Jumat, 02 Januari 2015

Juknis Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

Begini Cara Menghitung Konversi Nilai Siswa Dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006

Untuk melaksanakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester II (Genap), maka telah diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Penerbitan Juknis ini dibuat atas Peraturan Bersama Antara Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Peraturan Bersama ini dalam rangka melaksanakan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Peraturan bersama ini berlaku untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Bagi sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan diberi status sebagai Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.


Sekolah-sekolah ini merupakan sekolah sasaran dan sekolah mandiri yang menerapkan Kurikulum 2013 secara penuh. Namun, apabila sekolah tersebut merasa tidak mampu dapat melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dinyatakan tidak mampu melanjutkan Kurikulum 2013.

Kemudian bagi sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 dapat kembali melaksanakan Kurikulum 2006 atau tetap melanjutkan Kurikulum 2013 dengan melaporkan kesiapannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Setelah diketahui jumlah sekolah yang akan siap melaksanakan Kurikulum 2013, Dirjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BSN-S/M) akan melakukan verifikasi kesiapan sekolah untuk pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester Genap.

Bagi sekolah yang sudah siap akan diberikan pelatihan dan bimbingan serta pendampingan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu dalam hal proses belajar mengajar, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

Beban Kerja Guru Tetap 24 Jam


Guru pelaksana Kurikulum 2013 tetap beban mengajarnya minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam per minggu pada sekolah yang memiliki izin pendirian dari pemerintah dan pemerintah daerah pada satu atau lebih satuan pendidikan.

Bila beban kerja guru pada sekolah yang memberlakukan Kurikulum 2013 berbeda pada setiap rombongan belajar maka perhitungan alokasi waktu disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan pada rombel tersebut.

Perhitungan beban kerja guru dihitung menurut alokasi mata pelajaran pada penggunaan kurikulum baik pada struktur kurikulum 2006 maupun struktur kurikulum 2013.

Khusus untuk beban kerja guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) pada Kurikulum 2013, perhitungan dilakukan berdasarkan Permendikbud 68 Tahun 2014.

Beban kerja guru yang ditugaskan pada daerah khusus dan layanan khusus diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Khusus untuk perhitungan guru yang ditugaskan sebagai Pembina Pendidikan Kepramukaan bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur dalam Permendikbud 163 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sistem Penilaian Raport Siswa

I. SD

Untuk mengisi raport siswa pada Semester Genap (II) bagi sekolah yang pada Semester I menerapkan Kurikulum 2013 dan pada semester II menerapkan Kurikulum 2006 mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Nilai pada Kurikulum 2013 yang dikonversi pada Kurikulum 2006 adalah nilai sebelum di deskripsikan;
  2. nilai mata pelajaran pada muatan nasional pada Kurikulum 2006 merupakan akumulasi dari ketiga ranah (efektif, kognitif dan psikomotor) dengan komposisi presentase disesuaikan dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran;
  3. nilai tersebut dipadukan dengan nilai sikap, pengetahuan dan keterampilan pada kurikulum 2013 yang bersumber dari kompetensi dasar muatan pelajaran dan pembototannya ditetapkan oleh guru/sekolah.

KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPAIAN KOMPETENSI
KURIKULUM 2013 KE KURIKULUM 2006
SEKOLAH DASAR (SD)

NO
KURIKULUM 2013
KURIKULUM 2006
RENTANG ANGKA
HURUF
RENTANG ANGKA
HURUF
1
3,84 – 4,00
A
87 – 100
A
2
3,51 – 3,84
A -
3
3,18 – 3,50
B+
65 – 86
B
4
2,85 – 3,17
B
5
2,51 – 2,84
B-
51 – 64
C
6
2,18 – 2,50
C+
7
1,85 – 2,17
C
37 – 50  
D
8
1,51 – 1,84
C-
9
1,18 – 1,50
D+
< 36
E
10
1,00 – 1,17
D

II. SMP

Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP konversi nilai dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 dilakukan berdasarkan pada pencapaian kompetensi yang dicapai oleh peserta didik sebagai berikut.

Contoh untuk Siswa A pencapaian kompetensinya pada Kurikulum 2013 adalah 3,85, maka equivalensi pada kurikulum 2006 adalah 3,85 dibagi 4 dikalikan 10 sama dengan 9,63 atau nilai A, dan seterusnya.

KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPAIAN KOMPETENSI
KURIKULUM 2013 KE KURIKULUM 2006
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

NO
KURIKULUM 2013
KURIKULUM 2006
RENTANG ANGKA
HURUF
RENTANG ANGKA
HURUF
1
3,84 – 4,00
A
9,63 – 100
A
2
3,51 – 3,84
A -
8,78 – 9,62
A-
3
3,18 – 3,50
B+
7,95 – 8,77
B+
4
2,85 – 3,17
B
7,13 – 7,94
B
5
2,51 – 2,84
B-
6,28 – 7,12
B-
6
2,18 – 2,50
C+
5,45 – 6,27
C+
7
1,85 – 2,17
C
4,63 – 5,44  
C
8
1,51 – 1,84
C-
3,78 – 4,62
C-
9
1,18 – 1,50
D+
2,95 – 3,77
D+
10
1,00 – 1,17
D
2,50 – 2,94
D

 III. SMA/SMK

Untuk perhitungan konversi nilai Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 pada jenjang SMA/SMK digunakan rumus dari nilai 1-4 ke 0-100 adalah nilai sama dengan yang diperoleh (n) dibagi 4 dikalikan 100.

Bila pada nilai kurikulum 2006 adalah dibawah 25, maka nilainya sama dengan 25.

KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPAIAN KOMPETENSI
KURIKULUM 2013 KE KURIKULUM 2006
SEKOLAH MENENGAH ATAS/KEJURUAN

NO
KURIKULUM 2013
KURIKULUM 2006
RENTANG ANGKA
HURUF
RENTANG ANGKA
HURUF
1
3,84 – 4,00
A
94 – 100
A
2
3,51 – 3,84
A -
86 – 93
A-
3
3,18 – 3,50
B+
78 – 85
B+
4
2,85 – 3,17
B
70 – 77
B
5
2,51 – 2,84
B-
62 – 69
B-
6
2,18 – 2,50
C+
54 – 61
C+
7
1,85 – 2,17
C
47 – 55  
C
8
1,51 – 1,84
C-
38 – 46
C-
9
1,18 – 1,50
D+
29 – 37
D+
10
1,00 – 1,17
D
0 – 28
D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi