Senin, 27 Januari 2014

Sahabat Baru Kita itu, Yaa...Bencana

Belum Terbentuk BPBD dan Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi 2014

Kota Bekasi (BIB) - Membicarakan bencana saat ini kita selalu diulang-ulang oleh televisi dan media lainnya dengan peristiwa banjir, tsunami, longsor dan erupsi gunung api. Jika mencermati macam-macam bencana tersebut kayaknya seluruh wilayah Indonesia tidak bisa terlepas dari salah satunya.

Namun, beberapa daerah (Pemerintah Daerah) di Indonesia menganggap bencana yang selalu rutin melanda daerahnya setiap tahun seperti banjir tidak terlalu tanggap menangani dan mengantisipasinya.

Padahal idealnya, penanganan bencana juga bisa dimulai dari kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu. Hal ini dimungkinkan untuk mencegah korban jiwa, materi yang lebih meluas.

Metode penanganan bencana bisa dimulai dari sebelum bencana terjadi, saat kejadian bencana, dan setelah bencana berakhir dengan cara pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.


Di Indonesia, lembaga yang menangani bencana adalah Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). Lembaga ini adalah sebuah lembaga pemerintah non departemen yang tugas pokoknya membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu.

Pengertian Bencana

Banjir di Jalan Kartini, Margahayu, Bekasi Timur
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.

Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.

Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah ?erupsi?. Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.

Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan (?tsu? berarti lautan, ?nami? berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.

Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.

Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.

Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.

Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .

Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.

Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.

Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).

Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.

Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.

Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.

Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.

Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).

Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.

Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.(Sumber: BNPB)

Ternyata sekalipun kerap terjadi bencana seperti banjir dan lainnya, beberapa Pemerintah Daerah belum membentuk BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Tidak jelas alasan mengapa mereka belum membentuk lembaga tersebut.

Kasus di Kota Bekasi

Banjir di Komplek Kejaksaan, Kota Bekasi
Seperti kejadian banjir di Kota Bekasi pada 13-14 Januari dan 18-19 Januari 2014, sekalipun Walikota Bekasi telah mengeluarkan status darurat bencana selama 1 bulan (20 Januari-12 Pebruari 2014), namun penanganan bencana belum secara maksimal dilakukan.

Sebab, penanganan hanya dilakukan saat bencana, sementara pra bencana (pencegahan), kesiapsiagaan dan pemulihan tidak dilakukan terhadap korban. Sehingga jikapun sudah ada Posko Induk Bencana Banjir di Kota Bekasi, tetapi masih banyak warga yang tidak terlayani, bahkan kelaparan seperti yang dialami oleh warga Perumnas III, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Lihatlah saat kejadian banjir usai, Pemerintah Kota Bekasi belum juga melakukan hal-hal seperti pemulihan pasca bencana. Sehingga korban banjir harus menanggung semua kerugian yang dialaminya, seperti membersihkan rumah yang terkena banjir, memperbaiki gorong-gorong, mengganti perabotan yang rusak hingga memberikan penggantian akibat korban banjir.

Yang ada malah saat ini, banjir di daerah tertentu dianggap hal biasa dan merupakan rutinitas dan agenda tahunan belaka disaat musim penghujan. Sehingga penanganan hanya terjadi pas disaat banjir oleh Kesbangpolinmas, Dinas Sosial dan kunjungan-kunjungan Walikota-Wakil Walikota dan memberikan wejangan agar sabar, ikhlas menghadapi bencana banjir.

Lebih di perparah lagi, hingga saat ini belum dibentuk BPBD Kota Bekasi yang berfungsi sebagai badan penanggungjawab terhadap penanggulangan bencana di kota ini.

Jika berkaca pada bencana banjir antara tahun 2007 dan 2014, ternyata titik-titik banjir bukannya berkurang, melainkan bertambah setiap tahunyya. Itu artinya, Pemerintah Kota Bekasi belum berbuat maksimal soal penanganan bencana banjir di Kota Bekasi.

Saat ini berdasarkan rilis Pemerintah Kota Bekasi, jumlah titik banjir per Januari 2014 mencapai 71 titik. Padahal di tahun 2007 yang merupakan bencana banjir terparah di kota ini, jumlah titik terdampak banjir hanya 67 titik.

Untuk itu segera dan penting, Pemerintah Kota Bekasi harus membentuk BPBD dan Rencana Kontinjensi Banjir 2014 di Kota Bekasi.

BPBD adalah sebagai lembaga penanganan bencana di Kota Bekasi. Sementara Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Kota Bekasi 2014 adalah sebagai "Dokumen Rencana Kontinjensi yang digunakan sebagai Pedoman Penanggulangan Bencana Banjir Kota Bekasi Tahun 2014. 

Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi 2014 dilakukan sesuai syarat, kriteria dan aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi 2014 dapat memobilisasi sumber daya para pemangku kepentingan dan relawan potensial pada saat tanggap darurat bencana dalam melakukan penanggulangan bencana yang cepat, tepat, efektif dan efesien.

Kapan dibuat Pak Walikota?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi