Tampilkan postingan dengan label Kota Tangerang Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kota Tangerang Selatan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Maret 2022

Daftar SPK di Bodetabek Tahun 2022

Terbanyak di Kota Tangerang Selatan

Persebaran SPK di Bodetabek Tahun 2022

No
Kab/Kota
PAUD
SD
SMP
SMA
Jumlah

Jumlah
15
35
31
21
102
1
Kota Bogor
2
2
1
1
6
2
Kota Bekasi
1
4
4
3
12
3
Kota Depok
1
4
3
0
8
4
Kota Tangsel
8
15
14
10
47
5
Kota Tangerang
0
1
0
0
1
6
Kab. Bekasi
1
3
2
2
8
7
Kab. Bogor
1
2
3
1
7
8
Kab. Tangerang
1
4
4
5
14

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, Juni 2022

Serpong (BIB) - Ada 102 sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di Bodetabek. Yang paling banyak tersebar di Kota Tangerang Selatan, yakni mencapai 47 SPK.

Kemudian disusul Kabupaten Tangerang sebanyak 14 SPK dan Kota Bekasi sebanyak 12 SPK.

Minggu, 13 Desember 2020

17.154 Jumlah PAUD dan RA di Jabodetabek 2020

Porseni IGTKI-PGRI Kota Bekasi Tahun 2019, Foto: bang imam

Jakarta (BIB) -
Jumlah lembaga layanan pendidikan anak usia dini saat ini di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang mencapai 17.154 lembaga.

Sebanyak 4.988 lembaga berada dan tersebar di Provinsi DKI Jakarta. Jumlah tersebut setara dengan 29,07% dari jumlah PAUD di Jabodetabek.

Selain di DKI Jakarta, layanan PAUD terbanyak kedua berada di Kabupaten Bogor yakni sebanyak 3.215 lembaga atau setara dengan 18,74% layanan PAUD di Jabodetabek.

Sabtu, 09 September 2017

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

Aspek Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat & Swasta

Komunitas Peduli Sungai dan Relawan di Komunitas Ciliwung Condet, DKI Jakarta

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 26/KPS/M/2016

TENTANG

POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, 

Menimbang :
a. bahwa pengelolaan sumber daya air antara lain diselenggarakan dengan berlandaskan pada wilayah sungai yang ditetapkan dan pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai;

b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi;

c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi ditetapkan oleh menteri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.