Selasa, 23 Oktober 2012

19 Kementerian Bancakan Anggaran Pendidikan 2013


Bekasi (BIB) - Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan tahun 2013 sebesar Rp. 331.824.403.744.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu triliun delapan ratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Anggaran tersebut selain akan di transfer ke daerah, juga dialokasikan atau dibagi-bagi oleh 19 kementerian negara/lembaga di pusat.  

Alokasi anggaran pada fungsi pendidikan mencerminkan upaya Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan. 
Alokasi anggaran pada fungsi pendidikan tersebut berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk mewujudkan amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. 

Dalam tahun 2013, alokasi anggaran pada fungsi pendidikan sebesar Rp. 108,7 triliun, berarti meningkat sebesar 4,8 persen jika dibandingkan dengan alokasinya dalam APBN tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 103,7 triliun. 

Jumlah tersebut, antara lain terdiri atas: 

(1) subfungsi pendidikan dasar sebesar Rp. 27,2 triliun (25,0 persen terhadap fungsi pendidikan); 

(2) subfungsi pendidikan menengah sebesar Rp. 8,2 triliun (7,5 persen); 

(3) subfungsi pendidikan tinggi sebesar Rp. 37,3 triliun (34,3 persen); 

(4) subfungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan sebesar Rp. 4,8 triliun (4,4 persen); 

(5) subfungsi pendidikan non formal dan informal sebesar Rp. 3,7 triliun (3,4 persen); 

(6) subfungsi pendidikan keagamaan sebesar Rp. 2,8 triliun (2,5 persen); 

(7) subfungsi pendidikan dan kebudayaan lainnya sebesar Rp. 19,1 triliun (17,6 persen); 

(8) subfungsi pendidikan anak usia dini sebesar Rp. 1,2 triliun (1,1 persen); 

(9) subfungsi pendidikan kedinasan sebesar Rp. 858,8 miliar (0,8 persen); 

(10) subfungsi Litbang pendidikan sebesar Rp. 1,2 triliun (1,1 persen); 

(11) subfungsi pembinaan kepemudaan dan olahraga sebesar Rp. 1,1 triliun (1,0 persen); dan 

(12) subfungsi pengembangan budaya sebesar Rp. 1,3 triliun (1,2 persen). 

Dalam tahun 2013, alokasi anggaran pada subfungsi pendidikan dasar akan digunakan untuk melaksanakan program wajib belajar pada tingkat pendidikan dasar. 

Selanjutnya, alokasi anggaran pada subfungsi pendidikan menengah, akan digunakan untuk melaksanakan pendidikan menengah. 

Sementara itu, alokasi anggaran pada subfungsi pendidikan tinggi akan digunakan untuk melaksanakan pendanaan pendidikan tinggi. Pada subfungsi pendidikan nonformal dan informal digunakan untuk membiayai program pengembangan perpustakaan. 

Selanjutnya pada subfungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan akan digunakan untuk membiayai: 

(1) program pengembangan profesi PTK dan penjaminan mutu pendidikan; dan 

(2) program pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra. 

Sasaran pembangunan yang diharapkan dapat tercapai dari alokasi anggaran pada fungsi pendidikan dalam tahun 2013 tersebut, di antaranya yaitu: 

(1) meningkatnya taraf pendidikan masyarakat yang berkualitas, yang ditandai dengan: 

(i) peningkatan rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas menjadi 8,1 tahun; 

(ii) penurunan angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas menjadi 4,5 persen; 

(iii) peningkatan APM SD/SDLB/MI/Paket A menjadi 80,1 persen; 

(iv) peningkatan APM SMP/SMPLB/MTs/Paket B menjadi 80,1 persen; 

(v) peningkatan APK SMA/SMK/MA/Paket C menjadi 82,0 persen; dan 

(vi) meningkatnya APK Perguruan Tinggi usia 19-23 tahun menjadi 28,7 persen; 

(2) tercapainya standar nasional pendidikan (SNP) pendidikan agama dan keagamaan di satuan pendidikan dasar dan menengah; 

(3) terlaksananya pendidikan karakter bangsa di satuan pendidikan; 

(4) meningkatnya relevansi lulusan pendidikan menengah dan tinggi dengan kebutuhan pembangunan; serta

(5) meningkatnya profesionalisme dan pemerataan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, yang ditandai dengan meningkatnya proporsi guru yang berkualifikasi minimal S1/D4 serta persentase guru yang telah tersertifikasi.

