Jumat, 20 November 2020

Menata Situ Rawalumbu Melalui Garis Sempadan Situ (GSS)

201 Situ di Jabodetabek

Gambar 1.1 : Situ Rawalumbu di Kelurahan Bojongrawalumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi


Tim Teknis Kajian Sempadan Danau berkunjung ke Situ Rawalumbu di Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi hari Kamis, 19 Nopember 2020, pukul 14.00 wib. 

Sebelumnya, Tim Kajian Penetapan Sempadan Danau di Situ Rawalumbu sudah rapat perdana dan mendapatkan penjelasan dari konsultan tentang tujuan penetapan garis sempadan danau di Situ Rawalumbu.

Situ Rawalumbu saat ini memiliki luas sekitar 1,56 ha. Namun, pada tahun 2017, sesuai dengan hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi luas badan situ mencapai 2,26 ha. Sehingga, sertifikat Situ Rawalumbu dinyatakan luas menjadi 2,26 ha.

Batas-batas Situ Rawalumbu berada di RW 001 (sebelah Timur-Utara), RW 024 (Barat-Utara), RW 034 (Barat-Selatan), dan RW 041 sebelah Selatan.

Ditargetkan, sesuai dengan hasil kajian Garis Sempadan Situ selebar 50 meter yang dihitung badan situ. Sehingga luas sempadan Situ Rawalumbu menjadi 5,66 ha. Sehingga Situ Rawalumbu ditambah sempadan luas lahan menjadi sekitar 7 ha.

Tim Kajian Sempadan Danau

Untuk menetapkan garis sempadan danau pada Situ Rawalumbu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Tim Kajian dan Penetapan Sempadan Situ Rawalumbu. 

Tim Kajian dan Penetapan Sempadan beranggotakan 13 orang, yang terdiri dari unsur PUPR, Pemkot Bekasi, masyarakat sekitar/tokoh di sekitar situ dan unsur dari TKPSDA WS Ciliwung Cisadane.

Berikut ini adalah nama-nama dan instansi Tim Kajian dan Penetapan Sempadan Situ Rawalumbu :

  • Jaya Sampurna, S.ST, M.tech (Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CC);
  • Suganda, M.Si (Kasubid Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bappelitbanda Kota Bekasi);
  • Anjar Budiono, ST, MM (Kasie Pengembangan SDA, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi);
  • Ricky Hernandes, S.Ip, MM (Kasie Pemetaan dan Pengukuran, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi);
  • Ahmad Baihaqi, S.Komp. (Kasie Pemberdayaan Sosial dan Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan);
  • R. Widadang, SE, MA (Kasie Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi):
  • Rahmat Effendi, SH, MH (Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan Kota Bekasi);
  • Saut Hutajulu, SE, M.Si (Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Bekasi);
  • Dian Herdiana, AP, M.Si (Camat Rawalumbu);
  • Nanin, S.Pd, MM (Lurah Bojongrawalumbu);
  • Lias Suhendra (Ketua RW 041 Kelurahan Bojongrawalumbu);
  • Totom (Ketua RT.002 RW.041 Kelurahan Bojongrawalumbu);
  • Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (Anggota TKPSDA WS Ciliwung Cisadane).

Tim Kajian dan Penetapan Sempadan dibantu oleh konsultan dan pejabat dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). 

Kepemilikan Lahan di Situ Rawalumbu

Masyarakat sekitar situ terutama yang tinggal di sempadan danau ada yang memiliki hak atas tanah, mulai dari Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Bangunan, hingga Sertifikat Hak Milik. 

Seperti misalnya di RT.005 RW.041 ada sekitar 1.960 meter lahan yang dimiliki warga baik hak pakai maupun hak milik. Di RT.001 RW.024 ada lahan hak pakai seluas 300 meter. Sedangkan di RT.005 RW.034 ada sekitar 960 meter yang masuk Garis Sempadan Danau merupakan tanah hak milik warga.

Begitupun di RT.002 RW.041 sekitar 37 warga memiliki kepemilikan lahan di Garis Sempadan Danau, Situ Rawalumbu.

Maksud dan Tujuan

Dilakukannya Kajian dan Penetapan Garis Sempadan Danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

Sementara itu, tujuan kajian dan penetapan garis sempadan danau adalah;

  1. agar fungsi danau tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya;
  2. kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di danau dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi danau; dan
  3. agar daya rusak air di danau terhadap lingkungannya dapat dibatasi.

Aktifitas yang masih diperbolehkan pada garis sempadan danau, berupa:

  • penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • pariwisata;
  • olahraga; dan
  • aktifitas budaya dan keagamaan.

Tentu juga diperbolehkan aktifitas bagi masyarakat yang tinggal di sempadan sungai dan memiliki hak atas tanah dan bangunannya sesuai dengan sertifikat yang diakui oleh pemerintah dan perundang-undangan.

Saat ini sudah ada beberapa bangunan, tempat pembuangan sampah liar, dan kegiatan lainnya yang berada di badan situ dan sempadan situ.

Sedangkan bangunan yang diperbolehkan terbangun dalam sempadan danau, berupa:

  1. prasarana sumber daya air;
  2. jalan akses, jembatan, dan dermaga;
  3. jalur pipa gas dan air minum;
  4. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
  5. prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan;
  6. prasarana dan sarana sanitasi;
  7. bangunan ketenagalistrikan.

Karena fungsi utama penetapan sempadan danau adalah untuk pelestarian dan mengembalikan fungsi danau, maka beberapa hal tidak diperbolehkan untuk kegiatan baik di badan danau maupun pada sempadan danau.

Yang dilarang kegiatan pada sempadan danau adalah;

  • mengubah letak tepi danau;
  • membuang limbah;
  • menggembala ternak;
  • mengubah aliran air masuk dan keluar danau.

Tahapan Kajian Sempadan

Untuk melakukan dan mendapatkan hasil akhir garis sempadan danau dengan membuat patok, maka perlu dilakukan beberapa hal, diantaranya (1) penentuan prioritas penetapan sempadan, (2) pembentukan tim kajian penetapan garis sempadan, dan (3) pelaksanaan teknis kajian penetapan garis sempadan.

Dalam pelaksanaan teknis kajian penetapan garis sempadan, setidaknya 11 hal ini perlu diperhatikan, yakni;

  1. pemetaan topografi;
  2. pemetaan bathimetri;
  3. inventarisasi data karakteristik danau;
  4. inventarisasi data kondisi sosial budaya;
  5. inventarisasi data jalan akses;
  6. inventarisasi data jumlah dan jenis bangunan yang terdapat dalam sempadan;
  7. penentuan batas tepi danau;
  8. penentuan garis sempadan danau;
  9. penyusunan laporan kajian;
  10. menyampaikan hasil kajian pada masyarakat;
  11. pengusulan garis sempadan pada menteri. 

Mungkin beberapa hal lainnya masih perlu dikaji, misalnya seperti aktifitas yang selama ini dilakukan oleh masyarakat yang berhubungan dengan kehidupan ekonomi dan kesejahteraannya. Mungkin juga kajian yang berhubungan dengan pemanfaatan pengendalian banjir, dan kajian bila ada hal-hal yang unik dan langka pada situ baik berupa flora, fauna dan makhluk hidup lain.

201 Situ

Secara eksisting di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (Jabodetabek) sedikitnya terdapat 201 situ atau embung. Namun, beberapa diantaranya justru sudah hilang atau berkurang luasnya karena diokuvasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kedua 201 situ tersebut berada di;

  • 95 situ/embung di Kabupaten Bogor;
  • 6 situ/embung di Kota Bogor;
  • 58 situ/embung di Kota Depok;
  • 8 situ/embung di Kota Tangerang;
  • 16 situ/embung di DKI Jakarta;
  • 14 situ/embung di Kabupaten Bekasi;
  • 4 situ/embung di Kota Bekasi.

Sedangkan di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang belum masuk datanya di Buku Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS Cilcis).

Namun, yang jelas beberapa situ tersebut sudah hilang, mungkin tinggal sekitar 140-160 situ saja yang masih tersisa.

*Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S adalah anggota TKPSDA WS Ciliwung Cisadane dan anggota Tim Kajian dan Penetapan Sempadan Situ Rawalumbu



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi