Tampilkan postingan dengan label OSS-RBA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OSS-RBA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 November 2021

KBLI 2020 : Industri Tekstil

Jakarta (BIB) - Industri Tekstil adalah golongan pokok ini mencakup persiapan dan pemintalan, serat tekstil serta pertenunan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei, taplak meja, gorden, selimut, permadani, tali-temali dan lain-lain).

Golongan ini tidak mencakup penanaman serat alami (golongan pokok 01) atau pembuatan serat sintetis masuk dalam subgolongan 2030 dan pembuatan pakaian masuk dalam golongan pokok 14.

13 - INDUSTRI TEKSTIL

  1. 131 - Industri Pemintalan, Pertenunan dan Penyempurnaan Tekstil
  2. 139 - Industri Tekstil Lainnya

KBLI 2020 : Industri Minuman


Jakarta (BIB) -
Pada KBLI 2020, yang termasuk Industri Minuman adalah golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman beralkohol dan tidak berarkohol, air minum dalam kemasan, air minum mineral, bir dan anggur, dan pembuatan minuman beralkohol yang disuling/didestilasi. 

Kegiatan ini tidak mencakup pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran (lihat 103), minuman dengan bahan baku susu (lihat 105), dan pembuatan produk teh, kopi dan produk teh dengan kadar kafein yang tinggi.

Untuk Industri Minuman hanya ada 8 KBLI.

Berikut ini adalah rinciannya :

11 - Industri Minuman
  1. 1101 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi
  2. 1102 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya
  3. 1103 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt dan Industri Malt
  4. 1104 - Industri Minuman Ringan
  5. 1105 - Industri Kemasan dan Air Minum Isi Ulang
  6. 1109 - Industri Minuman Lainnya

Rabu, 17 November 2021

KBLI 2020 : Industri Makanan


Jakarta (BIB) -
Industri Makanan saat ini menjadi salah satu kegiatan industri yang berkembang pesat. Karena industri ini saat ini menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Khusus untuk Industri Pengolahan Makanan saat ini yang sudah masuk KBLI 2020 sebanyak 99 KBLI.

Saat ini yang berlaku dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah KBLI versi tahun 2020.

Berikut ini adalah KBLI yang masuk dalam Industri Pengolahan di Indonesia;

C - INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru.

Bahan baku industi pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya.

Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan.

Unit industi pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan.

Termasuk kategori industri pengolahan disini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama dimana produk tersebut di jual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

Jumat, 15 Oktober 2021

Perizinan Berusaha Mikro dan Kecil Berbasis Resiko Rendah dan Menengah Rendah Tahun 2021

OSS Berbasis Resiko Bagian Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Usaha dan/atau Kegiatan Resiko Rendah dan Resiko Menengah Rendah tidak membutuhkan verifikasi atau Persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, proses perizinan berusahanya selesai dalam sistem online single submission atau OSS berbasis resiko, termasuk persetujuan lingkungan berupa SPPL yang sudah terintegrasi dengan NIB, sehingga tidak perlu lagi mengurus SPPL ke dinas terkait

SPPL Hanya Membutuhkan Pengawasan?

Jakarta (BIB) - OSS Berbasis Resiko wajib digunakan oleh √ pelaku usaha, √ Kementerian/Lembaga, √ Pemerintah Daerah, √ Administrasi KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan √ Badan Pengusahaan KPBPB (Free Trade Zone).

OSS Berbasis Resiko memberikan layanan untuk pelaku usaha yang terbagi dalam 2 kelompok besar, yaitu;

  1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  2. Non Usaha Mokro dan Kecil (Non UMK).

Baik, yang akan kita bahas pada pembahasan kali ini adalah Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

UMK dapat berbentuk:

  • Orang Perseorangan; dan
  • Badan Usaha
UMK merupakan usaha milik warga negara Indonesia baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Jika dibagi lagi antara Mikro dan Kecil, maka modal usaha untuk;
  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha paling banyak sekitar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha; dan
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha antara Rp.1.000.000.000,00 sampai dengan Rp.5.000.000.000,00, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Minggu, 10 Oktober 2021

Cara Membuat SPPL Tahun 2021

Format SPPL


KOP SURAT

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)

Kami yang bertanda tangan dibawah : 

Nama Instansi :

Nama Penanggung Jawab :

Jabatan : 

Alamat :

Nomor Telp. :

Bidang Kegiatan :

Menyatakan kesanggupan :

  1. Melaksanakan kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang;
  2. Menyediakan fasilitas penyimpanan sementara limbah, limbah B3, dan sampah sesuai dengan standar dan jumlah yang dihasilkan;
  3. Menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair dan emisi sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan memenuhi baku mutu limbah dan baku mutu emisi;
  4. dan seterusnya (diisi sesuai dengan pengelolaan dan pemantauan jenis kegiatan yang akan dilakukan);
  5. Mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Bersedia dilakukan pengawasan untuk memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menyatakan dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan seluruh kesanggupan sebagaimana tersebut diatas. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka penanggung jawab kegiatan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Kota Bekasi, 10 Oktober 2021

materai 10000

tanda tangan/stempel

(Nama Penanggung Jawab)