Program BOS
 
Program BOS tahun 2013 diperuntukkan untuk siswa baik yang melalui Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program BOS terdiri dari; 

(1) program BOS yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agama, dengan alokasi anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 12,5 triliun, serta BOS Pendidikan Menengah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan alokasi anggaran yang direncanakan sebesar Rp3,8 triliun; 

(2) bantuan siswa miskin, dengan alokasi anggaran yang direncanakan sebesar Rp10,2 triliun; 

Program BOS merupakan amanat dari Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang terjangkau. 

Tujuan dari program BOS, yaitu membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu, dan meringankan beban siswa lainnya agar semua siswa memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat. 

Program BOS diberikan kepada satuan pendidikan tingkat SD/MI/Ula dan SMP/MTs/Wustha, dan dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya masyarakat miskin dalam membiayai pendidikan, sehingga diharapkan dapat menurunkan angka putus sekolah. 

Anggaran BOS dalam tahun 2013 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agama diperuntukkan bagi sekitar 6,3 juta siswa MI/Ula dan MTs/Wustha. 

Selanjutnya, Pemerintah juga terus meningkatkan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan diperluas menjadi pendidikan menengah universal melalui program BOS Pendidikan Menengah yang diperuntukkan bagi sekitar 9,6 juta siswa SMA, SMK, dan MA dalam rangka tercapainya perluasan dan pemerataan akses pendidikan menengah/sederajat yang bermutu, berkesetaraan gender, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

Dalam rangka peningkatan kualitas bidang pendidikan, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk bantuan siswa miskin mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga jenjang perguruan tinggi. 

Program bantuan siswa miskin dalam tahun 2013 diperuntukkan masingmasing untuk sekitar 9,6 juta siswa SD/SDLB dan SMP/SMPLB dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 5,1 triliun, bagi sekitar 2,4 juta siswa MI/Ula dan MTs/Wustha dengan alokasi anggaran sebesar Rp1. ,4 triliun, bagi sekitar 1,7 juta siswa SMA dan SMK dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1,7 triliun, bagi sekitar 400 ribu siswa MA dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 400,0 miliar, bagi sekitar 122 ribu mahasiswa perguruan tinggi dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1,5 triliun, dan untuk sekitar 70 ribu mahasiswa perguruan tinggi agama dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 128,0 miliar. (bang imam)

PORSI ANGGARAN PENDIDIKAN 2013

NO
URAIAN
JUMLAH (Rp.)
I
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
113.838.583.097.000,00

A
Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga
107.838.583.097.000,00

a
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
66.001.586.608.000,00
b
Kementerian Agama
35.188.796.769.000,00
c
Kementerian Negara/Lembaga Lainnya
6.648.199.720.000,00

1
Kementerian Keuangan
84.221.250.000,00
2
Kementerian Pertanian
55.610.000.000,00
3
Kementerian Perindustrian
376.088.868.000,00
4
Kementerian Energi dan SDM
79.876.183.000,00
5
Kementerian Perhubungan
1.768.641.748.000,00
6
Kementerian Kesehatan
1.350.347.482.000,00
7
Kementerian Kehutanan
57.537.000.000,00
8
Kementerian Kelautan dan Perikanan
380.420.650.000,00
9
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
250.000.000.000,00
10
Badan Pertanahan Nasional
27.539.900.000,00
11
Badan Tenaga Nuklir Nasional
17.000.000.000,00
12
Kementerian Pemuda dan Olahraga
1.103.549.000.000,00
13
Kementerian Pertahanan
112.251.072.000,00
14
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
428.500.000.000,00
15
Perpustakaan Nasional RI
309.994.967.000,00
16
Kementerian Koperasi dan UKM
215.000.000.000,00
17
Kementerian Komunikasi dan Informatika
31.621.600.000,00

B
Bagian Anggaran Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08)
6.000.000.000.000,00
II
Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah
212.985.820.647.000,00

a
Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DBH
847.637.387.000,00

b
DAK Pendidikan
10.090.774.000.000,00

c
Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DAU
128.068.977.780.000,00

d
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
2.412.000.000.000,00

e
Tunjangan Profesi Guru
43.057.800.000.000,00

f
Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Otsus
3.673.931.480.000,00

g
Dana Insentif Daerah
1.387.800.000.000,00

h
Bantuan Operasional Sekolah
23.446.900.000.000,00
III
Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan (Dana Pengembangan Pendidikan Nasional)
5.000.000.000.000,00
Total Anggaran Pendidikan
331.824.403.744.000,00

Sumber : RAPBN 2013/diolah bang imam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi