Tampilkan postingan dengan label Bang Imam Berbagi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bang Imam Berbagi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Juli 2022

Jasa Konsultan Pendidikan

Ada 3 persyaratan dasar untuk dipenuhi dalam proses Izin Operasional Pendidikan (IOP), diantaranya; (1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dahulu merupakan Izin Lokasi, (2) Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL), dan (3) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF).

Oh...ketiga kegiatan tersebut dapat diajukan melalui oss.go.id.

Karena Lembaga Layanan Pendidikan masuk Kategori Jasa/Kegiatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Bidang Pendidikan masuk Kategori Resiko Tinggi sehingga membutuhkan Izin.

Izin Operasional Pendidikan (IOP) tiap jenjang sesuai kewenangannya, dibedakan, untuk;

  • PAUD/TK diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota, untuk Provinsi DKI Jakarta melalui JakEvo (Unit PTSP Kecamatan);