Senin, 30 November 2020

Cara Guru Mendapatkan Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Guru)


Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Jadi pengertiannya Guru Profesional = Guru Yang Memiliki Sertifikat Pendidik !!!

Yoi...kita tidak usah lama-lama mendebat soal guru profesional ya, mari kita jelaskan tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat didapatkan oleh guru setelah mengikuti Program PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Tujuan Sertifikasi Guru sebenanrya selain cap "Guru Profesional" yang digelarnya juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau saat ini lebih populer dengan istilah LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan).

Apa saja syarat agar guru dapat mengikuti Program PPG Dalam Jabatan?

Ini Luas Hutan di Jakarta, Jawa Barat dan Banten Tahun 2020

Hutan Lindung di Indonesia Seluas 29.661.015,37 Ha

JUMLAH LUAS DARATAN DAN PERAIRAN KAWASAN HUTAN (HA)

 

No.

Uraian

DKI Jakarta

Jawa Barat

Banten

Indonesia

1

Jumlah luas daratan Kawasan hutan

475,45

816.603,00

201.787,00

120.599.794,73

2

Jumlah luas daratan dan perairan Kawasan hutan

108.475,45

816.603,00

253.254,00

125.921.113,73

SSumber : BPS 2020

Tiap hari luas hutan di Indonesia terus berkurang. Akibatnya, bencana alam terjadi dimana-mana. Saat musim hujan terjadi banjir dan saat musim kemarau terjadi kelangkaan air.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 dan Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Desember 2018, jumlah luas daratan dan kawasan hutan di Indonesia saat ini mencapai 120.599.794,73 ha.

Sedangkan jumlah luas daratan dan perairan kawasan hutan di Indonesia mencapai 125.921.113,73 ha.

Di Indonesia hutan dibagi-bagi lagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Jumlah hutan konservasi di Indonesia saat ini seluas 27.422.592,00 ha. Sedangkan jumlah hutan lindung yang masih tersisa seluas 29.661.015,37 ha.

Dan Berapa Luas Hutan di Kawasan Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta?

Sabtu, 21 November 2020

Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan 

Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.

Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AMDAL

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 

Jumat, 20 November 2020

Menata Situ Rawalumbu Melalui Garis Sempadan Situ (GSS)

201 Situ di Jabodetabek

Gambar 1.1 : Situ Rawalumbu di Kelurahan Bojongrawalumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi


Tim Teknis Kajian Sempadan Danau berkunjung ke Situ Rawalumbu di Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi hari Kamis, 19 Nopember 2020, pukul 14.00 wib. 

Sebelumnya, Tim Kajian Penetapan Sempadan Danau di Situ Rawalumbu sudah rapat perdana dan mendapatkan penjelasan dari konsultan tentang tujuan penetapan garis sempadan danau di Situ Rawalumbu.

Situ Rawalumbu saat ini memiliki luas sekitar 1,56 ha. Namun, pada tahun 2017, sesuai dengan hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi luas badan situ mencapai 2,26 ha. Sehingga, sertifikat Situ Rawalumbu dinyatakan luas menjadi 2,26 ha.

Batas-batas Situ Rawalumbu berada di RW 001 (sebelah Timur-Utara), RW 024 (Barat-Utara), RW 034 (Barat-Selatan), dan RW 041 sebelah Selatan.

Sabtu, 14 November 2020

Aturan Tentang Lingkungan dan Kehutanan dalam OSS

Alur Izin Lingkungan

Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 diundangkan, terutama yang menyangkut Izin Lingkungan dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menetapkan beberapa peraturan menteri terkait perizinan berusaha.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbit menjawab acuan tentang perizinan lingkungan dan kehutanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terntegrasi Secara Elektronik.

Berikut ini adalah peraturan yang masih berlaku dalam perizinan berusaha di bidang Lingkungan dan Kehutanan di OSS :

  1. PermenLHK P.22 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. PermenLHK P.23 Tahun 2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan;
  3. PermenLHK P.24/2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang;
  4. PermenLHK P.26/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu Terintegrasi Secara Elektronik;
  5. PermenLHK P.27 tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH);
  6. PermenLHK P.25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL-UPL dan SPPL;