Kamis, 11 Juli 2019

Analisa Kebutuhan Guru SMP pada Unit Sekolah Baru untuk Kurikulum 2013

8 Unit Sekolah Baru SMP Negeri di Kota Bekasi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Analisa kebutuhan guru atau tenaga pendidik untuk Unit Sekolah Baru Jenjang SMP yang melaksanakan Kurikulum 2013 dihitung berdasarkan jumlah mata pelajaran di SMP ditambah 1 kepala sekolah.

Bila mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014, maka kebutuhan guru setiap rombongan belajar adalah minimal 11. Karena mata pelajaran untuk jenjang SMP adalah 11, yaitu;
  1. Pendidikan Agama;
  2. PPKn;
  3. Bahasa Indonesia;
  4. Matematika;
  5. IPA;
  6. IPS;
  7. Bahasa Inggris;
  8. Seni Budaya;
  9. Penjaskes; 
  10. Prakarya; dan 
  11. BP/BK

USB SMP NEGERI 57 KOTA BEKASI

USB adalah Unit Sekolah Baru....

Bekasi Timur (BIB) - Unit Sekolah Baru maksudnya adalah didirikannya sekolah baru namun belum memiliki gedung sendiri. Sehingga numpang di sekolah lain atau sekolah induk (filial).

Biasanya USB itu didirikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sebab, hanya pemerintah yang boleh mendirikan dan langsung menerima siswa, sekalipun belum memiliki gedung dan izin operasional.

Sementara untuk pendirian Sekolah Swasta harus melewati beberapa tahapan izin, seperti Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), Izin Lokasi/Izin Prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional.


Makanya, jika mau membuat sekolah swasta waktu dan biayanya cukup fantastis.

Namun, jika pemerintah mau mendirikan sekolah, ya cukup dengan niat sudah berdiri.

Rabu, 10 Juli 2019

Yang Unik di PPDB Jalur Zonasi Kabupaten Bekasi 2019

Ada Jarak Siswa Pendaftar 1,2 Juta Meter s/d 1,4 Juta Meter


Ada siswa mendaftar Jalur Zonasi di SMP Negeri 5 Babelan, Kabupaten Bekasi dengan jarak rumah ke sekolah mencapai 1.421.535 meter atau setara dengan 1.421 km, sehingga membuat siswa tersebut mendapatkan NILAI SKOR JARAK NOL, Foto : Bang Imam

Cibitung (BIB) - Sungguh unik, mengeherankan sekaligus membingungkan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 ini. Dengan alasan akan menghapus sekolah favorit dan mendekatkan sekolah dengan siswa, sistem ini diujicobakan dengan kuota atau daya tampung yang fantastis, yakni 80-90%.

Karena keunikannya, sehingga ada saja informasi data yang membuat geli sekaligus memprihatinkan. Ibukota DKI Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya merupakan tempat mengadu nasib bagi para pendatang untuk merantau.

Karena merantau, tidak menutup kemungkinan membawa beserta keluarganya ke Ibukota dan kota-kota satelit (commuter) di sekitar Jakarta. Tentunya, termasuk untuk menyekolahkan anaknya.

Dalam pelaksanaan PPDB yang diakumulasikan menjadi 3 jalur seleksi, yakni Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua, maka bagi orang tua perantau tidak ada pilihan lain selain memilih Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua.

Senin, 08 Juli 2019

1.041 Kursi Kosong SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Seleksi Tahap II



Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 1.041 kursi kosong tersedia untuk seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi Tahap II.

Seleksi dilakukan hanya untuk Jalur Zonasi Radius, dengan sistem jarak terdekat rumah tempat tinggal siswa dengan sekolah.

JADWAL PPDB SMP NEGERI TAHAP II

8-9 Juli 2019 : Pendaftaran secara online bekasi.siap-ppdb.com

10 Juli 2019 : Pengumuman

11-12 Juli 2019 : Lapor Diri di sekolah tujuan

15 Juli 2019 : Hari Pertama Masuk Sekolah

Berikut ini sisa kursi kosong pada 56 SMP Negeri di Kota Bekasi yang akan diperebutkan pada PPDB Onlne Tahap II di Jalur Zonasi Radius :

195 Kursi Kosong Jalur Prestasi USBN SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

28 Siswa di SMP Negeri 6 Kota Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Lapor diri atau daftar ulang PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi untuk Jalur Prestasi berbasis USBN Tahun Ajaran 2019/2020 sudah selesai. Dari 1.703 siswa (12%) daya tampung Jalur Prestasi USBN, hanya 1.508 siswa (88,54%) yang melakukan daftar ulang.

Sehingga ada kursi kosong sebanyak 195 kursi.

Yang perlu diperhatikan dan diusut adalah, siswa yang tidak melakukan daftar ulang, penyebabnya apa?

Sebab, ketatnya seleksi PPDB Online membuat orang tua keteteran dan pusing mencari sekolah sesuai dengan keinginan anaknya. Banyak yang terpental atau tergeser disaat perdanfataran awal.

Namun, saat pelaksanaan daftar ulang pada 5-6 Juli 2019, ternyata siswa yang sudah diterima tidak melakukan registrasi atau lapor diri di sekolah tujuan.

Terutama misalnya yang terjadi di SMP Negeri 6 Kota Bekasi. Sebanyak 28 siswa tidak melakukan daftar ulang, apa penyebabnya.Hal ini tentu sangat aneh, karena ketatnya proses seleksi, justru siswa yang sudah diterima tidak mendaftar ulang.

