Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 adalah undang-undang yang mengatur soal masalah pendidikan pertama di Indonesia.
Berikut isi lengkap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 :
UNDANG-UNDANG 1950 NO.4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa perlu ditetapkan dasar-dasar pendidikan dan pengadjaran disekolah didalam Nagara Republik Indonesia, agar pendidikan dan pengadjaran itu dapat diselenggarakan sesuai dengan tjita-tjita nasional bangsa Indonesia;
Mengingat : akan pasal 20, 31pasal II dan IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No.X;
Dengan Persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN DAN PENGADJARAN DISEKOLAH