Senin, 19 Desember 2016

MEMBEDAH ANGGARAN PENDIDIKAN DI KOTA BEKASI TAHUN 2016

Minimal 20% Tercapai Sejak APBN 2009

Kota Bekasi (BIB) - Tahu ga .. kenapa anggaran pendidikan harus minimal 20% ? Perhitungannya juga harus 20% di APBN, 20% di APBN Provinsi dan 20% di APBN Kabupaten/Kota...

Ternyata aturan itu sudah masuk dalam amanat Undang-Undang lho... tepatnya di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Kalau membaca undang-undangnya, kita merujuk deh ke BAGIAN KEEMPAT, PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN.

Di Pasal 49 sangat jelas disebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib minimal 20% dari total APBN dan APBD, selengkapnya mari kita simak pasal-nya ya :

Pasal 49 UU 20/2003 Tentang Sisdiknas :
  1. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sudahkah anggaran pendidikan kita dialokasikan hingga minimal 20% ??? Sejak kapan itu ?

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUUVI I 2008 tanggal 13 Agustus 2008 tentang Pemerintah Wajib Memenuhi Anggaran Pendidikan Minimal 20% dari total APBN dan APBD.

Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (a). Putusan MK ini diajukan oleh beberapa pemohon, antara lain, siapa mereka, hayo ...
  1. Ir. A. Azis Hoesein, MengSC, Dipl,HE 
  2. Heri Hermawan (Sekjen PB PGRI)
  3. Wahyu Pradono (Wakil Sekjen PB PGRI)
  4. Harsim (PGRI)
  5. Maiseri Berti (PGRI)
  6. Cut Aprida (PGRI)
  7. Jam'an Satori (PB PGRI)
  8. Aang Djuanda (PGRI DKI Jakarta)
  9. Srifulkani (Humas PB PGRI)
Kuasa Hukum : Dr. A. M. Asrun, SH., MH.

Pernyataan Ketua MK waktu itu, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH adalah, "Untuk mendorong agar semua daerah (provinsi, kabupaten/kota) memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dalam APBD-nya, dan mencegah pengurangan terhadap makna Indonesia sebagai negara hukum, serta menghindari terjadinya delegitimasi terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi. maka Mahkamah perlu sekali lagi mengingatkan pembentuk undang-undang untuk selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan".

Kalau menurut Kementerian Keuangan, anggaran pendidikan yang dimaksud meliputi alokasi yang melalui belanja pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. 

Untuk yang melalui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan ke-12 kementerian/lembaga lainnya.

Diantaranya, kepada; 1). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2). Kementerian Pariwisata, 3). Perpustakaan Nasional, 4). Kementerian Keuangan, 5). Kementerian Pertanian, 6). Kementerian Perindustrian, 7). Kementerian ESDM, 8). Kementerian Perhubungan, 9). Kementerian Kesehatan, 10). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 11). Kementerian Kelautan dan Perikanan, 12). Badan Pertanahan Nasional/ATR, 13). Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, dan 14). Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Sementara untuk yang melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah, berupa ; a). DBH Pendidikan, b). DAK Pendidikan, c). DAU Pendidikan, d). Dana Tambahan DAU, dan e). Dana Otonomi Khusus Pendidikan.

Nah, setelah mengetahui alur alokasi anggaran pendidikan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Neraca Pendidikan Daerah (NPD) pada tahun 2016 ini telah diukur bahwasanya hanya ada 26 kabupaten/kota yang memenuhi amanat undang-undang untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD-nya. Sedangkan daerah provinsi hanya DKI Jakarta saja yang sudah mengalokasikan 20%.


Berbicara alokasi anggaran di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2016, hanya 3 daerah yang sudah memenuhi syarat sesuai amanat undang-undang, yatitu: Kabupaten Cianjur sebesar Rp. 1.467,6 miliar (23,0%), Kota Bekasi sebesar Rp. 1.433,5 miliar (20,7%), dan Kabupaten Kuningan sebesar Rp. 1.072,3 miliar (20,1%).

Namun ditahun 2015, Kota Bekasi dan Kabupaten Kuningan hanya menganggarkan masing-masing dana pendidikan sebesar 17,3% dan 19,0%.

