Minggu, 30 Oktober 2016

Begini Contoh Dinas Pendidikan di Kabupaten dan Kota 2017


Kota Bekasi (BIB) - Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat mengurus Pendidikan Tinggi, Pemerintah Provinsi mengurus pendidikan menengah (SMA/SMK) dan Pendidikan Khusus.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota mengurus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD dan SMP).

Pembahasan kali ini adalah mengenai wewenang Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bidang Pendidikan.

Ada 3 pedoman atau tipe dan 1 UPT dalam menyusun perangkat daerah (SKPD) Bidang Pendidikan di Kabupaten/Kota seuai dengan Pasal 40 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yaitu :
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A dengan 5 Bidang (terdiri atas 1 sekretariat, 5 bidang, sekretariat terdiri dari 3 subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 seksi);
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A dengan 4 Bidang (terdiri atas 1 sekretariat dan 4 bidang, sekretariat terdiri atas 3 subbagian dan masing-masing bidang terdisi atas paling banyak 3 seksi); dan
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B (terdiri atas 1 sekretariat dan 3 bidang, sekretariat terdiri dari 2 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 seksi).
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kabupaten/Kota dibagi menjadi 2 Kelas, yaitu: (Kelas A terdiri dari 1 subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional tertentu, dan Kelas B terdiri dari pelaksana dan kelompok jabatan fungsional tertentu).
Pembagian urusan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah (khusus yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota) :

1. URUSAN PENDIDIKAN
  1. Manajemen Pendidikan : 1). pengelolaan pendidikan dasar, 2). pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
  2. Kurikulum : penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal;
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan : pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/kota
  4. Perizinan Pendidikan : 1). penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat; 2). penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
  5. Bahasa dan Sastra : pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota
II. URUSAN KEBUDAYAAN
  1. Kebudayaan : 1). pengelolaan kebudayaan yang masyarakatnya dalam daerah kabupaten/kota;, 2). pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten/kota; 3). pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam daerah kabupaten/kota;
  2. Kesenian Tradisional : pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten/kota;
  3. Sejarah : pembinaan sejarah lokal kabupaten/kota;
  4. Cagar Budaya : 1). penetapan cagar budaya peringkat kabupaten/kota; 2). pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten/kota; 3). penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.; dan
  5. Permuseuman : pengelolaan museum kabupaten/kota.
Pada tahap pelaksanaan dan implementasi, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, di Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota ditetapkan sebagai berikut :

A. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TIPE A DENGAN 5 BIDANG

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A dengan 5 Bidang (terdiri atas 1 sekretariat, 5 bidang, sekretariat terdiri dari 3 subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 seksi);

~ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

I. SEKRETARIAT

~ Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

~ Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan BMD
Tugas :
  1. penyiapan penyusunan bahan perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
  2. pengelolaan data dan informasi;
  3. penyusunan bahan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal, dan kebudayaan;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
  5. penyusunan laporan kegiatan Sekretariat dan Dinas.
~ Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas :
  1. urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi bantuan hukum, pengelolaan kepegawaian di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal, dan kebudayaan; dan
  2. koordinasi dan penyusunan bahan kerja sama, publikasi, dan hubugnan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal, dan kebudayaan.
~ Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Tugas :
  1. urusan usul kenaikan pangkat;
  2. peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
  3.  pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  4. fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan non formal;
  5. fasilitasi kegiatan pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  6. fasilitasi kegiatan pengembangan karir pendidik;
  7. penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerjasama, sekolah dasar kerjasama, dan sekolah menengah pertama kerjasama;
  8. fasilitasi urusan pembinaan perfilman;
  9. fasilitasi urusan pembinaan  lembaga kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  10. fasilitasi pengelolaan budaya warisan nasional dan dunia; dan
  11. tugas-tugas pembantuan lainnya.
II. BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN NON FORMAL

~ Kepala Bidang Pembinaan PAUD-NF

~ Seksi Kurikulum dan Penilaian
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  2. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian pendidikan non formal;
  3. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  4. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi  pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; dan
  5. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
~ Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  2. penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  3. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  4. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; dan
  5. pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
~ Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  2. penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  3. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; dan
  4. pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
III. BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (SD)

~ Kepala Bidang Pembinaan SD

~ Seksi Kurikulum dan Penilaian
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah dasar;
  2. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah dasar;
  3. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar;
  4. penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah dan penuturnya dalam daerah kabupaten/kota; 
  5. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar; dan
  6. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah dasar. 
~ Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar;
  2. penyusunan bahan pembinaan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar;
  3. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian. penataan dan penutupan sekolah dasar;
  4. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar; dan
  5. pelaporan di bidang kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar.
~ Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar;
  2. penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar;
  3. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar; dan
  4. pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar.
IV. BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

~ Kepala Bidang Pembinaan SMP

~ Seksi Kurikulum dan Penilaian
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama;
  2. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah menengah pertama;
  3. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama;
  4. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama; dan
  5. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama.
~ Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana  sekolah menengah pertama;
  2. penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana  sekolah menengah pertama;
  3. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan sekolah menengah pertama;
  4. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana  sekolah menengah pertama; dan
  5. pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana  sekolah menengah pertama. 
~ Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama;
  2. penyusunan bahan pembinaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama;
  3. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama; dan
  4. pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama.
V. BIDANG KEBUDAYAAN

~ Kepala Bidang Kebudayaan

~ Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya;
  3. penyusunan bahan pelaksanaan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
  4. penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten/kota;
  5. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman; dan
  6. pelaporan di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman.
~ Seksi Sejarah dan Tradisi
Tugas :
  1. melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
  2. penyusunan bahan pelestarian tradisi;
  3. penyusunan bahan pembinaan di bidang sejarah dan tradisi;
  4. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat; dan
  5. pelaporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat.
~ Seksi Kesenian
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan kesenian;
  2. penyusunan bahan pembinaan kesenian;
  3. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan kesenian; dan
  4. pelaporan di bidang pembinaan kesenian.
VI. BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN

~ Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan

~ Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal:
  2. penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal:
  3. penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal:
  4. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal: dan
  5. pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal. 
~ Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  2. penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  3. penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  4. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan
  5. pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
~ Seksi Tenaga Kebudayaan
Tugas :
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
  2. penyusunan bahan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
  3. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
  4. pelaporan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya.
VII. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

Tugas : sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TIPE A DENGAN 4 BIDANG

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A dengan 4 Bidang (terdiri atas 1 sekretariat dan 4 bidang, sekretariat terdiri atas 3 subbagian dan masing-masing bidang terdisi atas paling banyak 3 seksi);

1. Kelompok Sekretariat
  • Subbagian Perencanaan, Keuangan dan BMD
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian
  • Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan 
2. Kelompok Bidang

a. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
  • Seksi Kurikulum dan Penilaian
  • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
b. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
  • Seksi Kurikulum dan Penilaian
  • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
c. Bidang Kebudayaan
  • Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman
  • Seksi Sejarah dan Tradisi
  • Seksi Kesenian
d. Bidang Pembinaan Ketenagaan
  • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan NF
  • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas
  • Seksi Tenaga Kebudayaan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu : sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TIPE B

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B (terdiri atas 1 sekretariat dan 3 bidang, sekretariat terdiri dari 2 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 seksi):

I. Kelompok Sekretariat
  • Subbagian Tata Usaha
  • Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
II. Kelompok Bidang

1. Bidang Pembinaan PAUD dan NF
  • Seksi Kurikulum dan Peserta Didik
  • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2. Bidang Pembinaan Dikdas
  • Seksi Kurikulum dan Peserta Didik
  • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3. Bidang Kebudayaan
  • Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman
  • Seksi Sejarah, Tradisi dan Kesenian
  • Seksi Tenaga Kebudayaan
III. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu : sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

D. UPT : KANTOR DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kabupaten/Kota dibagi menjadi 2 Kelas, yaitu: (Kelas A terdiri dari 1 subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional tertentu, dan Kelas B terdiri dari pelaksana dan kelompok jabatan fungsional tertentu):

1). KELAS / TIPE  A

Tugas :
Melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian, dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan

Fungsi :
  1. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan non formal;
  2. pelayanan administrasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan pendidikan non formal; dan
  3. pengawasan dan pengendalaian penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan pendidikan non formal. 
Struktur :
~ Kepala UPT
~ Subbag Tata Usaha
~ Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu

#BangImamBerbagi #StrukturDinasPendidikan #2017

Semoga bermanfaat ya ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi