Senin, 01 Agustus 2022

Undang-Undang Cipta Kerja dari Kontroversi Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi

Dianulir MK, Masih Menjadi Rujukan


Berikut ini ringkasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut ini Tabel 1.1. Tabel Abstrak Undang-Undang Kerja Nomor 11 Tahun 2020 :

Minggu, 31 Juli 2022

Izin Pendirian Sekolah SMP/SMA/SMK Swasta di DKI Jakarta Tahun 2022

KBLI BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2022

 

No

KBLI

Jenjang

1

85122

Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta

2

85220

Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta

3

85240

Pendidikan Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta

 

Sumber : oss.go.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan proses perizinan pendirian sekolah swasta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Sistem dilakukan melalui online, yaitu ke laman JakEvo.

Sebelum melakukan proses pengurusan secara teknis di JakEvo, terlebih dahulu menyelesaikan proses perizinan berusaha secara online di oss.go.id.

Selain itu, beberapa persyaratan dasar terlebih dahulu wajib dilalui, diantaranya;

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di DKI Jakarta mengikuti Perda Zonasi;
  • Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF), apabila bangunan masih dalam perencanaan harus dimulai dengan Persetujuan Gambar Perencanaan Arsitek (GPA).

Sabtu, 30 Juli 2022

Benarkah Klaim Semua Kelurahan di Kota Bekasi Sudah Memiliki SMP Negeri ?

Fakta Atau Hoaks

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Bicara Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, tentu kita bicara kesempatan masuk sekolah negeri. Nah, untuk dapat mulus diterima di sekolah negeri impian, kita harus mengenal jalur penerimaan PPDB.

Hal ini untuk mendapatkan peluang lebih besar.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, ada 4 jalur penerimaan PPDB.

Diantaranya ; (1) jalur zonasi, (2) jalur afirmasi, (3) jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan (4) jalur prestasi.

Masing-masing jalur memiliki syarat dan kuota daya tampung yang berbeda. Untuk Jalur Zonasi misalnya pada jenjang SD diberikan daya tampung paling sedikit 70 (tujuh puluh) persen dari total daya tampung sekolah.

Sementara untuk jenjang SMP/SMA daya tampung jalur zonasi paling sedikit 50 (lima puluh) persen.

Jumat, 29 Juli 2022

Jasa Konsultan Pendidikan

Ada 3 persyaratan dasar untuk dipenuhi dalam proses Izin Operasional Pendidikan (IOP), diantaranya; (1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dahulu merupakan Izin Lokasi, (2) Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL), dan (3) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF).

Oh...ketiga kegiatan tersebut dapat diajukan melalui oss.go.id.

Karena Lembaga Layanan Pendidikan masuk Kategori Jasa/Kegiatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Bidang Pendidikan masuk Kategori Resiko Tinggi sehingga membutuhkan Izin.

Izin Operasional Pendidikan (IOP) tiap jenjang sesuai kewenangannya, dibedakan, untuk;

  • PAUD/TK diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota, untuk Provinsi DKI Jakarta melalui JakEvo (Unit PTSP Kecamatan);

Minggu, 24 Juli 2022

Ini Daftar PAUD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Tahun 2022

Kepulauan Seribu (BIB) - Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga sudah berkembang di Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan data akhir dari Bang Imam Berbagi, jumlah lembaga satuan PAUD di Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu mencapai 33 lembaga.

Terdiri dari 10 Taman Kanak-Kanak (TK), 1 Kelompok Bermain (KB), 16 Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan 6 Raudlatul Athfal (RA). Sedangkan untuk satuan lembaga PAUD berbentuk layanan Taman Penitipan Anak (TPA) hingga saat ini belum terbentuk di Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.