Bekasi (BIB) - Pada dasarnya tata cara pendirian SMK sama dengan pendirian jenjang pendidikan lainnya. Yang membedakan adalah, adanya bidang keahlian secara spesifik dalam proses perizinan SMK.
Izin Pendirian SMK menjadi wewenang Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi setempat. Selain SMK, DPMPTSP Provinsi juga menangani izin operasional SMA dan SLB.
BACA JUGA : Cara Membuat Izin Operasional Sekolah/Madrasah di OSS Tahun 2022
Berikut ini adalah syarat umum untuk pendirian sekolah dasar dan sekolah menengah;
- hasil studi kelayakan;
- isi pendidikan;
- jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana pendidikan;
- pembiayaan pendidikan;
- sistem evaluasi dan sertifikasi;
- manajemen dan proses pendidikan;
- tersedianya sarana dan prasarana praktek yang sesuai dengan kejuruannya;
- adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
- adanya potensi lapangan kerja;
- adanya pemetaan satuan pendidikan sejensi di wilayah tersebut; dan
- adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.
