Tampilkan postingan dengan label Bang Imam Berbagi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bang Imam Berbagi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Maret 2025

Penataan Ruang Puncak Bogor Tahun 1983

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Restoran Rindu Alam Puncak, Foto Kompas

Mungkin perkembangan Kawasan Pariwisata Puncak Bogor mencapai titik kejayaan awal tahun 1980-an. Terbukti, pada tahun itu, Pemerintah kembali merevisi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penataan Kawasan Puncak Bogor dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1983.

Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 ini menggantikan Peraturan Presiden 13/1963 untuk menyesuaikan keadaan yang mengalami perkembangan yang sedemikian cepat.

Kepres 48/1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban Serta Pengendalian Pembangunan Pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur Di Luar Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong.

Kamis, 06 Maret 2025

Penataan Kawasan Puncak Bogor Tahun 1963

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Foto : Istimewa, Google

Di era Presiden Soekarno, penataan Kawasan Puncak ternayata menjadi perhatian beliau. Terbukti, pada 3 Juni 1963, Soekarno mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penertiban Pembangunan Baru Disepanjang Jalan Antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur, Diluar Batas-Batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta-Raya, Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur.

Peraturan Presiden ini mengatur penataan kepariwisataan yang disesuaikan dengan rencana pemerintah saat itu.

Jumat, 29 Juli 2022

Jasa Konsultan Pendidikan

Ada 3 persyaratan dasar untuk dipenuhi dalam proses Izin Operasional Pendidikan (IOP), diantaranya; (1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dahulu merupakan Izin Lokasi, (2) Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL), dan (3) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF).

Oh...ketiga kegiatan tersebut dapat diajukan melalui oss.go.id.

Karena Lembaga Layanan Pendidikan masuk Kategori Jasa/Kegiatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Bidang Pendidikan masuk Kategori Resiko Tinggi sehingga membutuhkan Izin.

Izin Operasional Pendidikan (IOP) tiap jenjang sesuai kewenangannya, dibedakan, untuk;

  • PAUD/TK diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota, untuk Provinsi DKI Jakarta melalui JakEvo (Unit PTSP Kecamatan);