Berikut ini isi Undang-Undang Pengadjaran Tahun 1950 :
UNDANG-UNDANG 1950 No.4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa perlu ditetapkan dasar-dasar pendidikan dan pengadjaran di sekolah didalam Negara Republik Indonesia, agar pendidikan dan pengadjaran itu dapat diselenggarakan sesuai dengan tjita-tjita nasional bangsa Indonesia;
Mengingat: akan pasal 20, 31, pasal II dan IV Aturan Peralihan Undang-Undang, Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan Persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan;
Menetapkan peraturan sebagai berikut;
UNDANG-UNDANG TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN DAN PENGADJARAN DISEKOLAH.