10 Syarat Menuju Proper Emas
Jakarta (BIB) - Peringkat Proper Emas dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper adalah sebuah penghargaan paripurna bagi perusahaan yang sudah patuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan memiliki tanggung jawab usaha/kegiatan secara berkelanjutan.
Untuk memberikan apresiasi dan berupa insentif tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) memberikan kesempatan terhadap perusahaan yang mengikuti program Proper untuk dapat memperoleh PROPER KATEGORI EMAS.
Ada 10 kriteria pertimbangan bagi perusahaan untuk mendapat PROPER KATEGORI EMAS, diantaranya :
- ketaatan perusahaan;
- pelaksanaan tata graha (housekeeping) dengan baik;
- tidak terdapat temuan yang signifikan;
- kemudahan akses data;
- pada saat periode penilaian Proper perusahaan tidak sedang dalam proses penyelesaian sanksi lingkungan;
- menunjukan data perhitungan beban pencemaran air;
- menunjukan data perhitungan beban emisi udara bagi industri yang diwajibkan dalam peraturan; dan
- menyampaikan surat pernyataan kebenaran dokumen;
- menyampaikan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan (DRKPL); dan
- mendapatkan nilai DRKPL lebih besar dari nilai rata-rata DRKPL calon kandidat hijau.