Selasa, 21 Januari 2020

Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan PAUD / TK Tahun 2020

Izin Operasional TK/PAUD melalui OSS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018, maka seluruh proses perizinan satuan pendidikan (sekolah) dilakukan secara online (OSS).

Di Kabupaten Bogor misalnya, untuk menerbitkan Izin Operasional Sekolah/Lembaga Pendidikan Swasta, sepeti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk layanan Taman Kanak-Kanak (TK) dan sejenisnya, memerlukan persyaratan untuk pemenuhan komitmen.

Ada 11 poin dalam hal pemenuhan komitmen izin operasional penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Bogor, diantaranya :
  1. Foto Copy KTP Pemohon (Penanggung Jawab/Direktur Utama/Pemilik atau KITAS untuk Warga Negara Asing;
  2. Surat Kuasa bermaterai 6000,- dan stempel, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak ke-3 dengan melampirkan foto copy KTP yang dikuasakan;
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000,- jika berbadan hukum wajib menggunakan kop surat dan stempel usaha;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
  5. Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dari DPMPTSP;
  6. Izin Lokasi Efektif yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung;
  8. Rekomendasi/Persetujuan Teknis dari Perangkat Daerah;
  9. Izin Lingkungan Efektif dari Lembaga OSS;
  10. Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dari DPMPTSP;
  11. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dari Lembaga OSS (TK : Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat).

Minggu, 19 Januari 2020

Juknis PPDB Tahun 2020


Kota Bekasi (BIB) - Pada pelaksanaan PPDB tahun 2020, ada sedikit perbedaan dari tahun 2019. Namun, masih mengandalkan ppdb melalui jalur zonasi.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan dengan 4 jalur seleksi, yaitu :
  1. Jalur Zonasi (50%);
  2. Jalur Afirmasi ((15%);
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (5%) [untuk anak GURU]; dan
  4. Jalur Prestasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan pedoman dengan acuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 10 Desember 2019.

Namun, untuk penyempurnaan secara teknis, Pemerintah Daerah wajib membuat Kebijakan Teknis PPDB sesuai dengan karakter dan kondisi daerahnya dengan tidak bertentangan dengan peraturan tersebut.

Ini Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Apakah Birokrasi di Kemdikbud makin mudah???
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi satu Ditjen.

Pembeda dengan struktur sebelumnya, saat ini selain jabatan Direktorat Jenderal, hanya ada 6 jabatan setingkat direktur ditambah 1 jabatan sekretaris direktur jenderal pada dirjen ini.

Sementara untuk masing-masing direktorat, jabatan yang tersedia hanya direktur dan subbagian tata usaha. Sisanya menjadi kelompok jabatan fungsional.

Berikut ini adalah Kedudukan, Tugas dan Fungsinya.

Sebelum kita menjabarkan kedudukan, tugas dan fungsi Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, maka kita terlebih dahulu mengetahui bagian apa saja yang ada pada direktorat ini. Direktorat ini terdiri atas:
  1. Direktorat Jenderal (Ditjen)
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen)
  3. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  4. Direktorat Sekolah Dasar (SD)
  5. Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  6. Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA)
  7. Direktorat Pendidikan Khusus.

Kamis, 16 Januari 2020

Bencana Banjir Bekasi Awal Tahun 2020

366.274 Jiwa Mengungsi

Peta Titik Genangan Banjir 1 Januari 2020 di Jabodetabek, Foto: BNPB
Kota Bekasi (BIB) - Banjir di Kota Bekasi diawal Januari 2020 merupakan banjir terparah. Bukan cuma disebabkan karena aliran sungai, tetapi juga karena drainase buruk di sejumlah perumahan.

Jika suaca se-ekstrim malam tahun baru 2020, tidak ada cerita lagi, hampir seluruh sudut Kota Bekasi akan tergenang banjir.

Dari 12 kecamatan secara administrasi di Kota Bekasi, hampir seluruh kecamatan ada titik banjirnya. Ketinggian air pada banjir awal tahun 2020 di Kota Bekasi antara 30 cm hingga 7 meter.

Sedangkan apabila dilihat berdasarkan kategori kelurahan, maka jumlah genangan banjir di Kota Bekasi pada tanggal 1 Januari 2020 sebanyak 43 kelurahan. Sementara jumlah kelurahan yang ada di Kota Bekasi sebanyak 56 kelurahan. Itu artinya hampir 76,78% kelurahan di Kota Bekasi mengalami musibah banjir.

Rabu, 15 Januari 2020

Proper Kategori Emas 2019

794 Inovasi

Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali memberikan penghargaan terhadap perusahaan yang mengelola lingkungan dengan baik. Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R Limbah B3 dan Limbah Padat Non B3 serta Pemberdayaan Masyarakat (CSR).

Pada tahun 2019, ada sebanyak 2.045 perusahaan yang mengikuti proper. Dari 2.045 perusahaan, yang memperoleh proper emas sebanyak 26 perusahaan, proper hijau sebanyak 174 perusahaan, proper biru sebanyak 1.507 perusahaan.

Sedangkan yang mendapatkan proper merah sebanyak 303 perusahaan dan proper hitam sebanyak 2 perusahaan.

Berikut ini adalah perusahaan yang memperoleh Proper Kategori Emas Tahun 2019 :