Senin, 01 Maret 2021

Jenis Pelanggaran Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3


Ada 126 jenis pelanggaran pada usaha dan/atau kegiatan bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3.

Pelanggaran dibagi lagi atas sub jenis, yaitu:

  1. Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 (15 pelanggaran);
  2. Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 (23 pelanggaran);
  3. Kegiatan Pengangkutan Limbah B3 (3 pelanggaran);
  4. Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 (21 pelanggaran);
  5. Kegiatan Pengolahan Limbah B3 (21 pelanggaran:
  6. Kegiatan Penimbunan Limbah B3 (19 pelanggaran):
  7. Kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 (10 pelanggaran); dan
  8. Kegiatan Pengelolaan Limbah Non B3 (14 pelanggaran).

Ada kriteria pelanggaran yang dibuat, mulai penghasil dan jasa limbah B3 dan Non B3. Kriteria terdiri dari pelanggaran Berat, Sedang, dan Ringan.

Ini Penggunaan BOS Reguler Tahun 2021

 Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Peraturan ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Tahun Ajaran 2020/2021 Semester Genap dan Tahun Ajaran 2021/2022 Semester Ganjil.

Syarat penerima dana BOS Reguler adalah:

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata di dapodik;
  3. memiliki izin untuk penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) yang terdata pada dapodik;
  4. memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) siswa selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Sabtu, 27 Februari 2021

Dana BOS Reguler Dilarang Digunakan Untuk ...?


Dana BOS Reguler dilarang digunakan untuk :

  1. melakukan transfer dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana BOS Reguler;
  2. membungakan untuk kepentngan pribadi;
  3. meminjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

Satuan Biaya BOS Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di 6 Provinsi di Pulau Jawa Tahun 2021

Halo...kawan pendidikan, tahukah kamu mulai tahun 2021 jumlah dana BOS Reguler yang diterima berbeda tiap daerah.

Perbedaan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik (siswa). 

Biaya yang dihitung adalah biaya operasional siswa dalam 1 (satu) tahun. Yang dihitung dalam BOS Reguler ini adalah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Berdasarkan Kepmendikbud 16.P-2021 jenjang penerima dana BOS Reguler Tertinggi berada di :

Rabu, 24 Februari 2021

Mengenal Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi

Luas DAS Bekasi 51.785 Hektar

DAS Bekasi, foto: ist

Kota Bekasi (BIB) - DAS atau daerah aliran sungai ialah suatu kawasan yang dibatasi oleh titik-titik tinggi di mana air yang berasal dari air hujan yang jatuh, terkumpul dalam kawasan tersebut.

DAS BEKASI merupakan wilayah DAS terluas di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.
 
DAS Bekasi terdiri dari beberapa Subdas, baik yang mengalir di hulu menuju Sungai Bekasi maupun yang mengalir didekatnya dan bermuara di Sungai CBL.

Berikut ini adalah Subdas-subdas yang membentuk DAS Bekasi:
  1. Subdas Cikeruh;
  2. Subdas Cijanggel;
  3. Subdas Cibadak;
  4. Subdas Cikeas,;
  5. Subdas Cileungsi;
  6. Subdas Citeureup;
  7. Subdas Cikarang;
  8. Subdas Cilemahabang;
  9. Subdas Bekasi; dan
  10. Subdas CBL.
Pada bagian DAS Bekasi bagian hilir bermuara di CBL (Cikarang Bekasi Laut) yang berada di pantai uatara Kabupaten Bekasi. Sedangkan hulu DAS Bekasi berada di Kabupaten Bogor.

Batas DAS Bekasi diwilayah Barat berbatasan dengan DAS Cakung, batas DAS sebelah timur berbatasan dengan DAS Citarum (Sungai Cibeet dan Sungai Citarum). Sedangkan batas DAS di pinggiran wilayah pantai utara DKI Jakarta berbatasan dengan DAS Blencong.

Total luas DAS Bekasi mencapai 51.785 hektar. Saat ini daerah lahan terbangun dikawasan DAS Bekasi mulai dari hulu hingga ke hilir sudah mencapai 31,20%.

Dan daerah DAS Bekasi yang sudah dijadikan sebagai permukiman mencapai 27,5%. Daerah terpadat berada di wilayah DAS tengah hingga hilir Sungai Bekasi. Kawasan hijau hanya ada di daerah hulu karena memang masih dalam kawasan hutan.

Namun beberapa permukiman dan perumahan elit sudah berdiri di DAS Bekasi hulu, sebut saja seperti Bukit Sentul dan beberapa kawasan yang dianggap masih 'bermasalah' seperti di sekitar Babakan Madang dan Cileungsi, sehingga berkurangnya kebun karet di bagian hulu yang berubah menjadi daerah permukiman, terutama di sepanjang Subdas Cikeas dan Subdas Cileungsi.