Jumat, 28 Januari 2022

Ini Struktur Kurikulum dan Alokasi Waktu Pada SMK Untuk Jurusan Teknik Kenderaan Ringan Otomotif

Untuk 3 Tahun Lulus


Kota Bekasi (BIB) -
Berapa sish alokasi waktu belajar efektif untuk setiap program keahlian di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)?

Berdasarkan Struktur Kurikulum SMK, untuk Program Keahlian Teknik Otomotif dan Jurusan Teknik Kenderaan Ringan Otomotif (TKRO), maka alokasi waktu seluruh mata pelajaran sebanyak 5.016 jam untuk 3 tahun masa belajar.

Sedangkan apabila dihitung berdasarkan kategori mata pelajaran, untuk;

  • Muatan Lokal sebanyak 1.734 jam;
  • Muatan Kewilayahan sebanyak 252 jam; dan
  • Muatan Peminatan Kejuruan sebanyak 3.030 jam.

Kamis, 27 Januari 2022

Ini Bidang Keahlian atau Jurusan di SMK Tahun 2022

Kamu Jurusan Apa ?


Jakarta (BIB) -
Untuk menyiapkan tenaga kerja yang handal dan profesional, selain telah lulusan perguruan tinggi, pemerintah juga menyiapkan melalui pendidikan menengah atau tepatnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Saat ini jumlah bidang keahlian yang dapat dipilih apabila bersekolah di SMK sebanyak 9 bidang dengan 49 program keahlian dan 145 paket keahlian. 

Namun, rata-rata jurusan yang banyak dibuka baru seputar industri, motor dan administrasi. Sisanya hanya sebagai pelengkap atau pada SMK Unggulan tertentu saja.

BACA JUGA : 

1. Ini Jurusan SMK Negeri dan Swasta di Jakarta

2. Persyaratan Pendirian SMK

Apalagi dunia kerja lebih banyak menyerap tenaga kerja lulusan tersebut.

Berikut ini Bidang Keahlian dan Jurusan untuk SMK;

Selasa, 25 Januari 2022

Persyaratan Pendirian SMK & Bidang Keahlian SMK Tahun 2022


Bekasi (BIB) -
Pada dasarnya tata cara pendirian SMK sama dengan pendirian jenjang pendidikan lainnya. Yang membedakan adalah, adanya bidang keahlian secara spesifik dalam proses perizinan SMK.

Izin Pendirian SMK menjadi wewenang Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi setempat. Selain SMK, DPMPTSP Provinsi juga menangani izin operasional SMA dan SLB.

BACA JUGA : Cara Membuat Izin Operasional Sekolah/Madrasah di OSS Tahun 2022

Berikut ini adalah syarat umum untuk pendirian sekolah dasar dan sekolah menengah;

  1. hasil studi kelayakan;
  2. isi pendidikan;
  3. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. sarana dan prasarana pendidikan;
  5. pembiayaan pendidikan;
  6. sistem evaluasi dan sertifikasi; 
  7. manajemen dan proses pendidikan;
  8. tersedianya sarana dan prasarana praktek yang sesuai dengan kejuruannya;
  9. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
  10. adanya potensi lapangan kerja;
  11. adanya pemetaan satuan pendidikan sejensi di wilayah tersebut; dan
  12. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.

Senin, 24 Januari 2022

Peringkat Proper di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021

116 Perusahaan di Bekasi Ikuti Proper

Cikarang (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021. Sebanyak 2.593 perusahaan menjadi peserta proper tahun 2021.

Sebanyak 2.548 perusahaan ditetapkan peringkatnya, 2 perusahaan ditangguhkan dan 43 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi dan/atau dalam proses penegakan hukum.

Berdasarkan peringkat kategori proper, tahun 2021, maka kategori Emas sebanyak 47 perusahaan, Hijau sebanyak 186 perusahaan, Biru sebanyak 1.670 perusahaan, Merah sebanyak 645 perusahaan, dan peringkat ditangguhkan 2 perusahaan.

Untuk di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sendiri, perusahaan yang mendapatkan kategori Emas sebanyak 1 perusahaan, kategori hijau sebanyak 4 perusahaan, kategori biru sebanyak 88 perusahaan, dan kategori merah sebanyak 23 perusahaan.

Ini Tabel 1.1. Perolehan Proper Masing-Masing di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021:

Rincian Perolehan Proper Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021

No.

Wilayah

Emas

Hijau

Biru

Merah

Hitam

1

Kota Bekasi

0

0

13

2

0

2

Kabupaten Bekasi

1

4

75

21

0

Sumber : KLHK, diolah Bang Imam Berbagi, 2022

Berikut peringkat proper di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi tahun 2021 :

1. EMAS

  1. PT Aisin Indonesia (komponen otomotif), Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 Januari 2022

Cara Membuat Laporan Semester Izin Lingkungan 2022

Kewajiban Pelaporan Setiap 6 Bulan Sekali

Bang Imam 0813 14 325 400

Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 491 ayat (1) tentang Pengawasan adalah :

Pasal 491 ayat (1) 

"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"


Pasal 491 ayat (2)

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"


PELAKSANAAN PENGAWASAN 

Pasal 496
(1) Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup.

(2) Pengawasan dapat dilakukan dengan cara;
a) pengawasan langsung; dan/atau
b) pengawasan tidak langsung.

(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha dan/atau kegiatan secara;
a) reguler; atau
b) insidental.

(4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

(5) Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan pelanggaran yang berulang atau mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap lingkungan hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan langsung.

Berikut ini adalah tata cara membuat LAPORAN SEMESTER (6 BULAN) DPLH 2022 :