Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Izin Operasional Sekolah) yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek tanggal 22 Oktober 2021 yang ditujukan kepada semua instansi terkait.
Izin ini terkait dengan Izin Operasional Sekolah (Ijop) jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
BACA JUGA :
1. Cara Membuat Izin Sekolah di OSS
2. Pemenuhan Komitmen Izin TK, SD, SMP di Kota Bekasi
3. Izin PAUD dan TK di Kabupaten Tangerang
4. Persyaratan Pendirian Madrasah Tahun 2021
Berikut ini adalah SE tersebut :





