Selasa, 25 Januari 2022

Persyaratan Pendirian SMK & Bidang Keahlian SMK Tahun 2022


Bekasi (BIB) -
Pada dasarnya tata cara pendirian SMK sama dengan pendirian jenjang pendidikan lainnya. Yang membedakan adalah, adanya bidang keahlian secara spesifik dalam proses perizinan SMK.

Izin Pendirian SMK menjadi wewenang Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi setempat. Selain SMK, DPMPTSP Provinsi juga menangani izin operasional SMA dan SLB.

BACA JUGA : Cara Membuat Izin Operasional Sekolah/Madrasah di OSS Tahun 2022

Berikut ini adalah syarat umum untuk pendirian sekolah dasar dan sekolah menengah;

  1. hasil studi kelayakan;
  2. isi pendidikan;
  3. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. sarana dan prasarana pendidikan;
  5. pembiayaan pendidikan;
  6. sistem evaluasi dan sertifikasi; 
  7. manajemen dan proses pendidikan;
  8. tersedianya sarana dan prasarana praktek yang sesuai dengan kejuruannya;
  9. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
  10. adanya potensi lapangan kerja;
  11. adanya pemetaan satuan pendidikan sejensi di wilayah tersebut; dan
  12. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.

Senin, 24 Januari 2022

Peringkat Proper di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021

116 Perusahaan di Bekasi Ikuti Proper

Cikarang (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021. Sebanyak 2.593 perusahaan menjadi peserta proper tahun 2021.

Sebanyak 2.548 perusahaan ditetapkan peringkatnya, 2 perusahaan ditangguhkan dan 43 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi dan/atau dalam proses penegakan hukum.

Berdasarkan peringkat kategori proper, tahun 2021, maka kategori Emas sebanyak 47 perusahaan, Hijau sebanyak 186 perusahaan, Biru sebanyak 1.670 perusahaan, Merah sebanyak 645 perusahaan, dan peringkat ditangguhkan 2 perusahaan.

Untuk di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sendiri, perusahaan yang mendapatkan kategori Emas sebanyak 1 perusahaan, kategori hijau sebanyak 4 perusahaan, kategori biru sebanyak 88 perusahaan, dan kategori merah sebanyak 23 perusahaan.

Ini Tabel 1.1. Perolehan Proper Masing-Masing di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021:

Rincian Perolehan Proper Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021

No.

Wilayah

Emas

Hijau

Biru

Merah

Hitam

1

Kota Bekasi

0

0

13

2

0

2

Kabupaten Bekasi

1

4

75

21

0

Sumber : KLHK, diolah Bang Imam Berbagi, 2022

Berikut peringkat proper di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi tahun 2021 :

1. EMAS

  1. PT Aisin Indonesia (komponen otomotif), Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 Januari 2022

Cara Membuat Laporan Semester Izin Lingkungan 2022

Kewajiban Pelaporan Setiap 6 Bulan Sekali

Bang Imam 0813 14 325 400

Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 491 ayat (1) tentang Pengawasan adalah :

Pasal 491 ayat (1) 

"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"


Pasal 491 ayat (2)

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"


PELAKSANAAN PENGAWASAN 

Pasal 496
(1) Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup.

(2) Pengawasan dapat dilakukan dengan cara;
a) pengawasan langsung; dan/atau
b) pengawasan tidak langsung.

(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha dan/atau kegiatan secara;
a) reguler; atau
b) insidental.

(4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

(5) Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan pelanggaran yang berulang atau mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap lingkungan hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan langsung.

Berikut ini adalah tata cara membuat LAPORAN SEMESTER (6 BULAN) DPLH 2022 :

Senin, 17 Januari 2022

Adendum Amdal, RKL-RPL Tahun 2022


Kota Bekasi (BIB) - Pata tahun 2022 ini, dokumen adendum Amdal, RKL-RPL dibagi atas 3 kategori, yaitu 1) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe A, b) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe B, dan c) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe C.

Berikut ini ulasan Dokumen Andal, RKL-RPL tiap kategori;

I. Adendum Andal, RKL-RPL Tipe A

Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL masuk Kategori Tipe A, apabila;

  • untuk tambahan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak DPH sebelumnya;
  • tambahan usaha dan/atau kegiatan berpotensi merubah pengelolaan lingkungan hidup atau rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan; atau
  • tambahan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah di kaji dalam Dokumen Amdal sebelumnya dan berada di tapak proyek yang sama.
Apa saja informasi Dokumen Andal, RKL-RPL Tipe A?

Jumat, 14 Januari 2022

Tata Cara Aturan Guru Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2022

Guru PPPK Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah


Jakarta (BIB) -
 Berdasarkan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah baik menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan milik pemerintah daerah (sekolah negeri) maupun milik masyarakat (sekolah swasta) harus memenuhi syarat tertentu.

Yang menarik, guru PPPK dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Jabatan kepala sekolah saat ini sebanyak 4 periode atau sekitar 16 tahun. Tiap periode dihitung 4 tahun.

Usia menjadi kepala sekolah tidak lagi dihitung usia minimal, tetapi dihitung usia paling tua yaitu maksimal 56 tahun.