Guru Honor yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Sukwan (FKGS) Kota Bekasi |
Kendati
demikian, pemerintah tidak akan menurunkan passing grade. “Wakil
Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan.
Kalau
ada instansi yang minta menurunkan untuk jabatan tertentu, saya tidak
merekomendasikan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E.
Naibaho dalam rapat koordinasi dengan 41 instansi penyelenggara rekruitmen
CPNS, di Jakarta, Senin (25/09).
Pasca penyerahan
hasil pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) tes kompetensi dasar (TKD) di
BPPT, Rabu tanggal 19 September 2012, instansi penyelenggara rekruitmen CPNS
diharapkan segera mengumumkan hasilnya.
Namun ternyata sejumlah instansi
menyikapinya secara beragam. Ada yang langsung bereaksi, lantaran banyak lembar
jawaban komputer (LJK) yang tidak valid, dan melayangkan surat ke Kementerian
PAN dan RB.
Namun ada juga instansi yang sama sekali belum menyentuh hasil
pengolahan LJK tersebut. Di pihak lain, harus diakui bahwa masyarakat, terutama
peserta tes CPNS sangat menunggu hasilnya.
Sebenarnya, Kementerian
PAN dan RB, melalui situs www.menpan.go.id juga telah merilis hasil TKD, yang
bisa diakses dengan memasukkan nomor tes peserta.
Tampilan yang muncul, adalah
nilai hasil TKD tanpa ada penjelasan apakah peserta test tersebut lolos atau
tidak.
Hal ini
beralasan, karena pihak yang berwenang mengumumkan lulus tidaknya peserta
TKD adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
“Namun
kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade hasil
ujian kompetensi dasar,” ujar Ramli.
Seperti diatur
dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 233 tahun 2012, apabila jumlah
yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi jabatan yang telah
ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi
berurutan nilai berikutnya, sampai dengan jumlah alokasi formasi masing-masing
jabatan.
Untuk instansi
yang hanya menyelenggarakan TKD, bila jumlah peserta yang mencapai nilai
ambang batas kelulusan sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi, maka
peserta TKD yang mememuhi passing grade dinyatakan lulus.
“Bisa jadi,
ada formasi yang tidak terisi, kalau ternyata jumlah peserta TKD yang
lulus passing grade pada posisi dimaksud kurang dari jumlah formasi
yang ditetapkan,” ujar Asisten Deputi SDM Aparatur Nurhayati.
Ditambahkan,
kalau peserta yang nilai TKD-nya lebih dari jumlah alokasi formasi yang
ditetapkan, maka penentuan kelulusan berdasarkan peringkat nilai tertinggi,
mulai dari karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.
Namun, apabila
jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumah alokasi
formasi yang ditetapkan, kekurangan itu dapat diisi dari pelamar jabatan lain
yang kualifikasi pendidikannya sama.
“Tetapi juga harus memenuhi passing
grade,” tambahnya.
Dijelaskan,
untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik
pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan
kebangsaan.
Sedangkan untuk DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi
ditetapkan 27,5; intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus
7,5. Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30;
intelegensia umum 15; dan wawasan kebangsaan 10.
Ditambahkan, dari 200 soal
dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau
benar seluruhnya, total nilainya 100.
Selain passing
grade, ada hal lain yang bisa menggugurkan peserta, yang dikategorikan
invalid.
“Ada ribuan peserta yang invalid,” ujar Nurhayati. Ini terjadi, antara
lain karena tidak ada tandatangan di daftar hadir, kurang lengkap pengisian
LJK, terbukti melakukan kecurangan dalam ujian tulis, bisa juga
karena LJK tidak terbaca oleh komputer ketika proses scanning di
BPPT,” ujarnya.
Nurhayati juga
mengungkapkan, bagi instansi yang menyelenggarakan ujian kompetensi bidang atau
test psikologi lanjutan, peserta yang sudah memenuhi passing grade,
dan memenuhi urutan rangking nilai, belum tentu lulus CPNS.
Nilai kelulusan
ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari gabungan nilai TKD dan
TKB. Kalau setelah digabung, ternyata ada yang nilainya sama, maka yang lulus
adalah peserta yang hasil TKD-nya lebih tinggi.
Dikatakan juga,
ada beberapa instansi yang sebelum melaksanakan TKD sudah menyelenggarakan TKB.
Misalnya Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan tes kesamaptaan/tes
fisik.
Dalam hal ini, meski sudah lulus TKB, tetapi ternyata tidak lolos TKD,
maka pelamar dimaksud harus dinyatakan tidak lulus. (menpan&rb/bang imam
Nilai
Ambang Batas (Passing Grade)
Kelulusan Ujian Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2012
NO
|
TINGKAT
PENDD
|
AMBANG
BATAS
(passing grade)
|
KETERANGAN
|
1
|
SLTA/
sederajat
|
25
|
50
jawaban BENAR dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
|
5
|
10
jawaban BENAR dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)
|
||
5
|
10
jawaban BENAR dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
|
||
2
|
D2/D3/
sederajat
|
27,5
|
55 jawaban BENAR dari 100 soal Tes
Karakteristik Pribadi (TKP)
|
7,5
|
15 jawaban BENAR dari 50 soal Tes
Intelegensia Umum (TIU)
|
||
7,5
|
15 jawaban BENAR dari 50 soal Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK)
|
||
3
|
S1/D4/S2/S3/sederajat
|
30
|
60 jawaban BENAR dari 100 soal Tes
Karakteristik Pribadi (TKP)
|
15
|
30 jawaban BENAR dari 50 soal Test
Intelegensia Umum (TIU)
|
||
10
|
20 jawaban benar dari 50 soal Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK)
|
Sumber : Kemen PAN&RB/diolah
Bang Imam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi