Selasa, 24 Maret 2020

Horee UN Batal #DiRumahAja

Wabah Virus Corona

UN Batal Karena Virus Corona, foto: istimewa
Jakarta (BIB) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya membatalkan atau menuda pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

UN yang dihapus adalah untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan sederajat.

Pembatalan pelaksanaan UN tahun 2020 disebabkan karena adanya bencana non alam yang menimpa seluruh dunia, termasuk Indonesia, yaitu Wabah Virus Corona yang terkenal dengan Covid-19.

Penundaan atau pembatalan dapat dibaca dalam akun twitter Mendikbud, Nadiem Makarim di link ini : Penundaan UN SD, SMP, SMA dan Sederajat Tahun 2020 

Berikut ini petikan twit dari Nadiem Makarim : 

Menyikapi perihal terus mewabahnya covid19 di seluruh penjuru Indonesia. Sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021. Dengan berat hati, UN 2020 ditiadakan pula. Berlaku untuk SD, SMP, SMA, dan sederajatnya. #UNBK
8.26 AM · 24 Mar 2020Twitter for Android
Twit Nadiem dipos pukul 08:26 AM, tanggal 24 Maret 2020, hari Selasa.

Hingga tulisan ini dimuat, sudah di retwit sebanyak 8,2 ribu orang dan disukai 18,7 ribu orang.

#BangImamBerbagi
#BatalUN
#2020

Jumat, 13 Maret 2020

Ini 132 Rumah Sakit Rujukan Virus Corona di Indonesia

Jika ada gejala Virus Corona, Segera ke Rumah Sakit ini



Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Virus Corona di Indonesia

Sabtu, 07 Maret 2020

Ini Izin Usaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yang Dilimpahkan ke BKPM

PermenLHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020


Berikut ini perizinan berusaha di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilimpahkan kewenangan peneritan Perizinan Berusaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) :

A. IZIN USAHA

1. BIDANG PEMANFAATAN HUTAN
  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvofishery pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
  5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi;
  7. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi;
  8. Izin Pemungutan Hasil Hutan ukan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;

Selasa, 18 Februari 2020

UN DIHAPUS...INI SURAT EDARANNYA


SURAT EDARAN

NOMOR 1 TAHUN 2020

TENTANG

KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR DALAM PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN AJARAN 2020/2021

Yth.
  1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
  2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Dana BOS Reguler di Jawa Barat Tahun 2020

Rp. 8,5 Triliun

BOS Reguler 2020
Bandung (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Reguler untuk Tahap I seharusnya sudah dicairkan untuk periode Januari-Maret 2020. Dana BOS Reguler yang akan cair untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat Tahap I sebanyak Rp. 2.576.973.000.000,- (Rp. 2,5 triliun).

Pencairan Tahap I setara dengan 30% dari total dana BOS Reguler yang diterima.

Sedangkan jumlah total dana BOS Reguler yang diterima provinsi Jawa Barat tahun 2020 mencapai Rp. 8.589.910.000.000,- (Rp. 8,5 triliun).

Dana BOS Reguler terbanyak diperoleh oleh ;
  1. Kabupaten Bogor sebesar Rp. 996.444.500.000,-
  2. Kabupaten Bandung sebesar Rp. 647.911.000,-
  3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 567.395.000.000,-
  4. Kabupaten Garut sebesar Rp. 519.807.000.000,-
  5. Kota Bandung sebesar Rp. 471.586.400.000,-
  6. Kota Bekasi sebesar Rp. 467.480.000.000,-
  7. Kabupaten Cianjur sebesar Rp. 465.342.900.000,-
Jumlah sekolah penerima dana BOS Reguler di Provinsi Jawa Barat tahun 2020 sebanyak 28.925 sekolah. Dan jumlah siswa penerima dana BOS Reguler mencapai 7.828.780 anak.