
Anggaran
Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga
|
107.838.583.097.000,00
|
||
|
a
|
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|
66.001.586.608.000,00
|
||
b
|
Kementerian Agama
|
35.188.796.769.000,00
|
|||
c
|
Kementerian Negara/Lembaga Lainnya
|
6.648.199.720.000,00
|
|||
|
1
|
Kementerian Keuangan
|
84.221.250.000,00
|
||
2
|
Kementerian Pertanian
|
55.610.000.000,00
|
|||
3
|
Kementerian Perindustrian
|
376.088.868.000,00
|
|||
4
|
Kementerian Energi dan SDM
|
79.876.183.000,00
|
|||
5
|
Kementerian Perhubungan
|
1.768.641.748.000,00
|
|||
6
|
Kementerian Kesehatan
|
1.350.347.482.000,00
|
|||
7
|
Kementerian Kehutanan
|
57.537.000.000,00
|
|||
8
|
Kementerian Kelautan dan Perikanan
|
380.420.650.000,00
|
|||
9
|
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|
250.000.000.000,00
|
|||
10
|
Badan Pertanahan Nasional
|
27.539.900.000,00
|
|||
11
|
Badan Tenaga Nuklir Nasional
|
17.000.000.000,00
|
|||
12
|
Kementerian Pemuda dan Olahraga
|
1.103.549.000.000,00
|
|||
13
|
Kementerian Pertahanan
|
112.251.072.000,00
|
|||
14
|
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|
428.500.000.000,00
|
|||
15
|
Perpustakaan Nasional RI
|
309.994.967.000,00
|
|||
16
|
Kementerian Koperasi dan UKM
|
215.000.000.000,00
|
|||
17
|
Kementerian Komunikasi dan Informatika
|
31.621.600.000,00
|
|||
|
B
|
Bagian
Anggaran Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08)
|
6.000.000.000.000,00
|
||
II
|
Anggaran
Pendidikan melalui Transfer ke Daerah
|
212.985.820.647.000,00
|
|||
|
a
|
Bagian Anggaran Pendidikan yang
diperkirakan dalam DBH
|
847.637.387.000,00
|
||
|
b
|
DAK Pendidikan
|
10.090.774.000.000,00
|
||
|
c
|
Bagian Anggaran Pendidikan yang
diperkirakan dalam DAU
|
128.068.977.780.000,00
|
||
|
d
|
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
|
2.412.000.000.000,00
|
||
|
e
|
Tunjangan Profesi Guru
|
43.057.800.000.000,00
|
||
|
f
|
Bagian Anggaran Pendidikan yang
diperkirakan dalam Otsus
|
3.673.931.480.000,00
|
||
|
g
|
Dana Insentif Daerah
|
1.387.800.000.000,00
|
||
|
h
|
Bantuan Operasional Sekolah
|
23.446.900.000.000,00
|
||
III
|
Anggaran
Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan (Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional)
|
5.000.000.000.000,00
|
|||
Total Anggaran Pendidikan
|
331.824.403.744.000,00
|
Sumber : RAPBN 2013/diolah bang imam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi