Tampilkan postingan dengan label PPDB SD/SMP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB SD/SMP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Juli 2016

Ini Kursi Kosong Jenjang SMP PPDB Online Kota Bekasi 2016

Jumlah Kursi Kosong Jalur Afirmasi 1.775 Kursi dan Jalur Lokal Tahap II Sebanyak 1.323 Kursi


Kota Bekasi (BIB) - Ada sekitar 3.098 kursi masih tersisa alias kosong karena tidak terisi pada PPDB Online Tahap I di Kota Bekasi. Kursi kosong ini sudah termasuk pada Jalur Afirmasi (siswa miskin) sebanyak 1.775 kursi, dan sisanya diperuntukkan untuk Jalur Lokal Tahap II yaitu calon siswa yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah.

Jumlah kursi kosong pada Jalur Lokal Tahap II sebanyak 1.323 kursi. Pengisian kursi kosong akan dilakukan melalui pendaftaran secara online Tahap II pada tanggal 15-16 Juli 2016.

Berikut ini rincian kursi kosong jenjang SMP PPDB Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 :

Kamis, 30 Juni 2016

Ini Passing Grade Jalur Umum Dalam Kota Jenjang SMP PPDB Online Kota Bekasi 2016

Daya Tampung 11.833 Kursi

Kota Bekasi (BIB) - Hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online Jenjang SMP pada Jalur Umum Dalam Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 diikuti oleh 49 SMP Negeri.

NUN atau Passing Grade Tertinggi berada di SMP Negeri 1 Kota Bekasi yakni 293,50 atas nama Syalwa Aisyah Selvira asal SD Labschool STAI Bani Saleh. Putri kelahiran Bekasi 21 September 2004 ini memiliki nilai cukup sempurna, yaitu untuk mata pelajaran Matematika (100,000), Bahasa Indonesia (96,000) dan Ilmu Pengetahuan Alam (97,500).

Sedangkan NUN atau Passing Grade Terendah berada di USB SMP Negeri 49 Kota Bekasi, yakni sekitar 234,00. 

Berikut ini hasil seleksi NUN atau Passing Grade Jenjang SMP Jalur Umum Dalam Kota di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 : 

Rabu, 29 Juni 2016

Hasil PPDB Online Kabupaten Bekasi Jenjang SMP Jalur Reguler Umum Tahap I Tahun 2016

Tertinggi di SMP Negeri 4 Babelan


Jalur Reguler Umum Tahap I
Cikarang (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jenjang SMP di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 untuk Jalur Reguler Umum Tahap I menorehkan nilai tertinggi di SMP Negeri 4 Babelan yakni sebesar 289,50. Sedangkan NEM atau passing grade terendah berada di SMP Negeri 2 Sukawangi dengan nilai 152,00.

Waktu pendaftaran online dimulai sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 29 Juni 2016. Hingga pukul 15.00 wib pada hari Rabu sudah ditutup pendaftaran secara online untuk Jalur Reguler Umum Tahap I Jenjang SMP.

Total daya tampung 104 SMP Negeri di Kabupaten Bekasi mencapai 4.884 kursi, sudah termasuk jatah 5% untuk siswa asal luar Kabupaten Bekasi.

Di SMP NEGERI SATU ATAP CABANGBUNGIN hingga batas akhir pendaftaran tidak ada calon siswa yang memilih sekolah tersebut.

Berikut ini adalah hasil passing grade jenjang SMP Jalur Reguler Umum Tahap I PPDB Online Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 : 

Senin, 27 Juni 2016

Ini Daya Tampung 49 SMP Negeri di PPDB Online Kota Bekasi 2016

Setiap Rombel 40 Siswa



Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 sudah selesai untuk Tahap I Jalur Umum, yang dilaksanakan pada tanggal 27 - 30 Juni 2016.

Banyak persoalan yang muncul, terutama menyangkut informasi yang sangat minim diterima calon siswa dan orang tua murid. Hal ini memunculkan kekawatiran yang sangat mendalam, membuat sulit calon siswa masuk sekolah negeri di Kota Bekasi.

Persoalan setiap tahun selalu muncul, terutama pertanyaan proses pra pendaftaran, pindah rayon, kuota siswa miskin hingga jatah siswa sekitar sekolah (zonasi).

Uniknya persoalan ini selalu berulang-ulang dan tidak pernah diantisipasi dan diselesaikan secara serius oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Hingga proses pendaftaran secara online pada tanggal 30 Juni 2016, persoalan belum juga tuntas, dan lagi-lagi masyarakat sangat minim mendapatkan informasi soal PPDB Online.

Berdasarkan data Sapulidi Riset Center (SRC) jumlah kuota kursi di 49 SMP Negeri mencapai 16.851 kursi, terdiri dari 11.833 kursi untuk siswa jalur umum, 1.765 kursi untuk siswa jalur lokal (zonasi), 2.468 kursi untuk siswa miskin (afirmasi), dan 785 kursi untuk siswa asal luar Kota Bekasi.

Jumat, 24 Juni 2016

PPDB Online SD Kota Bekasi 2016

Didasarkan pada Usia Anak, Minimal 5,5 Tahun



Kota Bekasi (BIB) - Beberapa sekolah dasar negeri (SD Negeri) di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 akan melaksanakan PPDB secara online.

PPDB Online jenjang SD didasarkan pada persyaratan utama berbasis USIA SISWA. Usia siswa yang dapat diinput adalah minimal 5,5 (lima koma lima) tahun hingga maksimal 12 (dua belas) tahun.

Untuk dapat melaksanakan atau mendaftar calon siswa SD di PPDB Online harus membawa dan melampirkan :
  1. Akte Kelahiran / Surat Tanda Kenal Lahir / Surat Keterangan dari RT/RW atau Kelurahan
  2. KTP Orang Tua Siswa / Surat Keterangan Domisili RT/RW dan Kelurahan
  3. KK (Kartu Keluarga)

Berikut ini SD Negeri yang melaksanakan penerimaan siswa baru secara online Tahun Pelajaran 2016/2017 :
  1. SD Negeri Arenjaya XVIII, Bekasi Timur (160 siswa)
  2. SD Negeri Bekasijaya I, Bekasi Timur (120 siswa)
  3. SD Negeri Durenjaya III, Bekasi Timur (80 siswa)
  4. SD Negeri Durenjaya VI, Bekasi Timur (120 siswa)
  5. SD Negeri Durenjaya XIV, Bekasi Timur (120 siswa)

Sabtu, 18 Juni 2016

Ini Kabupaten dan Kota Pelaksana PPDB Online 2016

Peserta 28 Pemerintah Kota, 31 Pemerintah Kabupaten & 1 Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru Online (PPDB Online) atau SIAP PPDB Online membantu Dinas Pendidikan dalam Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru secara Online dan memberikan Informasti Tepat Waktu dan Transparan bagi masyarakat.

SIAP PPDB Real Time Online, adalah sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan siswa baru (PPDB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata (real time).

TUJUAN

Secara umum tujuan penerapan SIAP PPDB Online, antara lain :
  1. meningkatkan mutu layanan pendidikan
  2. menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang terintegrasi, akurat dan transparan
  3. melaksanakan penerimaan siswa baru dengan lebih praktis dan efesien
  4. menyediakan basis data sekolah yang akurat
  5. memberi fasilitas akases informasi bagi masyarakat dengan cepat, mudah dan akurat

Jumat, 17 Juni 2016

Jadwal PPDB Online Kabupaten Bekasi 2016

Jadwal PPDB Online Kabupaten Bekasi 2016

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni 2016.

Berikut ini Jadwal PPDB Online Kabupaten Bekasi 2016 :

I. JENJANG SEKOLAH DASAR (SD)

A. Tahap I Umum

~ 15 s/d 20 Juni 2016 : Pendaftaran
~ 15 s/d 20 Juni 2016 : Verifikasi Pendaftaran
~ 21 Juni 2016 : Pengumuman Passing Grade (NUN)
~ 21 s/d 22 Juni 2016 : Lapor diri di sekolah yang diterima

B. Rayonisasi Tingkat Desa

~ 21 s/d 22 Juni 2016 : Pendaftaran
~ 21 s/d 22 Juni 2016 : Verifikasi Pendaftaran (08.00-16.00)
~ 23 Juni 2016 : Pengumuman Yang Diterima
~ 23 s/d 24 Juni 2016 : Lapor Diri atau Daftar Ulang di sekolah tujuan

C. Rayonisasi Desa Perbatasan

~ 23 s/d 24 Juni 2014 : Pendaftaran
~ 23 s/d 24 Juni 2016 : Verifikasi Pendaftaran
~ 25 Juni 2016 : Pengumuman Yang Diterima
~ 25 s/d 27 Juni 2016 : Lapor Diri atau Daftar Ulang

D. Rayonisasi Tingkat Kecamatan

~ 27 s/d 28 Juni 2016 : Pendaftaran
~ 27 s/d 28 Juni 2016 : Verifikasi Pendaftaran
~ 29 Juni 2016 : Pengumuman
~ 29 s/d 30 Juni 2016 : Lapor Diri atau Daftar Ulang di Sekolah Tujuan

E. Tahap II Umum

~ 29 s/d 30 Juni : Pendaftaran
~ 29 s/d 30 Juni 2016 : Verifikasi Pendaftaran
~ 1 Juli 2016 : Pengumuman
~ 1 s/d 2 Juli 2016 : Daftar Ulang di Sekolah Tujuan (Lapor Diri)

Jumat, 20 Mei 2016

PPDB Online Kota Bekasi 2016

26.216 KK Keluarga Miskin di Kota Bekasi

Kalau Bukan di Sekolah Negeri, memang siswa miskin bisa sekolah... sebab, kalau di swasta apabila diberikan subsidi per siswa sebesar Rp. 500 ribu maka sekolah otomatis dengan berbagai alasan akan menaikkan SPP hingga Rp. 700-800 ribu


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Pelajaran 2016/2017 di Kota Bekasi akan menjadi polemik karena tidak mengakomodir siswa miskin 100 persen. Padahal dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 18 ayat (7) mengatakan "Wajib memperhatikan akses layanan pendidikan siswa miskin dalam rangka Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kota Bekasi".

