Selasa, 18 Februari 2020

Dana BOS Reguler di Jawa Barat Tahun 2020

Rp. 8,5 Triliun

BOS Reguler 2020
Bandung (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Reguler untuk Tahap I seharusnya sudah dicairkan untuk periode Januari-Maret 2020. Dana BOS Reguler yang akan cair untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat Tahap I sebanyak Rp. 2.576.973.000.000,- (Rp. 2,5 triliun).

Pencairan Tahap I setara dengan 30% dari total dana BOS Reguler yang diterima.

Sedangkan jumlah total dana BOS Reguler yang diterima provinsi Jawa Barat tahun 2020 mencapai Rp. 8.589.910.000.000,- (Rp. 8,5 triliun).

Dana BOS Reguler terbanyak diperoleh oleh ;
  1. Kabupaten Bogor sebesar Rp. 996.444.500.000,-
  2. Kabupaten Bandung sebesar Rp. 647.911.000,-
  3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 567.395.000.000,-
  4. Kabupaten Garut sebesar Rp. 519.807.000.000,-
  5. Kota Bandung sebesar Rp. 471.586.400.000,-
  6. Kota Bekasi sebesar Rp. 467.480.000.000,-
  7. Kabupaten Cianjur sebesar Rp. 465.342.900.000,-
Jumlah sekolah penerima dana BOS Reguler di Provinsi Jawa Barat tahun 2020 sebanyak 28.925 sekolah. Dan jumlah siswa penerima dana BOS Reguler mencapai 7.828.780 anak.

Minggu, 16 Februari 2020

Ini Dana BOS Reguler SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2020

Rp. 1.100.000,- Per Siswa Per Tahun


Dana BOS Reguler Rawan di Selewengkan, foto: istimewa
Kota Bekasi (BIB) - Selain cakap dalam mengajar siswa, ternyata sekolah wajib cakap juga mengelola keuangan. Sebab, jika kurang cakap dapat dipastikan akan semakin banyak pungutan yang dibuat-buat terhadap siswa.

Pungutan-pungutan liar yang dibalut dengan "sudah melalui persetujuan orang tua siswa" atau "sudah dimusyawarahkan" yang dilegalkan oleh "Komite Sekolah" ini salah satu yang menjadi preseden buruk di dunia pendidikan kita.

Pemerintah Pusat, melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Nonfisik) telah menganggarkan biaya operasional sekolah untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK maupun perguruan tinggi. 

Tahun 2020 ini, Pemerintah menganggarkan biaya operasional sekolah (BOS) Reguler jenjang SMP sebanyak Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun.

Dana akan diberikan dalam 3 tahap atau 2 tahap, yakni Januari (30%), April (40%), dan September (30%).

Agar tidak terindikasi korupsi, Pemerintah telah mengeluarkan tata cara Juknis BOS Reguler Tahun 2020.

Selain memperketat proses pencairan, penetapan hingga pemakaian dana BOS Reguler, beberapa aturan akan menjerat bagi siapa saja yang coba-coba menyelewengkan dana BOS.

Kamis, 13 Februari 2020

Juknis BOS Reguler 2020

Dana BOS Reguler antara Rp. 900 ribu s/d Rp. 2 Juta
 
Juknis BOS Reguler 2020

PENGERTIAN

BOS REGULER adalah bantuan operasional sekolah reguler yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik

SYARAT PENERIMA BOS REGULER
  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada dapodik;
  3. memiliki Izin Operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik;
  4. memiliki jumlah peserta didik (siswa) paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (tidak berlaku untuk; (a). Sekolah Terintegrasi, SDLD, SMPLB, SMALB, dan SLB, (b). sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan perundang-undangan, dan (c). sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain;
  5. bukan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
JUMLAH DANA BOS REGULER
  • SD = Rp. 900.000,- per siswa per tahun;
  • SMP = Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun;
  • SMA = Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun;
  • SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun;
  • SLB, SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.

Selasa, 28 Januari 2020

Bang Imam Menjaga Kota Lewat Amdal

Izin Lingkungan

Proses Penyusunan Amdal, PP 27/2012
Kota Bekasi (BIB) - Investasi pengelolaan lingkungan sejatinya sudah dimulai sejak tahun 1999. Namun, keterlibatan masyarakat untuk menilai, memperoses dan mengawal aturan dan penerapan perlindungan dan pengelolaan lingkungan baru terjadi tahun 2012.

Bang Imam sebagai aktifis lingkungan dan pemerhati di wilayah Bekasi, menjadi satu-satunya perwakilan masyarakat pemerhati lingkungan (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ikut aktif dalam mengawal proses perizinan. 

Melalui wadah, Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, sudah ditunjuk menjadi anggota komisi. 

Berbagai tantangan, hambatan dan kekurangan dilalui hingga tahun 2019.

Jumat, 24 Januari 2020

Masalah Banjir di Kabupaten Bekasi 1 Januari 2020

Alih Fungsi Lahan, Pendangkalan Sungai dan Sampah

  

Banjir meluluhlantakkan sebagian daerah di Jabodetabek pada tanggal 1 Januari 2020. Akibat banjir yang cukup parah, menyebabkan korban mengungsi bahkan ada yang meninggal dunia. Catatan BNPB lebih dari 511.471 jiwa terdampak banjir Jabodetabek serta lebih dari 60 orang meninggal dunia


Cikarang (BIB) - Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah terdampak banjir pada tanggal 1 Januari 2020. Data awal per 1 Januari 2020 pada pukul 14.30 wib, sebanyak 15 titik banjir terpantau yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Bahkan ketinggian air di lokasi banjir di Kabupaten Bekasi mencapai 3 meter.

Sedikitnya 1.355 Kepala Keluarga dan 3.123 jiwa menjadi korban terdampak banjir di Kabupaten Bekasi. 

Dari data yang dihimpun BMKG, cuaca ekstrim pada malam tahun baru 2020 memang sangat mencekam. Sejak kejadian banjir tahun 2002 yang merata di Jabodetabek, curah hujan tertinggi justru terjadi pada awal Januari 2020. 

Pada tahun 2002 curah hujan tertinggi saat banjir berada pada angka 168 mm/hari. Tetapi di tahun 2020 ini curah hujan mencapai 377 mm/hari atau setara dengan 224,40% dari tahun 2002.

Makanya tidak heran korban terdampak banjir se Jabodetabek mencapai kurang lebih 0,5 juta orang.