Kamis, 10 Agustus 2017

Dana BOSDA SD Negeri di Rawalumbu Tahun 2017

Rp. 5,4 Miliar

Rawalumbu (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi memberikan subsidi dana BOSDA kepada seluruh SD baik negeri maupun swasta di Kota Bekasi melalui dana APBD.

Tahun 2017 ini, 37 SD Negeri di Rawalumbu mendapatkan anggaran BOSDA sebesar Rp. 5,4 miliar.

Dana ini dipergunakan untuk menopang biaya operasional sekolah yang sudah dianggarkan rutin oleh pemerintah.

Setiap siswa mendapatkan dana bantuan sebagai biaya operasional non personil di sekolah sebesar Rp. 21.000,- per siswa per bulan.

Dengan adanya dana BOSDA dan BOS Pusat, maka seluruh pembiayaan operasional di SD Negeri sudah gratis.

Berikut rincian BOSDA SD Negeri di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi tahun 2017 :

Ini Dana BOSDA SD Negeri di Pondokgede Tahun 2017

Rp. 6,1 Miliar


Pondokgede (BIB) - Beberapa SD Negeri di Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi kena proses merger dengan sekolah induk. Sehingga yang tadinya SD Negeri mencapai 40-an, saat ini tinggal 37 satuan pendidikan yang tersisa.

Sekalipun demikian, jumlah siswa SD Negeri di Pondokgede masih sangat signifikan. Sehingga jumlah dana BOSDA APBD Kota Bekasi tahun 2017 saja yang diterima mencapai Rp. 6,1 miliar.

Kecamatan Pondokgede merupakan kecamatan terpadat di wilayah perbatasan DKI Jakarta bagian selatan.

Wilayah ini merupakan pusat wilayah perkembangan kota. 

Berikut dana BOSDA yang diperoleh SD Negeri di Pondokgede tahun 2017 :

Ini Dana BOSDA SD Negeri di Pondokmelati 2017

Rp. 3,4 Miliar


Pondokmelati (BIB) - Kecamatan Pondokmelati merupakan pecahan dari Kecamatan Pondokgede. Hingga saat ini jumlah SD Negeri di Kecamatan Pondokmelati mencapai 19 satuan pendidikan.

Jumlah ini setara dengan jumlah penduduk pondokmelati yang memang belum terlalu padat dibandingkan dengan Kecamatan Pondokgede.

Namun, potensi pengembangan pendidikan cukup terbuka, seiring dengan pesatnya pembangunan perumahan dan kawasan niaga di daerah ini.

Saat ini jumlah dana BOSDA yang diterima oleh 19 SD Negeri di Pondokmelati mencapai Rp. 3,4 miliar. 

Jumlah ini tergolong tinggi, karena rata-rata murid sekolah SD Negeri di Pondokmelati cukup banyak.

Berikut ini rincian dana BOSDA SD Negeri di Pondokmelati, Kota Bekasi tahun 2017 :

Dana BOSDA SD Negeri di Mustikajaya 2017

Rp. 5,7 Miliar


Mustikajaya (BIB) - Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi memiliki 23 SD Negeri. Di wilayah ini jumlah siswa pada SD Negeri tergolong cukup padat. Hal ini disebabkan karena daerah ini merupakan perkembangan pembangunan permukiman.

SD Negeri di Mustikajaya mendapatkan dana BOSDA sebesar Rp. 5,7 miliar tahun 2017. Bahkan di SD Negeri Padurenan VI mendapatkan lebih dari Rp. 400 juta-an.

Namun, di SDN Padurenan 7 hanya mendapatkan dana BOSDA sekitar Rp. 27 juta.

Berikut ini adalah rincian dana BOSDA SD Negeri di Mustikajaya tahun 2017 :

Dana BOSDA SD Negeri di Medansatria 2017

Rp. 2,9 Miliar


Medansatria (BIB) - Di Kecamatan Medansatria saat ini terdapat 22 SD Negeri yang tersebar di 4 kelurahan. Dari 22 SDN tersebut, jumlah dana BOSDA yang didapatkannya mencapai Rp. 2,9 miliar.

Hanya di SDN Pejuang 7 yang mendapatkan dana BOSDA melebihi Rp. 300 juta-an.

Kecamatan Medansatria merupakan kecamatan yang SD Negerinya bersaing ketat dengan SD Swasta. Sehingga jumlah siswa SD Negeri di wilayah ini terutama pada warga perumahan masih memilih bersekolah di swasta.

Berikut ini rincian BOSDA SD Negeri di Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi 2017 :

Ini Dana BOSDA SD Negeri di Jatisampurna 2017

Rp. 2,6 Miliar


Jatisampurna (BIB) - Jumlah dana BOSDA di Kecamatan Jatisamprurna dengan Kecamatan Bantargebang tidak jauh berbeda. Karena di daerah ini jumlah SD Negeri masih sedikit. Pada APBD 2017 Kota Bekasi, jumlah dana BOSDA SD Negeri di Jatisampurna mencapai Rp. 2,6 miliar.

Jumlah ini didistribusikan terhadap 19 SD Negeri di Jatisampurna. Hanya 3 SD Negeri yang mendapatkan dana BOSDA diatas Rp. 200 juta, yaitu SD Negeri Jatiranggon I, SD Negeri Jatisampurna VI dan SD Negeri Jatisampurna X.

