Senin, 01 Januari 2024

Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta Tahun 2024


Jakarta (BIB) - Untuk mendirikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta perlu beberapa persyaratan yang harus disesuaikan dengan kondisi RDTR/RTRW Jakarta.

Salah satunya, IMB, Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli atau Sewa Menyewa. Lokasi yang dipilih tentu tidak sedang bersengketa.

Luas lahan yang dipersyaratkan minimal 200 m2. Dan jika Yayasan berdomisli di Jakarta, terlebih dahulu wajib mengajukan Tanda Daftar Yayasan di Dinas Sosial dam PTSP Kelurahan Domisili Yayasan.

Termasuk yang paling pentign adalah persetujuan tetangga, minimal kanan, kiri, depan dan belakang calon kegiatan.

BACA JUGA : Izin SPK 2024

Syarat ini berlaku untuk TK Swasta, khusus untuk SPK TK (PAUD) izin pendirian masih di Kemdikbud, setelah melalui persetujuan dan rekomendasi daerah.

Syarat Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta Tahun 2024;

1. Identitas Penanggung Jawab (KTP/Paspor)

2. NPWP Penanggung Jawab

3. NPWP Badan Hukum

4. Akta Pendirian Yayasan

5. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

6. Akta Perubahan Yayasan

7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan

8. Tanda Daftar Yayasan (jika Yayasan berdomisili di Jakarta)

9. Program Kerja Taman Kanak-Kanak

10. Program Kerja Yayasan untuk Jangka Pendek, Menengah, dan Jangka Panjang

11. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Melaksanakan Kurikulum

12. Memiliki luas lahan atau luas bangunan gedung minimal 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang dibuktikan dengan sertifikat dan sesuai peruntukan

13. Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 2 (dua) kelas, ruang UKS, ruang Perpustakaan, ruang Kepala Sekolah, ruang Guru, sarana olahraga, tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dengan standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

14. Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m2 (dua meter persegi) x jumlah peserta didik

15. Surat Pernyataan tidak menempati atau menggunakan lahan yang bermasalah/sengketa

16. Memiliki rasio kelas 1 : 15

17. Struktur Oeganisasi Yayasan yang disahkan oleh Ketua Yayasan

18. Susunan Pengurus Yayasan

19. Struktur Organisasi Sekolah

20. Denah Gedung Sekolah

21. Surat Keputusan Yayasan mengenai pengangkatan Kepala Sekolah

22. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah

23. Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (Fotocopi)

24. Daftar Nama Personalia Sekolah beserta Uraian Tugasnya

25. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang

26. Daftar Peserta Didik yang terbaru

27. Daftar Inventaris Sekolah

28. Tata Tertib Sekolah

29. Jadwal Mata Pelajaran

30. Instrumen Evaluasi dan Monitoring

31. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar sesuai dengan jadwal

32. Surat Pernyataan bermaterai tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan

33. Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP Tetangga kiri, kanan, depan, belakang

34. Proposal Teknis, yang meliputi;

  1. Dokumen Hak Milik, Sewa atau Pinjam Pakai atas Tanah dan Bangunan yang akan digunakan untuk Penyelenggaraan TK Yang Sah atas nama sendiri;
  2. Fotocopi Akta Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum dalam bentuk Yayasan, Perkumpulan atau Badan lain sejenis dari Kementerian Bidang Hukum atas nama sendiri atau Induk Organisasi Pendiri disertai Surat Keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan Organisasi Induk;
  3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;
  4. Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun;
  5. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK.

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #IzinPendirianTK #Jakarta #2024

Konsultasi dan Pengurusan Perizinan : Bang Imam (081314325400)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi