Selasa, 30 November 2021

Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan


Jakarta (BIB) -
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Izin Operasional Sekolah) yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek tanggal 22 Oktober 2021 yang ditujukan kepada semua instansi terkait.

Izin ini terkait dengan Izin Operasional Sekolah (Ijop) jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

BACA JUGA :

1. Cara Membuat Izin Sekolah di OSS

2. Pemenuhan Komitmen Izin TK, SD, SMP di Kota Bekasi

3. Izin PAUD dan TK di Kabupaten Tangerang

4. Persyaratan Pendirian Madrasah Tahun 2021

5. KBLI Pendidikan Tahun 2020

Berikut ini adalah SE tersebut :

Kamis, 25 November 2021

Uji Materi Proses Pembentukan UU Cipta Kerja [Mengabulkan Sebagian]


Berikut ini adalah Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis, 25 Nopember 2021 :

Nomor : 91/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945

Pemohon : Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, SH, MH, Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah

Amar Putusan : Dalam Provisi

  1. Menyatakan Permohonan Provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
  2. Menolak Permohonan Provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI

Dalam Pokok Permohonan :

  1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
  3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";

Ini Dapodik SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Karawang Tahun 2021

 84,34% SMK Swasta

Dapodik SMK Negeri dan Swasta di Karawang Tahun 2021

No.

Uraian

Negeri

%

Swasta

%

Jumlah

1

Sekolah

18

15,66

97

84,34%

115

2

Siswa

18.845

30,42%

43.105

69,58%

61.950

3

Rombongan Belajar

567

12,41%

4.003

87,59%

4.570

4

Guru

875

32,43%

1.786

67,57%

2.643

5

Pegawai

293

37,23%

494

62,77%

787

6

Ruang Kelas

446

25,46%

1.306

74,54%

1.752

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Karawang (BIB) - Berdasarkan data pokok pendidikan pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, jumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tersebar di 29 kecamatan sebanyak 115 SMK.

Terdiri dari 18 SMK Negeri dan 97 SMK Swasta.

Rabu, 24 November 2021

Ini Dapodik SD di Bekasi Utara Tahun 2021

Persentase Negeri dan Swasta di Bekasi Utara 2021 

No.

Uraian

Negeri

%

Swasta

%

Jumlah

1

Sekolah

37

50%

37

50%

74

2

Siswa

18.069

61,85%

11.141

38,15%

29.210

3

Rombongan Belajar

622

40,57%

649

59,43

1.092

4

Guru

792

52,13%

727

47,87%

1.519

5

Pegawai

153

56,25%

117

43,75%

272

6

Ruang Kelas

367

40,33%

543

59,67%

910

Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2021 

Bekasi Utara (BIB) - Hampir lebih dari 61% siswa di Kecamatan Bekasi Utara bersekolah di SD Negeri. Padahal, jumlah sekolah negeri dan sekolah swasta jenjang SD di kecamatan ini sama, yakni 37 lembaga pendidikan.

Hanya jumlah ruang kelas yang dimenangkan oleh SD Swasta, yakni sebanyak 543 ruang atau 59,67% dari total seluruh ruang kelas yang tersedia di Bekasi Utara.

Namun, jika dihitung berdasarkan kuota siswa, maka SD Swasta umumnya sudah memenuhi syarat, kecuali di 16 SD Swasta. Hal ini jika dikalikan setiap kelas diisi maksimal 28 siswa dikali dengan 6 rombongan belajar.

Selasa, 23 November 2021

Mulai 2022 Dibuka Kelas D2 Jalur Cepat Unsur Industri

Bekasi (BIB) - Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi akan membuka seleksi Program Diploma Dua Jalur Cepat (Program D2 Fast Track) pada Tahun Ajaran 2022/2023 di Perguruan Tinggi Vokasi baik Negeri maupun Swasta.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto, mengatakan hal tersebut di Bekasi, kemaren (22/11).

"Hari ini kita duduk bersama dari unsur Industri, SMK, Pendidikan Tinggi Vokasi, dan Fasilitator untuk menyamakan pola pikir dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan memuaskan industri," kata Wikan di Bekasi.

Program Diploma Dua Jalur Cepat merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM) dimana mahasiswa memiliki kesempatan untuk memperoleh pembelajaran di luar Perguruan Tinggi (PT) yang dapat diakui sebagai capaian kredit. 

Melalui Merdeka Belajar Edisi 11, Kemendikbudristek memberikan bantuan pendanaan bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi yang akan menyelenggarakan Program D2 Jalur Cepat melalui skema pendanaan Dana Kompetitif Kampus Vokasi (Competitive Fund Vokasi).

Ini Download Logo Hari Guru Nasional Tahun 2021

 Hari Guru Nasional atau HGN diperingati setiap tanggal 25 Nopember. 

Berikut ini adalah Logo Hari Guru Nasional Tahun 2021 :




#BangImamBerbagi #HariGuruNasional #2021

Senin, 22 November 2021

Ini Dapodik SD di Tambun Selatan Semester I Tahun 2021

42.127 Siswa

Tambun (BIB) - Di Kecamatan Tambun Selatan saat ini terdapat 103 SD Negeri/Swasta. Terdiri dari 65 SD Negeri dan 38 SD Swasta.

Jumlah siswa jenjang SD di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 sebanyak 42.127 siswa. Terdiri dari 29.825 siswa bersekolah di SD Negeri atau setara dengan 70,79%.

Sedangkan yang bersekolah di SD Swasta sebanyak 12.302 siswa (29,21%).

Jumlah rombongan belajar jenjang SD sebanyak 1.531 rombel, jumlah guru sebanyak 1.960 orang dan jumlah pegawai sebanyak 406 orang serta jumlah ruang kelas yang tersedia jenjang SD sebanyak 1.113 ruang.

Rerata siswa per rombongan belajar jenjang SD di Tambun Selatan 1:27. Artinya setiap rombongan belajar diisi oleh 27 siswa. Sehingga jika rata-rata tiap rombongan belajar disiisi 27 siswa, maka acuan tiap rombongan belajar jenjang SD maksimal 28 siswa masih terpenuhi.

Sabtu, 20 November 2021

Surat Pemenuhan Komitmen TK, SD, SMP di Kota Bekasi Tahun 2021

Kota Bekasi (BIB) - Mulai tahun 2021, Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan proses izin operasional sekolah swasta melalui online.

Pengajuan Izin Pendirian Program Satuan Pendidikan dilayani secara online pada laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.

Izin yang dimohonkan yakni, Surat Pemenuhan Komitmen. Sedangkan jenjang yang dapat di proses di DPMPTSP Kota Bekasi adalah;

  1. PAUD (KB, TPA dan SPS)
  2. PKBM
  3. TK
  4. SD
  5. SMP

Sebelum mengajukan perizinan atau Surat Pemenuhan Komitmen (SPK) ke DPMPTSP Kota Bekasi, terlebih dahulu membuat atau melakukan proses Perizinan Berusaha melalui https://oss.go.id/.