Bekasi (BIB) - Tidak banyak yang curiga, jika Panselnas (Panitia Seleksi CPNS Nasional) juga bisa 'bermain', mengubah jawaban seseorang menjadi benar dengan sengaja memperlambat pengumuman CPNS utamanya terhadap Tenaga Honorer Kategori II (K2).
Kecurigaan itu bukan tidak mungkin, sebab tidak ada yang mengawasi Panselnas dalam mengolah hasil LJK K2. Jika yang mengawasi BPK, BPKP dan KPK, benarkah?
Bagaimana teknis pengawasan, siapa tenaganya, dan kapan mereka mengawasi Panselnas...!!!
Hingga hari ini, semua masih menuding bahwa selama ini 'permainan' KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) hanya dilakukan oleh daerah dan instansi dalam merekrut pegawai menjadi PNS.
Kecurigaan terhadap praktek KKN oleh lembaga/kementerian/instansi dan provinsi/kab/kota dibuktikan dengan diambil alihnya proses seleksi CPNS oleh pusat dalam hal ini MenPAN-RB dan BKN.
Pengambilalihan ini juga dilegalisasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berbekal aturan tersebut, pengadaan PNS pada instansi/lembaga/kementerian dan provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan sepenuhnya oleh Kemen PAN-RB dan BKN.