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kota Bekasi terdapat sedikitnya 26.216 KK Keluarga miskin yang tersebar di 56 kelurahan dan 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi sendiri sudah berniat akan memberikan kuota siswa miskin dalam PPDB Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 sebesar 5% dari daya tampung. Bila dihitung dari daya tampung sekolah, misalnya untuk jenjang SMP, berarti kuota siswa miskin hanya sekitar 7.500 siswa dapat masuk SMP Negeri.

Sedangkan pada jenjang SMA diperkirakan jumlah siswa miskin yang diterima di SMA Negeri hanya sekitar 330-an siswa. Dan di jenjang SMK yang diterima mencapai 190-an siswa. Sehingga total ssiwa miskin yang diterima hanya berkisar 8.000-an siswa.

Jumlah siswa yang lulus SD saat ini di Kota Bekasi mencapai 43.395 orang dan daya tampung 43 SMP Negeri hanya sekitar 15.988 orang. Sehingga ada sekitar 27.407 siswa yang harus rela tersisish dan harus bersekolah di sekolah swasta.

Untuk jenjang SMA, dari 18 SMA Negeri hanya dapat menampung siswa sekitar 6.658 orang, sedang jenjang SMK yang memiliki 12 SMK Negeri daya tampung keseluruhan ruang kelas tidak lebih dari 3.842 siswa. Sehingga jumlah siswa tertampung di SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi hanya berkisar 10.500 orang.

Sementara yang lulus SMP tahun ini mencapai 35.470 siswa. Dengan demikian ada sekitar 24.970 siswa tidak tertampung di SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi.

Minggu, 17 April 2016

PPDB Online SD Negeri di Kota Bekasi 2016

Peserta 2014 : 21 SD Negeri dan 2015 : 40 SD Negeri


Kota Bekasi (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar sistem Online (PPDB Online) di Kota Bekasi baru dimulai sejak Tahun Ajaran 2014/2015 dan Tahun Ajaran 2015/2016. Di tahun 2014 peserta PPDB Online SD diikuti oleh 21 SD Negeri. Sedangkan pada tahun 2015 bertambah menjadi 40 SD Negeri.

PPDB Online Jenjang SD ditentukan berdasyarkan syarat usia. Usia yang diterima adalah minimal 5,5 tahun saat mendaftar dan maksimal usia 12 tahun. Namun, siswa yang diprioritaskan untuk masuk SD yang melaksanakan PPDB Online adalah usia minimal 7 - 12 tahun.

PPDB ONLINE SD TAHUN 2014

Syarat Masuk SD di Kota Bekasi
  1. Usia minimal 7 (tujuh) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun;
  2. Apabila SD Negeri belum memenuhi daya tampung sekolah, maka calon siswa dapat diterima dari usia minimal 5,5 tahun;
  3. calon siswa tidak di persyaratkan harus lulusan TK/PAUD/RA; dan
  4. Calon siswa tidak dilakukan Tes Kemampuan Akademis (TKS).
Syarat Tambahan SD PPDB Online
  • Memiliki Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir/Surat Keterangan RT/RW dan Kelurahan
  • KTP Orang Tua/Keterangan Domisili RT/RW dan Kelurahan
  • Kartu Keluarga (KK)
Selain data diatas, orang tua siswa yang memiliki tempat tinggal lebih dekat dengan sekolah yang dituju diprioritaskan diterima sesuai dengan daya tampung sekolah.

Selasa, 26 Mei 2015

Aturan Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMA/SMK/MA di Jawa Barat

Kuota Siswa Miskin Hingga 40% dan Siswa Berprestasi 10%


Bandung (BIB) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan aturan tentang Penerimaan Siswa Baru Tahun 2015 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Barat pada jenjang SMA/SMK/MA/MAK dilakukan dalam dua jalur seleksi, yaitu seleksi melalui jalur akademis dan seleksi melalui jalur non akademis.

1. Seleksi Jalur Akademis

PPDB yang dilakukan melalui jalur akademis didasarkan pada nilai UN dan pembobotan nilai UN dan USM.

Proses seleksi berdasarkan nilai UN dilakukan pada PPDB untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu perhitungan jumlah nilai hasil UN jenjang SMP pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Sedangkan seleksi untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilakukan berdasarkan pembobotan nilai antara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) jenjang SMP pada mata pelajaran yang disesuaikan dengan ciri khas program studi SMK serta tes khusus yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

2. Seleksi Jalur Non Akademis

Untuk proses seleksi calon peserta didik PPDB dengan metode jalur non akademis dibagi menjadi 2 kategori, yaitu :
  • seleksi berdasarkan jalur prestasi atau bakat istimewa
  • seleksi jalur afirmasi