Minggu, 30 Oktober 2016

Begini Contoh Dinas Pendidikan di Kabupaten dan Kota 2017


Kota Bekasi (BIB) - Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat mengurus Pendidikan Tinggi, Pemerintah Provinsi mengurus pendidikan menengah (SMA/SMK) dan Pendidikan Khusus.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota mengurus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD dan SMP).

Pembahasan kali ini adalah mengenai wewenang Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bidang Pendidikan.

Ada 3 pedoman atau tipe dan 1 UPT dalam menyusun perangkat daerah (SKPD) Bidang Pendidikan di Kabupaten/Kota seuai dengan Pasal 40 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yaitu :
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A dengan 5 Bidang (terdiri atas 1 sekretariat, 5 bidang, sekretariat terdiri dari 3 subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 seksi);
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A dengan 4 Bidang (terdiri atas 1 sekretariat dan 4 bidang, sekretariat terdiri atas 3 subbagian dan masing-masing bidang terdisi atas paling banyak 3 seksi); dan
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B (terdiri atas 1 sekretariat dan 3 bidang, sekretariat terdiri dari 2 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 seksi).
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kabupaten/Kota dibagi menjadi 2 Kelas, yaitu: (Kelas A terdiri dari 1 subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional tertentu, dan Kelas B terdiri dari pelaksana dan kelompok jabatan fungsional tertentu).

Profil Pendidikan di Kabupaten Bekasi Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017

522.982 Siswa Bersekolah di Kabupaten Bekasi


Kota Cikarang (BIB) - Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, hingga pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 jumlah lembaga pendidikan yang ada di seluruh Kabupaten Bekasi (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) sebanyak 1.500 sekolah. 

Jumlah keseluruhan guru PNS dan Non PNS di Negeri dan Swasta yang ada di Kabupaten Bekasi pada seluruh jenjang mencapai 23.179 orang. Sedangkan jumlah siswa sebanyak 522.982 siswa.

Sekolah

Lembaga satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Bekasi dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB sebanyak 1.500 satuan pendidikan. Terdiri dari 702 SD Negeri, 213 SD Swasta, 1 SLB Negeri, 9 SLB Swasta, 89 SMP Negeri, 214 SMP Swasta, 38 SMA Negeri, 67 SMA Swasta, 13 SMK Negeri, dan 156 SMK Swasta,

Sabtu, 29 Oktober 2016

Review Rekomendasi TKPSDA Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane


Nomor : 06.1/SK.2ci/P.PSDA/I/2014
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas

Hal : Rekomendasi TKPSDA WS Ciliwung Cisadane Dalam Rangka Pola Pengelolaan SDA WS Ciliwung Cisadane

Kepada

Yth. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia

di Jakarta

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PU No. 04/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Wilayah Sungai, dan mengacu pada Keputusan Menteri PU No. 242/KPTS/M/2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane dijabat oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten secara bergantian. Bersama ini Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane menyampaikan beberapa hal berikut :
  1. TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi. Tim ini bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air. Salah satunya melalui pembahasan rancangan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air.

Jumat, 28 Oktober 2016

Up Date NIP CPNS K2 Regional XIII Provinsi Aceh

Kantor Regional 13 Aceh : 6.170 Orang K2 Sudah Selesai Proses NIP CPNS

Banda Aceh (BIB) - Proses NIP CPNS K2 di Kantor Regional XIII Aceh per 28 Oktober 2016 sudah mencapai 6.170 orang. Sedangkan NIP yang masih diproses dan tersisa saat ini adalah sebanyak 298 orang.

Sementara itu formasi CPNS K2 di Kantor Regional XIII Aceh adalah 7.111 orang dan yang diusulkan oleh pemerintah daerah mencapai 6.907 orang.

Sisa formasi yang tidak diproses adalah 203 formasi.

Hingga saat ini tercatat ada berkas tidak lengkap (BTL) sebanyak 36 orang, yaitu :
  1. Kabupaten Aceh Besar 4 orang
  2. Kabupaten Aceh Utara 11 orang
  3. Kabupaten Bireuen 9 orang
  4. Kabupaten Pidie Jaya 11 orang
Ada juga K2 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 438 orang, yaitu :
  1. Kabupaten Aceh Besar 40 orang
  2. Kabupaten Pidie 73 orang
  3. Kabupaten Aceh Utara 3 orang
  4. Kabupaten Aceh Selatan 2 orang
  5. Kabupaten Aceh Barat 27 orang
  6. Kabupaten Aceh Tengah 84 orang
  7. Kabupaten Simeulue 17 orang
  8. Kabupaten Bireuen 78 orang
  9. Kabupaten Aceh Barat Daya 14 orang
  10. Kabupaten Gayo Luwes 1 orang
  11. Kabupaten Aceh Tamiang 85 orang
  12. Kabupaten Bener Meriah 14 orang
Berikut ini adalah Up Date NIP CPNS K2 di Kantor Regional XIII Aceh Per 28 Oktober 2016 :

Kamis, 27 Oktober 2016

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 adalah undang-undang yang mengatur soal masalah pendidikan pertama di Indonesia. 

Berikut isi lengkap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 :

UNDANG-UNDANG 1950 NO.4

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa perlu ditetapkan dasar-dasar pendidikan dan pengadjaran disekolah didalam Nagara Republik Indonesia, agar pendidikan dan pengadjaran itu dapat diselenggarakan sesuai dengan tjita-tjita nasional bangsa Indonesia;

Mengingat : akan pasal 20, 31pasal II dan IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No.X;

Dengan Persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat;

Memutuskan :

Menetapkan peraturan sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN DAN PENGADJARAN DISEKOLAH