Sabtu, 30 Juli 2022

Benarkah Klaim Semua Kelurahan di Kota Bekasi Sudah Memiliki SMP Negeri ?

Fakta Atau Hoaks

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Bicara Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, tentu kita bicara kesempatan masuk sekolah negeri. Nah, untuk dapat mulus diterima di sekolah negeri impian, kita harus mengenal jalur penerimaan PPDB.

Hal ini untuk mendapatkan peluang lebih besar.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, ada 4 jalur penerimaan PPDB.

Diantaranya ; (1) jalur zonasi, (2) jalur afirmasi, (3) jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan (4) jalur prestasi.

Masing-masing jalur memiliki syarat dan kuota daya tampung yang berbeda. Untuk Jalur Zonasi misalnya pada jenjang SD diberikan daya tampung paling sedikit 70 (tujuh puluh) persen dari total daya tampung sekolah.

Sementara untuk jenjang SMP/SMA daya tampung jalur zonasi paling sedikit 50 (lima puluh) persen.

Sedangkan pada jenjang SMK kuota jalur zonasi paling banyak 10 (sepuluh) persen dari daya tampung sekolah.

Apa itu Zonasi?

Zonasi sama dengan atau Rayonisasi. Hal ini didasarkan pada penyesuain kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Tetapi, ada sedikit perbedaan antara zonasi dan rayonisasi. Dimana zonasi lebih menekankan kepada jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuannya. Sedangkan rayonisasi lebih pada kebijakan yang patokannya mengutamakan capaian siswa dalam bidang akademik (nilai).

Karena ujian nasional sudah dihapus, sehingga kebijakan rayonisasi diganti dengan sistem zonasi (jarak) terdekat.

Tujuan Zonasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengklaim sejumlah tujuan positif dari pelaksanaan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.

Kemdikbudristek merasa dengan pola zonasi, maka akan tercipta tujuan, diantaranya;

  1. menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa;
  2. mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga;
  3. menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya pada sekolah negeri;
  4. dapat mempermudah membantu analisis kebutuhan dan distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK);
  5. dapat mendorong kreatifitas tenaga pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen (majemuk);
  6. untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana dan prasarana sekolah, maupun termasuk peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan itu sendiri.

 Maksud Zonasi

Dengan dibuatkannya jalur zonasi pada PPDB, maka diharapkan akan tercipta setidaknya 2 hal, yaitu;

  • Pemerataan Kualitas Pendidikan, dengan menciptakan zonasi, maka siswa berprestasi tidak harus mengejar dan mencari sekolah favorit dan berkualitas yang jauh dari tempat tinggalnya, tetapi siswa yang memiliki bakat istimewa dapat bersekolah di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya, yang pada akhirnya sekolah akan berkualitas karena dimasuki siswa berprestasi dan memiliki bakat istimewa; dan
  • Menciptakan Banyak Sekolah Favorit Baru, karena siswa berprestasi dan memiliki bakat istimewa memilih sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya, secara otomatis sekolah favorit akan bertambah dengan sendirinya.

KOTA BEKASI

Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga menerapkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK melalui jalur zonasi.

Saat ini yang kita bahas adalah pemerataan atau persebaran SMP Negeri di Kota Bekasi.

Saat ini Kota Bekasi memiliki 12 kecamatan dan 56 kelurahan. Untuk jumlah SMP Negeri saat ini sebanyak 61 SMP Negeri. Dari segi jumlah, tentunya setiap kelurahan sudah memiliki SMP Negeri, bahkan berlebih.

Kemaren, dalam Diskusi "Anak Bangsa Harus Sekolah, PPDB Untuk Apa? yang dilaksanakan di Sekretariot IWO Kota Bekasi dalam rangka Menyambut HUT IWO yang ke-10, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengklaim bahwa seluruh kelurahan di Kota Bekasi sudah memiliki SMP Negeri!!!.

Faktanya, masih ada lo 9 kelurahan di Kota Bekasi yang belum memiliki SMP Negeri.

Kelurahan tersebut adalah;

  1. Kelurahan Harapanbaru (Kecamatan Bekasi Utara);
  2. Kelurahan Harapanmulya (Kecamatan Medansatria);
  3. Kelurahan Kalibaru (Kecamatan Medansatria);
  4. Kelurahan Medansatria (Kecamatan Medansatria);
  5. Kelurahan Jatirasa (Kecamatan Jatiasih);
  6. Kelurahan Jatibening (Kecamatan Pondokgede);
  7. Kelurahan Jatimelati (Kecamatan Pondokmelati);
  8. Kelurahan Jatimurni (Kecamatan Pondokmelati); dan
  9. Kelurahan Jatiraden (Kecamatan Jatisampurna);

Apa sih yang menyebabkan pembangunan sekolah negeri tidak merata di Kota Bekasi?

Penyebabnya bermacam-macam, namun penyebab utama adalah a) keterbatasan lahan untuk membangun sekolah, b) mahalnya biaya pembebasan lahan (keterbatasan anggaran APBD Kota Bekasi), c) komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam Bidang Pendidikan masih dirasa kurang, d) sudah berdiri Sekolah Swasta di kelurahan tersebut dan disubsidi APBD Kota Bekasi untuk siswa miskin yang bersekolah di swasta melalui beasiswa pendidikan.

Nah...masih ga percaya, Yuk kita lihat Tabel 1.1. Fakta Atau Hoaks Semua Kelurahan di Kota Bekasi Sudah Memiliki SMP Negeri Tahun 2022 :

PERSEBARAN SMP NEGERI DI KOTA BEKASI TAHUN 2022

 

No

Kecamatan

Kelurahan

SMP

1

Bekasi Timur

Arenjaya  

SMP Negeri 11 Kota Bekasi

SMP Negeri 32 Kota Bekasi

Bekasijaya

SMP Negeri 1 Kota Bekasi

SMP Negeri 3 Kota Bekasi

SMP Negeri 18 Kota Bekasi

Durenjaya

SMP Negeri 56 Kota Bekasi

Margahayu

SMP Negeri 2 Kota Bekasi

2

Bekasi Barat

Bintara

SMP Negeri 14 Kota Bekasi

Bintarajaya

SMP Negeri 22 Kota Bekasi

Jakasampurna

SMP Negeri 54 Kota Bekasi

Kotabaru

SMP Negeri 13 Kota Bekasi

Kranji

SMP Negeri 52 Kota Bekasi

3

Bekasi Selatan

Jakamulya

SMP Negeri 29 Kota Bekasi

Jakasetia

SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kayuringinjaya

SMP Negeri 4 Kota Bekasi

SMP Negeri 7 Kota Bekasi

Margajaya

SMP Negeri 51 Kota Bekasi

Pekayonjaya

SMP Negeri 12 Kota Bekasi

4

Bekasi Utara

Harapanbaru

-

Harapanjaya

SMP Negeri 5 Kota Bekasi

SMP Negeri 25 Kota Bekasi

Kaliabangtengah

SMP Negeri 37 Kota Bekasi

Margamulya

SMP Negeri 55 Kota Bekasi

Perwira

SMP Negeri 38 Kota Bekasi

Telukpucung

SMP Negeri 21 Kota Bekasi

SMP Negeri 44 Kota Bekasi

5

Medansatria

Harapanmulya

-

Kalibaru

-

Medansatria

-

Pejuang

SMP Negeri 19 Kota Bekasi

SMP Negeri 42 Kota Bekasi

SMP Negeri 46 Kota Bekasi

6

Rawalumbu

Bojongmenteng

SMP Negeri 8 Kota Bekasi

Bojongrawalumbu

SMP Negeri 41 Kota Bekasi

Pengasinan

SMP Negeri 16 Kota Bekasi

SMP Negeri 33 Kota Bekasi

Sepanjangjaya

SMP Negeri 50 Kota Bekasi

7

Mustikajaya

Cimuning

SMP Negeri 48 Kota Bekasi

Mustikajaya

SMP Negeri 10 Kota Bekasi

SMP Negeri 26 Kota Bekasi

SMP Negeri 40 Kota Bekasi

Mustikasari

USB SMP Negeri 61 Kota Bekasi

Padurenan

SMP Negeri 36 Kota Bekasi

8

Bantargebang

Bantargebang

USB SMP Negeri 59 Kota Bekasi

Ciketingudik

SMP Negeri 31 Kota Bekasi

Cikiwul

SMP Negeri 49 Kota Bekasi

Sumurbatu

SMP Negeri 27 Kota Bekasi

9

Jatiasih

Jatiasih

SMP Negeri 9 Kota Bekasi

SMP Negeri 30 Kota Bekasi

Jatikramat

SMP Negeri 23 Kota Bekasi

Jatiluhur

SMP Negeri 39 Kota Bekasi

SMP Negeri 47 Kota Bekasi

Jatimekar

SMP Negeri 34 Kota Bekasi

Jatirasa

-

Jatisari

SMP Negeri 24 Kota Bekasi

10

Pondokgede

Jatibening

-

Jatibeningbaru

SMP Negeri 20 Kota Bekasi

Jaticempaka

SMP Negeri 17 Kota Bekasi

Jatimakmur

SMP Negeri 45 Kota Bekasi

Jatiwaringin

SMP Negeri 6 Kota Bekasi

11

Pondokmelati

Jatimelati

-

Jatimurni

-

Jatirahayu

USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi

Jatiwarna

SMP Negeri 35 Kota Bekasi

12

Jatisampurna

Jatikarya

SMP Negeri 43 Kota Bekasi

Jatiraden

-

Jatirangga

USB SMP Negeri 58 Kota Bekasi

Jatiranggon

USB SMP Negeri 60 Kota Bekasi

Jatisampurna

SMP Negeri 15 Kota Bekasi

SMP Negeri 28 Kota Bekasi

Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2022

#BangImamBerbagi #SMPNegeri #2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi