Salah satunya, IMB, Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli atau Sewa Menyewa. Lokasi yang dipilih tentu tidak sedang bersengketa.
Luas lahan yang dipersyaratkan minimal 200 m2. Dan jika Yayasan berdomisli di Jakarta, terlebih dahulu wajib mengajukan Tanda Daftar Yayasan di Dinas Sosial dam PTSP Kelurahan Domisili Yayasan.
Termasuk yang paling pentign adalah persetujuan tetangga, minimal kanan, kiri, depan dan belakang calon kegiatan.
BACA JUGA : Izin SPK 2024
Syarat ini berlaku untuk TK Swasta, khusus untuk SPK TK (PAUD) izin pendirian masih di Kemdikbud, setelah melalui persetujuan dan rekomendasi daerah.