Selasa, 03 Januari 2017
Danau Siais
Labels:
2017,
Danau Siais,
Sumatera Utara,
Tapanuli Selatan,
Wisata
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Selasa, 20 Desember 2016
SIMPATIKA MADRASAH 2016
13.803 Guru Dinyatakan Tidak Aktif
Jakarta (BIB) - Bila Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki Dapodik (Data Pokok Pendidikan), Kementerian Agama menamakan pendataan gurunya dengan istilah SIMPATIKA.
SIMPATIKA adalah Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama. Simpatika ini dikelola oleh Sub Direktorat PTK, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis), Kementerian Agama.
Berdasarkan data simpatika pada Semester Satu Tahun Pelajaran 2016/2017, jumlah guru madrasah di Indonesia mencapai 686.311 orang. Terdiri dari 672.508 orang dinyatakan sebagai guru madrasah AKTIF, dan 13.803 orang guru madrasah TIDAK AKTIF.
Sedangkan jumlah tenaga kependidikan (TK) pada sekolah madrasah sebanyak 136.504 orang. Yang dinyatakan masih aktif bekerja sebanyak 85.064 orang, dan TIDAK AKTIF mencapai 51.440 orang.
Dengan jumlah tersebut, mereka tersebar di 34 provinsi yang mengabdi di 77.171 madrasah. Jumlah ini sudah mencakup madrasah dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) baik yang berstatus negeri maupun swasta.
Senin, 19 Desember 2016
MEMBEDAH ANGGARAN PENDIDIKAN DI KOTA BEKASI TAHUN 2016
Minimal 20% Tercapai Sejak APBN 2009
Kota Bekasi (BIB) - Tahu ga .. kenapa anggaran pendidikan harus minimal 20% ? Perhitungannya juga harus 20% di APBN, 20% di APBN Provinsi dan 20% di APBN Kabupaten/Kota...
Ternyata aturan itu sudah masuk dalam amanat Undang-Undang lho... tepatnya di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Kalau membaca undang-undangnya, kita merujuk deh ke BAGIAN KEEMPAT, PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN.
Di Pasal 49 sangat jelas disebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib minimal 20% dari total APBN dan APBD, selengkapnya mari kita simak pasal-nya ya :
Pasal 49 UU 20/2003 Tentang Sisdiknas :
- Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Labels:
2016,
anggaran pendidikan,
APBN,
Kabupaten Bekasi,
Kota Bekasi,
Pendidikan,
Provinsi Jawa Barat
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Minggu, 18 Desember 2016
MEMPRIHATINKAN, ANGGARAN PENDIDIKAN DI DAERAH KURANG DARI 20%
Provinsi Hanya DKI Jakarta Yang Penuhi Aturan
Jakarta (BIB) - Memprihatinkan ... mengecewakan ... itulah ekspresi yang bisa dilakukan oleh Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.
"Saya mengelus dada melihat data yang ditampilkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ternyata daerah belum mampu dan ogah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% sesuai amanat Undang-Undang," tutur Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini.
Bila melihat progres 2 tahun belakangan, yakni tahun anggaran 2015 dan 2016, hanya Provinsi DKI Jakarta saja yang sudah mengalokasikan anggaran pendidikan hingga 20%. Bahkan tahun 2015, cuma 19,5%.
Selebihnya 33 provinsi lainnya bahkan ada yang menganggarkan kurang dari 2%, sebut saja Provinsi Papua (1,4%) dan Provinsi Jawa Timur (1,7%).
Labels:
2016,
anggaran pendidikan,
APBD 2016,
APBN,
Kabupaten Bekasi,
Kota Bekasi,
Pendidikan
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Sabtu, 17 Desember 2016
Kondisi Ruang Kelas di Kota Bekasi 2016
6.996 Ruang Kelas Dalam Kondisi Rusak
KONDISI RUANG KELAS DI KOTA BEKASI 2016
NO
|
KONDISI
|
SD
|
SMP
|
SMA
|
SMK
|
SLB
|
TOTAL
|
(01)
|
(02)
|
(03)
|
(04)
|
(05)
|
(06)
|
(07)
|
(08)
|
Jumlah
|
6.212
|
2.620
|
1.322
|
1.487
|
120
|
11.714
|
|
1
|
Baik
|
2.388
|
1.011
|
782
|
527
|
10
|
4.718
|
2
|
Rusak
Ringan
|
3.360
|
1.451
|
491
|
879
|
87
|
6.268
|
3
|
Rusak
Sedang
|
219
|
73
|
30
|
12
|
14
|
348
|
4
|
Rusak
Berat
|
245
|
85
|
17
|
24
|
9
|
380
|
Jmlh Rusak
|
3.824
|
1.609
|
538
|
915
|
110
|
6.996
|
Sumber : diolah
Sapulidi Riset Center (SRC) 2016
Bekasi Selatan (BIB) - Kondisi ruang kelas di Kota Bekasi ternyata cukup memprihatinkan. Berdasarkan data terakhir yang dirilis oleh Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah ruang kelas rusak di Kota Bekasi mencapai 6.996 ruang.
Jumlah ini sudah termasuk jenjang, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang ada di Kota Bekasi baik yang berstatus negeri dan sekolah swasta.
Labels:
2016,
Kota Bekasi,
Pendidikan,
Ruang Kelas Rusak,
SD,
SLB,
SMA,
SMK,
SMP
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Langganan:
Komentar (Atom)




