Senin, 30 November 2020

Cara Guru Mendapatkan Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Guru)


Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Jadi pengertiannya Guru Profesional = Guru Yang Memiliki Sertifikat Pendidik !!!

Yoi...kita tidak usah lama-lama mendebat soal guru profesional ya, mari kita jelaskan tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat didapatkan oleh guru setelah mengikuti Program PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Tujuan Sertifikasi Guru sebenanrya selain cap "Guru Profesional" yang digelarnya juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau saat ini lebih populer dengan istilah LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan).

Apa saja syarat agar guru dapat mengikuti Program PPG Dalam Jabatan?

Syarat-syaratnya adalah:

1. memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;

2. guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;

3. guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

guru yang diangkat oleh:

  • pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan
  • pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

4. terdaftar pada data pokok pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

5. memiliki Nomor Induk Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

6. telah melengkapi dokumen persyaratan.

Cara Mendaftar Program PPG Dalam Jabatan

Untuk dapat menjadi peserta Program PPG Dalam Jabatan, guru wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. calon mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan ke profesionalan berkelanjutan/SIM PKB di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/;
  2. mengunggah dokumen admnistrasi meliputi:

  • ijazah akademik; dan
  • surat keputusan pengangkatan guru dalam jabatan.
Dalam program PPG dalam jabatan ada pentahapan seleksi, diantaranya (1) seleksi administrasi tahap 1, (2) seleksi kemampuan akademik, dan (3) seleksi administrasi tahap 2.

Rata-rata bukti fisik administrasi yang diminta adalah:
  • foto copy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir;
  • foto copy surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru dan keputusan pengangkatan guru 2 tahun terakhir;
  • surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • fakta integritas berupa dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya;
  • surat penyetaraan dari dirjen pendidikan tinggi bagi guru yang memiliki ijazah yang berasal dari luar negeri.
Jika lulus peserta Program PPG dalam Jabatan dapat dilhat di : https://ppg.kemdikbud.go.id/

Program PPG dalam jabatan biasanya dilaksanakan 36 SKS yang ditempuh dengan (a) rekognisi pembelajaran lampau sebanyak 24 SKS dan (b) pembelajaran sebanyak 12 SKS.

Program PPG sendiri dapat dilakukan melalui daring, luring, dan dan kombinasi daring dan luring.

Pembiayaan PPG dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau dibiayai oleh sekolah (pribadi).

Siapa yang mau ikut Program PPG ???


#BangImamBerbagi #SertifikatPendidik #2020

Catatan pada dasarnya setiap guru yang sudah mengajar apalagi berpengalaman sudah tentu dapat dianggap bahkan dipastikan sebagai guru profesional, yang dimaksud guru profesional pada aturan ini adalah guru bersertifikat dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan akan diganjar dengan Tunjangan Sertifikasi Guru/Tunjangan Profesi Guru yang dibayarkan oleh pemerintah setara dengan 1 bulan gaji pokok sesuai dengan jabatan atau guru swasta yang sudah di impasing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi