Minggu, 21 Mei 2017

Alokasi Siswa Miskin pada PPDB SMA di Jawa Barat Tahun 2017

20% Dari Total Daya Tampung

KUOTA SISWA MISKIN JAWA BARAT 2017

NO
ROMBEL
KUOTA SISWA MISKIN (20%)
20 SISWA PER KELAS
36 SISWA PER KELAS
MISKIN
UMUM
TOTAL
MISKIN
UMUM
TOTAL
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
1
1 Rombel
4
16
20
7
29
36
2
2 Rombel
8
32
40
14
58
72
3
3 Rombel
12
48
60
21
87
108
4
4 Rombel
16
64
80
28
116
144
5
5 Rombel
20
80
100
35
145
180
6
6 Rombel
24
96
120
42
174
216
7
7 Rombel
28
112
140
49
203
252
8
8 Rombel
32
128
160
56
232
288
9
9 Rombel
36
144
180
63
261
324
10
10 Rombel
40
160
200
70
290
360
11
11 Rombel
44
176
220
77
319
396
12
12 Rombel
48
192
240
82
350
432

Sumber : diolah oleh Sapulidi Riset Center, 2017

Kota Bandung (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2017/2018 memberikan kuota untuk siswa miskin (dari keluarga tidak mamu secara ekonomi).

Seleksi PPDB Siswa Miskin menggunakan Jalur Non Akademik. Pelaksanaan seleksi berdasarkan pada afirmasi (keberpihakan). Dalam Juknis PPDB SMA Jawa Barat Tahun 2017 Nomor : 422.1/15346-Set.Disdik disebutkan bahwa kuota siswa miskin diberikan sebanyak 20% (dua puluh persen) dari total daya tampung sekolah.

Yang dimaksud dengan afirmasi (keberpihakan) selain terhadap siswa miskin, afirmasi yang dimaksud juga berlaku kepada calon siswa penyandang disabilitas (inklusi), dan warga sekitar sekolah dengan zona tertentu dan dibuktikan dengan MoU (nota kesepahaman) antara sekolah dengan RT/RW/Kelurahan/Kecamatan setempat.

Sehingga ada 3 kategori yang berhak mendapatkan Jalur Non Akademik Kategori Afirmasi, yaitu :
  1. Siswa Miskin (Ekonomi Tidak Mampu);
  2. Siswa Penyandang Disabilitas (Inklusi/Cacat); dan
  3. Siswa Sekitar Sekolah (Zonasi) atau Bina Lingkungan. 

Ini Cara Mendaftar PPDB Online SMA dan SMK di Jawa Barat Tahun 2017

PPDB ONLINE SMA/SMK JAWA BARAT TAHUN PELAJARAN 2017/2018

#BangImamBerbagi #PPDBOnline #SMA #SMK #JawaBarat #2017

Selasa, 16 Mei 2017

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2017 tentang PPDB 2017/2018


GUBERNUR JAWA BARAT
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT

NOMOR : 16 TAHUN 2017

TENTANG

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS/ SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA/ SEDERAJAT
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR JAWA BARAT,

Menimbang : 
a bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan diatur bahwa pengelolaan pendidikan menengah, merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Provinsi; 

(3) bahwa penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMA Terbuka) dan Sekolah Menengah Kejuruan Pendidikan Jarak Jauh (SMK PJJ) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

Senin, 15 Mei 2017

Sekolah Luar Biasa di Kabupaten Bekasi Tahun 2017

11 SLB DI KABUPATEN BEKASI

DATA SISWA SLB DI KABUPATEN BEKASI 2017

NO
SEKOLAH
JUMLAH
SISWA
ROMBEL
RUANG
KELAS
JUMLAH
GURU
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)

Jumlah
599
122
85
93
1
SLB Negeri Kabupaten Bekasi
72
10
8
8
2
SDLB C Kihajar Dewantoro
76
6
6
4
3
SLB Ananda Mandiri
89
16
12
10
4
SLB Dinamika
80
13
8
12
5
SLB Raisya Puri
36
6
6
7
6
SLB Tumbuh Kembang Ceria
30
7
4
8
7
SLB BC Wijaya Kusuma
100
12
8
11
8
SLB Dharul Mukhlisin
51
11
9
8
9
SLB B DAN C Kristen Ephphatha Indonesia
69
16
7
8
10
SLB Bunga Indonesia
50
10
13
11
11
SLB A DAN A Ganda Binar Insan Istiqomah
22
15
4
6

Sumber : dapodik Kemdikbud, diolah Sapulidi Riset Center (SRC) 2017


Kota Cikarang (BIB) - Anak Berkebutuhan Khusus atau ABK adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan ketidakmampuan mental, emosi, atau fisik.

Yang termasuk ke dalam ABK, antara lain : tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakar dan anak dengan gangguan kesehatan.

Istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat.