Selasa, 20 Desember 2016

SIMPATIKA MADRASAH 2016

13.803 Guru Dinyatakan Tidak Aktif



Jakarta (BIB) - Bila Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki Dapodik (Data Pokok Pendidikan), Kementerian Agama menamakan pendataan gurunya dengan istilah SIMPATIKA.

SIMPATIKA adalah Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama. Simpatika ini dikelola oleh Sub Direktorat PTK, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis), Kementerian Agama.

Berdasarkan data simpatika pada Semester Satu Tahun Pelajaran 2016/2017, jumlah guru madrasah di Indonesia mencapai 686.311 orang. Terdiri dari 672.508 orang dinyatakan sebagai guru madrasah AKTIF, dan 13.803 orang guru madrasah TIDAK AKTIF.

Sedangkan jumlah tenaga kependidikan (TK) pada sekolah madrasah sebanyak 136.504 orang. Yang dinyatakan masih aktif bekerja sebanyak 85.064 orang, dan TIDAK AKTIF mencapai 51.440 orang.

Dengan jumlah tersebut, mereka tersebar di 34 provinsi yang mengabdi di 77.171 madrasah. Jumlah ini sudah mencakup madrasah dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)  baik yang berstatus negeri maupun swasta.

Senin, 19 Desember 2016

MEMBEDAH ANGGARAN PENDIDIKAN DI KOTA BEKASI TAHUN 2016

Minimal 20% Tercapai Sejak APBN 2009

Kota Bekasi (BIB) - Tahu ga .. kenapa anggaran pendidikan harus minimal 20% ? Perhitungannya juga harus 20% di APBN, 20% di APBN Provinsi dan 20% di APBN Kabupaten/Kota...

Ternyata aturan itu sudah masuk dalam amanat Undang-Undang lho... tepatnya di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Kalau membaca undang-undangnya, kita merujuk deh ke BAGIAN KEEMPAT, PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN.

Di Pasal 49 sangat jelas disebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib minimal 20% dari total APBN dan APBD, selengkapnya mari kita simak pasal-nya ya :

Pasal 49 UU 20/2003 Tentang Sisdiknas :
  1. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Minggu, 18 Desember 2016

MEMPRIHATINKAN, ANGGARAN PENDIDIKAN DI DAERAH KURANG DARI 20%

Provinsi Hanya DKI Jakarta Yang Penuhi Aturan



Jakarta (BIB) - Memprihatinkan ... mengecewakan ... itulah ekspresi yang bisa dilakukan oleh Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.

"Saya mengelus dada melihat data yang ditampilkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ternyata daerah belum mampu dan ogah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% sesuai amanat Undang-Undang," tutur Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini.

Bila melihat progres 2 tahun belakangan, yakni tahun anggaran 2015 dan 2016, hanya Provinsi DKI Jakarta saja yang sudah mengalokasikan anggaran pendidikan hingga 20%. Bahkan tahun 2015, cuma 19,5%.

Selebihnya 33 provinsi lainnya bahkan ada yang menganggarkan kurang dari 2%, sebut saja Provinsi Papua (1,4%) dan Provinsi Jawa Timur (1,7%).

Sabtu, 17 Desember 2016

Kondisi Ruang Kelas di Kota Bekasi 2016

6.996 Ruang Kelas Dalam Kondisi Rusak

KONDISI RUANG KELAS DI KOTA BEKASI 2016

NO
KONDISI
SD
SMP
SMA
SMK
SLB
TOTAL
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)

Jumlah
6.212
2.620
1.322
1.487
120
11.714
1
Baik
2.388
1.011
782
527
10
4.718
2
Rusak Ringan
3.360
1.451
491
879
87
6.268
3
Rusak Sedang
219
73
30
12
14
348
4
Rusak Berat
245
85
17
24
9
380

Jmlh Rusak
3.824
1.609
538
915
110
6.996

Sumber : diolah Sapulidi Riset Center (SRC) 2016

Bekasi Selatan (BIB) - Kondisi ruang kelas di Kota Bekasi ternyata cukup memprihatinkan. Berdasarkan data terakhir yang dirilis oleh Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah ruang kelas rusak di Kota Bekasi mencapai 6.996 ruang. 

Jumlah ini sudah termasuk jenjang, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang ada di Kota Bekasi baik yang berstatus negeri dan sekolah swasta.

Ini Dapodik Siswa SMA Semester Ganjil di Kota Bekasi Tahun 2016

40.778 Siswa Dapodik SMA

Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Tercatat sebanyak 40.778 siswa bersekolah pada jenjang SMA di Kota Bekasi untuk Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017.

Terdiri dari 14.037 siswa Kelas X, 14.033 siswa Kelas XI, dan 12.708 siswa Kelas XII.

Dari jumlah tersebut sebanyak 18.632 siswa bersekolah di SMA Negeri.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Semster Ganjil, jumlah siswa Kelas 10 di SMA Negeri mencapai 6.320 siswa, Kelas 11 sebanyak 6.424 siswa dan Kelas 12 mencapai 5.888 siswa.

Sehingga diperkirakan jumlah siswa jenjang SMA yang bersekolah di swasta sebanyak 18.380 siswa.

Jumlah sekolah negeri sendiri di Kota Bekasi sebanyak 23 SMA, 4 diantaranya merupakan Unit Sekolah Baru (USB) yaitu; USB SMAN 19 Kota Bekasi, USB SMAN 20 Kota Bekasi, USB SMAN 21 Kota Bekasi dan USB SMAN 22 Kota Bekasi.

Sementara satuan pendidikan milik masyarakat sebanyak 88 SMA. Bila ditotal antara swasta dan negeri, jumlah SMA di Kota Bekasi mencapai 112 SMA.

Berikut Dapodik siswa SMA Semester Ganjil di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 :