Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun (SD-SMA)
Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat aturan tentang Program Indonesia Pintar dengan menerbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar.
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik (siswa) usia 6-21 tahun yang ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu pemegang Kartu Indonesia Pintar dan perluasan jumlah sasaran program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Artinya PIP adalah menyasar seluruh siswa di Indonesia untuk mewajibkan harus lulus minimal jenjang SMA dan sederajat.
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada program PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga pemilik Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Nah, intinya mulai tahun ajaran 2015/2016 ini seluruh siswa usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA sederajat wajib masuk sekolah tanpa dipungut biaya alias gratis.
Sesuai dengan tujuan PIP, yaitu :
- meningkatkan akses anak usia 6 - 21 tahun mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat/lulus pada satuan pendidikan menengah yang mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal (PMU) atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- mencegah siswa putus sekolah (drop out) atau tidak dapat melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi
- menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah (drop out) untuk belajar kembali pada layanan pendidikan di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan), BLK (Balai Latihan Kerja) dan pendidikan non formal lainnya.