Karena daerah yang memenuhi syarat di tahun 2015 di Provinsi Jawa Barat hanya Kabupaten Cianjur (21,4%), Kabupaten Bandung (20,3%), dan Kabupaten Bandung Barat (20,0%). Sementara Provinsi Jawa Barat sendiri hanya menganggarkan alokasi pendidikan di APBD 2016 sebesar 2,9% dan tahun 2015 hanya 2,2%. 

Daerah ini harus diberi sangsi, tentunya ....

Berikut tabel persentase anggaran pendidikan pada APBD Kabupaten dan Kota di Jawa Barat tahun 2015 dan 2016 :

PRESENTASE ANGGARAN PENDIDIKAN PADA APBD KAB/KOTA DI JAWA BARAT PADA TAHUN 2015 DAN 2016

NO
KABUPATEN/KOTA
JUMLAH
APBD 2016
(Miliar)
ANGGARAN
PENDIDIKAN
(Miliar)
PERSENTASE
(%)
2016
2015
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
1
Kabupaten Cianjur
3.424,7
1.467,6
23,0
21,4
2
Kota Bekasi
4.668,0
1.433,5
20,7
17,3
3
Kabupaten Kuningan
2.527,6
1.072,3
20,1
19,0
4
Kabupaten Pangandaran
1.120,0
409,9
19,9
18,7
5
Kabupaten Bekasi
5.156,5
1.566,3
19,9
16,6
6
Kabupaten Tasikmalaya
2.969,7
1.320,0
19,9
17,9
7
Kabupaten Bandung Barat
2.456,2
950,6
18,7
20,0
8
Kabupaten Bandung
5.211,7
1.982,4
18,1
20,3
9
Kota Depok
2.820,3
751,1
16,9
16,6
10
Kabupaten Sumedang
2.629,6
1.055,6
15,1
11,3
11
Kabupaten Purwakarta
2.399,0
755,8
15,1
18,3
12
Kabupaten Bogor
7.015,4
1.939,7
15,1
15,9
13
Kota Banjar
829,6
220,1
14,7
18,4
14
Kabupaten Cirebon
3.397,4
1.284,1
14,5
15,9
15
Kota Bogor
2.342,9
683,4
14,3
11,3
16
Kabupaten Garut
3.742,9
1.498,0
14,1
17,1
17
Kabupaten Ciamis
2.298,5
979,4
14,1
14,9
18
Kabupaten Karawang
4.095,0
1.174,7
13,9
13,5
19
Kabupaten Majalengka
2.806,1
1.010,3
13,5
18,5
20
Kabupaten Sukabumi
3.421,4
1.155,9
13,1
18,9
21
Kota Cirebon
1.559,7
423,9
12,8
17,1
22
Kota Bandung
7.214,8
2.043,7
12,0
13,1
23
Kabupaten Indramayu
3.072,5
1.030.1
11,9
11,6
24
Kota Cimahi
1.552,2
440,7
11,4
15,0
25
Kota Sukabumi
1.236,1
307,7
11,2
13,3
26
Kabupaten Subang
2.442,3
707,5
0,7
16,7
27
Kota Tasikmalaya
1.538,3
-
-
18,5
28
Provinsi Jawa Barat
28.603,3
617,33
2,9
2,2

Sumber : diolah Sapulidi Riset Center (SRC) 2016

Anggaran Pendidikan di Kota Bekasi

Bang Imam saat presentase Program Sekolah Adiwiyata
tingkat SD di PT Hyundai Indonesia Motor,
dalam rangka pendampingan
Corporate Social Responsibility (CRS) tahun 2016
Kota Bekasi adalah kota metropolitan yang masuk kedalam administrasi Provinsi Jawa Barat. Namun karakteristik daerah dan budaya lokalnya lebih mendekati Betawi, alias DKI Jakarta. Kota Bekasi terbentuk sejak 10 Maret 1997 atau baru berusia sekitar 19 tahun.

Luas wilayah Kota Bekasi mencapai 206,61 km2 dengan 12 kecamatan dan 56 kelurahan. Jumlah penduduk pada tahun 2014 mencapai 2.382.689 jiwa. Kota Bekasi merupakan kota jasa dan perdagangan.