Kemana siswa itu bersekolah? setelah tidak memilih SMP Negeri 6 Kota Bekasi???

185 Kursi Kosong di Jalur Zonasi Radius PPDB Online SMP Negeri Kota Bekasi 2019

35 Siswa di SMP Negeri 43 Kota Bekasi

SMP Negeri 43 Kota Bekasi, Foto: Ist
Kota Bekasi (BIB) - Hingga berakhirnya proses daftar ulang atau lapor diri pada seleksi PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020, jumlah siswa yang tidak melapor pada Jalur Zonasi Radius mencapai 185 orang (1,73%).

Sehingga yang melakukan proses daftar ulang atau lapor diri di sekolah tujuan, tanggal 5-6 Juli 2019 hanya sebanyak 10.554 siswa (98,27%).

Siswa yang paling banyak tidak melakukan daftar ulang adalah;
  1. SMP Negeri 43 Kota Bekasi (35 orang);
  2. SMP Negeri 15 Kota Bekasi (12 orang);
  3. SMP Negeri 17 Kota Bekasi (11 orang);
  4. SMP Negeri 35 Kota Bekasi (10 orang);

Kamis, 04 Juli 2019

650 Kursi Kosong PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Masih Kemungkinan Bertambah


Kota Bekasi (BIB) - Hasil data sementara seleksi PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi yang terbagi dalam 6 jalur seleksi, terdapat sedikitnya 650 kursi kosong. 

Kursi kosong ini dihitung berdasarkan tidak terpenuhinya daya tampung dengan jumlah pendaftar pada jalur penerimaan, terutama di :
  1. Jalur Zonasi Afirmasi (KETM) = 181 kursi kosong;
  2. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik = 45 kursi kosong;
  3. Jalur Prestasi Tahfidz Qur'an = 195 kursi kosong; dan
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua = 229 kursi kosong.
Jumlah kursi kosong akan bertambah, apabila saat pelaksanaan daftar ulang, calon peserta didik yang diterima tidak melakukan registrasi/daftar ulang di sekolah tujuan.

74 Siswa Lolos Seleksi Masuk SMP Negeri Lewat Jalur Tahfidz Quran 2019

Alhamdulillah


Kota Bekasi (BIB) - Pada Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020, Pemerintah Kota Bekasi memberikan jalur khusus bagi siswa yang memiliki kemampuan membaca Al-Qur'an.

Daya tampung untuk Jalur Prestasi Tahfidz Qur'an untuk 56 SMP Negeri di Kota Bekasi sebanyak 269 kursi (2%) dari daya tampung yang ada.

Tahun 2019, sebanyak 74 siswa ikut ambil bagian dan mendaftar di 24 SMP Negeri di Kota Bekasi. Bahkan, ada SMP Negeri yang jumlah pendaftar dari Hafidz Qur'an tersebut sesuai dengan kuota yang dibutuhkan, yaitu :
  1. SMP Negeri 1 Kota Bekasi (6 kursi);
  2. SMP Negeri 3 Kota Bekasi (6 kursi);
  3. SMP Negeri 12 Kota Bekasi (6 kursi); dan
  4. SMP Negeri 32 Kota Bekasi (6 kursi);
Daya tampung bagi calon peserta didik yang berasal dari siswa berprestasi Tahfidz Qur'an diberikan tiap-tiap sekolah antara 2-7 kursi. 

Keterisian kursi Jalur Prestasi Tahfidz Qur'an sebanyak 27,50%.

Ini Kursi Kosong di Jalur Perpindahan Orang Tua PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Terisi Cuma 40 Siswa


Kota Bekasi (BIB) - Dinas Pendidikan Kota Bekasi hanya mengalokasikan sebesar 2% dari daya tampung untuk calon peserta didik yang berasal dari Jalur Peprindahan Orang Tua. Padahal, dalam Juknis Permendikbud 51/2018 dialokasikan sebesar 5%.

Sekalipun dierikan kuota lebih sedikit dari yang dipersyaratkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan berarti kekurangan daya tampung, malah Jalur Perpindahan Orang Tua pada Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi justru menyisakan bangku kosong yang banyak.

Berdasarkan data yang terhimpun oleh Bang Imam Berbagi, kursi yang terisi cuma 14,86% atau sekitar 40 kursi dari 269 kursi yang disediakan.

Faktor utama ketidakterisian kursi pada Jalur Perpindahan Orang Tua, disebabkan karena di Kota Bekasi pemahaman Jalur Perpindahan Orang Tua hanya diberikan terbatas terhadap pegawai ASN seperti; PNS, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD.

Minim Prestasi, 45 Kursi Kosong Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Hanya Terisi 84 Kursi


Kota Bekasi (BIB) - Kota Bekasi ternyata minim prestasi akademik dan non akademik siswa. Terbukti dari 129 kursi yang disediakan untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi, hanya 84 kursi yang terisi.

Sebanyak 45 kursi ternyata kosong dan tidak ada pelamar.

Padahal, dari 6 jalur seleksi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan, Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik merupakan jalur paling sedikit kuota atau daya tampungnya. Daya Tampung Jalur Akademik dan Non Akademik hanya diberikan 1% dari seluruh total daya tampung.

Tetapi, kenyataan dilapangan pendaftar hanya terisi 65,11%.