DAYA TAMPUNG 40%
Kota Bekasi (BIB) - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2018/2019 memberikan kuota atau daya tampung sebanyak 40% dari total daya tampung yang ditetapkan.
Jumlah yang diberikan sebanyak 5.970 kursi untuk 49 SMP Negeri yang ada.
Jalur Zonasi hanya diberikan kepada calon peserta didik yang berasal dari Kota Bekasi yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Dan KK yang berlaku adalah minimal pembuatannya paling lambat tanggal 31 Desember 2017 atau 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB Online.
Jalur Zonasi dilakukan verifikasi terlebih dahulu pada tanggal 25, 26 dan 28 Juni 2018. Setelah melakukan proses pra pendaftaran.