Dari gambaran Neraca Pendidikan Daerah (NPD) yang diterbitkan Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016, terlihat anggaran pendidikan di Kota Bekasi sudah memenuhi syarat minimal 20%. Pada APBD Tahun 2016, Kota Bekasi mengalokasikan anggaran pendidikan sekitar Rp. 1.433,5 miliar atau sekitar 1,4 triliun (20,7%) dari jumlah total APBD 2016 yang mencapai Rp. 4.668,0 miliar. 

Itu artinya, Anggaran Pendidikan Kota Bekasi masuk dijajaran rangking 2 di Jawa Barat dan posisi 21 di Nasional yang sudah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20%. Hore....

Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui bahwa komitmen Kota Bekasi untuk memenuhi amanat undang-undang cukup besar.

"Tapi tahun 2015 lalu, anggaran pendidikan Kota Bekasi cuma 17,3%. Padahal tahun lalu justru merupakan tahun pelayanan dasar yang memprioritaskan pendidikan dan kesehatan di Kota Bekasi," kata Bang Imam, panggilan akrab Konsultan Pendidikan ini.

INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sapulidi Riset Center (SRC), LSM Sapulidi, dengan mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20%, Kota Bekasi mampu mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Bekasi. Saat ini IPM Kota Bekasi mencapai 79,63 jauh meleset diatas IPM Jawa Barat yang hanya 69,50 dan IPM Nasional yang berkutat diangka rata-rata 69,55.

Dengan IPM yang tinggi, menjadikan Kota Bekasi memiliki harapan lama sekolah di tahun 2016 ini sekitar 13,36 tahun. Sementara rata-rata lama sekolah di Kota Bekasi pada tahun 2016 menjadi 10,71 tahun.

"Artinya setiap orang di Kota Bekasi sudah sekolah minimal kelas 1 SMA. Itu sudah cukup tinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia," terang Bang Imam, yang biasa menjadi pemerhati pendidikan di Kota Bekasi ini.

Berikut ini tabel IPM 6 besar di Provinsi Jawa Barat tahun 2011-2015 :

INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM) DI JAWA BARAT 2011-2015

NO
DAERAH
IPM
2011
2012
2013
2014
2015
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
1
Kota Bandung
78,13
78,30
78,55
78,98
79,67
2
Kota Bekasi
77,48
77,71
78,63
78,84
79,63
3
Kota Depok
76,96
77,28
78,27
78,58
79,11
4
Kota Cimahi
74,41
74,99
75,85
76,06
76,42
5
Kota Bogor
71,72
72,25
72,86
73,10
73,65
6
Kota Cirebon
71,49
71,97
72,27
72,93
73,34
7
Provinsi Jawa Barat
66,67
67,32
68,25
68,80
67,77
Sumber : BPS Jawa Barat

Dari tabel diatas terlihat jelas IPM Kota Bekasi hanya kalah dari Kota Bandung, dan Kota Bekasi masuk diurutan kedua IPM tertinggi di Provinsi Jawa Barat.

Untuk Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kota Bekasi Tahun 2015 untuk usia 7-24 tahun adalah; untuk jenjang SD (usia 7-12 tahun) mencapai 100%, SMP (usia 13-15 tahun) 97,66%, SMA/SMK (usia 16-18 tahun) 86,30% dan siswa yang melanjutkan ke perguruan tinggi/kuliah (usia19-24 tahun) hanya sekitar 37,37%.

Angka Partisipasi Murni (APM) Kota Bekasi di tahun 2015 untuk SD adalah 94,93, SMP 80,66, SMASMK 80,98, dan PT 33,43.

Untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) Kota Bekasi Tahun 2015 adalah SD 106,11, SMP 94,51, SMA/SMK 107,34, dan PT 35,84.

RASIO PENDIDIKAN

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, idealnya rasio antara guru dengan siswa menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja guru, terutama pada guru yang sudah bersertifikat pendidik.

Untuk jenjang SD/SMP/SMA rasio guru dengan siswa adalah 1:20, sedangkan di jenjang SMK 1:5. Di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2015/2016 rasio guru dengan siswa untuk SD adalah 1:26, SMP 1:23, SMA 1:18 dan SMK 1:27.

Melihat kenyataan yang ada, maka rasio perbandingan antara guru dengan siswa di Kota Bekasi sudah melebihi ketentuan undang-undang.

#BangImamBerbagi #AnggaranPendidikan #JawaBarat #KotaBekasi #2015 #2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi