Tampilkan postingan dengan label Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Oktober 2016

Begini Contoh Dinas Pendidikan di Kabupaten dan Kota 2017


Kota Bekasi (BIB) - Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat mengurus Pendidikan Tinggi, Pemerintah Provinsi mengurus pendidikan menengah (SMA/SMK) dan Pendidikan Khusus.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota mengurus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD dan SMP).

Pembahasan kali ini adalah mengenai wewenang Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bidang Pendidikan.

Ada 3 pedoman atau tipe dan 1 UPT dalam menyusun perangkat daerah (SKPD) Bidang Pendidikan di Kabupaten/Kota seuai dengan Pasal 40 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yaitu :
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A dengan 5 Bidang (terdiri atas 1 sekretariat, 5 bidang, sekretariat terdiri dari 3 subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 seksi);
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A dengan 4 Bidang (terdiri atas 1 sekretariat dan 4 bidang, sekretariat terdiri atas 3 subbagian dan masing-masing bidang terdisi atas paling banyak 3 seksi); dan
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B (terdiri atas 1 sekretariat dan 3 bidang, sekretariat terdiri dari 2 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 seksi).
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kabupaten/Kota dibagi menjadi 2 Kelas, yaitu: (Kelas A terdiri dari 1 subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional tertentu, dan Kelas B terdiri dari pelaksana dan kelompok jabatan fungsional tertentu).