Sedangkan SD Negeri Jatisampurna II merupakan sekolah yang mendapatkan dana BOSDA paling sedikit.

Berikut ini rincian pendapatan dana BOSDA SD Negeri di Jatisampurna tahun 2017 :

Jumlah Dana BOSDA SD Negeri di Jatiasih 2017

Rp. 5,6 Miliar


Jatiasih (BIB) - Di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi jumlah dana BOSDA yang diserap 39 SD Negeri mencapai Rp. 5,6 miliar. Dana ini dihitung berdasarkan jumlah siswa dari Kelas 1 hingga Kelas 6 dikalikan dengan Rp. 21.000,- per siswa per bulan.

Dana BOSDA digunakan sebagai penopang BOS Pusat dalam rangka pelaksanaan pendidikan gratis jenjang SD.

Pemerintah Kota Bekasi sudah menganggarkan dana BOSDA sejak tahun 2008. 

Berikut ini rincian anggaran dana BOSDA tiap-tiap SD Negeri yang ada di Kecamatan Jatiasih tahun 2017 :

Ini Dana BOSDA SD Negeri di Bekasi Utara 2017

Rp. 8,053 Miliar

Bekasi Utara (BIB) - 49 SD Negeri di Kecamatan Bekasi Utara memiliki siswa yang cukup banyak di setiap satuan pendidikan. Jumlah siswa di daerah ini hampir menyamai wilayah Kecamatan Bekasi Timur.

Tidak heran jumlah dana BOSDA yang diterima Kecamatan Bekasi Utara tidak jauh beda dengan Kecamatan Bekasi Timur.

Berdasarkan hasil riset Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah dana BOSDA SD Negeri di Kecamatan Bekasi Utara tahun 2017 mencapai Rp. 8,053 miliar.

Bahkan ada beberapa sekolah yang mendapatkan dana BOSDA hingga diatas Rp. 300 juta-an.

Berikut ini rincian dana BOSDA SD Negeri yang diterima pada tahun 2017 :

Rabu, 09 Agustus 2017

SURAT EDARAN : CARA BELI BUKU KURIKULUM 2013

SURAT EDARAN
NOMOR : 10/D/KR/2017

TENTANG 
BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 
MELALUI BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK (BSE)

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3. Kepala Sekolah Pelaksana k13

Seluruh Indonesia

Memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester I untuk Kelas 1, 2, 4, dan 5, Tematik Semester II untuk Kelas 1 dan 4, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8 dan 11 serta mata pelajaran untuk Kelas 7, 8, 10, dan 11, dengan hormat kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh dalam laman http://buku.kemdikbud.go.id/

2. Soft file Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota

3. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara :

a. Membeli melalui penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditentukan; atau

b. Mencetak buku secara mandiri sesuai dengan HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

c. Daftar Spesifikasi Buku dan HET buku dapat diunduh melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id/ 

4. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan dengan mekanisme :

a. sekolah memesan buku K13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman http://buku.kemdikbud.go.id/ 

b. penyedia buku mengirimkan buku K13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan

c. sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap (1) judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul;

d. sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET;

e. bagi satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Untuk melaksanakan proses pengadaan ini Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan kepada Gubernur agar Kepala Sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

f. proses pengadaan dan pembuktian pembelanjaan buku seperti pada huruf e di atas adalah :
  1. pembelian buku sampai dengan yang nilainya Rp. 50.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan bukti pembayaran berupa kwitansi;
  2. pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan langsung dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK);
  3. pembelian buku yang nilainya melebihi Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta surat perintah mulai kerja (SPMK);
5. Pemesanan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 khusus Kelas 1 dan 4 untuk Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.

6. Dalam hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai dengan Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan.

7. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dilarang menerima gratifikasi.

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya agar mensosialisasikan cara penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh sekolah.

Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Jakarta, 31 Juli 2017
Direktur Jenderal,

ttd

Hamid Muhammad, P.hD
nip 195905121983111001

Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Inspektur Jenderal; dan
3. Sekretaris Jenderal. 



#BangImamBerbagi #Buku #Kurikulum2013 #2017

LINK :
1. Harga Buku K13 SD, SMP, SMA, SMK
2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173 Tahun 2017

Senin, 07 Agustus 2017

BEGINI MENSIASATI PEMENUHAN ANGGARAN PENDIDIKAN MENENGAH

BOS SMA/SMK Rp. 1.400.000,- per siswa per tahun dari APBN

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Dahulu pada awalnya diluncurkan dana BOS tahun 2005, istilah 'BOS' lebih diterjemahkan menjadi 'Biaya Operasional Sekolah'. Maksudnya, agar seluruh biaya operasional sekolah sudah dapat ditanggung dari dana BOS.

Namun saat ini 'BOS' sudah diterjemahkan lain, yakni menjadi 'Bantuan Operasional Sekolah'. Artinya, BOS hanya mampu membantu dan tidak dapat membiayai operasional pendidikan secara keseluruhan, benarkah ????

Bila saya mencoba membaca juknis BOS tahun 2017 revisi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, maka tujuan BOS untuk SMA/SMALB/SMK ditujukan untuk 6 hal pokok, diantaranya :
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
  • meningkatkan angka partisipasi kasar (APK);
  • mengurangi angka putus sekolah (APS);
  • mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affirmative action) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
  • memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
  • meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.