Oh...ketiga kegiatan tersebut dapat diajukan melalui oss.go.id.
Karena Lembaga Layanan Pendidikan masuk Kategori Jasa/Kegiatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Bidang Pendidikan masuk Kategori Resiko Tinggi sehingga membutuhkan Izin.
Izin Operasional Pendidikan (IOP) tiap jenjang sesuai kewenangannya, dibedakan, untuk;
- PAUD/TK diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota, untuk Provinsi DKI Jakarta melalui JakEvo (Unit PTSP Kecamatan);