Fakta Atau Hoaks
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Hal ini untuk mendapatkan peluang lebih besar.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, ada 4 jalur penerimaan PPDB.
Diantaranya ; (1) jalur zonasi, (2) jalur afirmasi, (3) jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan (4) jalur prestasi.
Masing-masing jalur memiliki syarat dan kuota daya tampung yang berbeda. Untuk Jalur Zonasi misalnya pada jenjang SD diberikan daya tampung paling sedikit 70 (tujuh puluh) persen dari total daya tampung sekolah.
Sementara untuk jenjang SMP/SMA daya tampung jalur zonasi paling sedikit 50 (lima puluh) persen.
Sedangkan pada jenjang SMK kuota jalur zonasi paling banyak 10 (sepuluh) persen dari daya tampung sekolah.
Apa itu Zonasi?
Zonasi sama dengan atau Rayonisasi. Hal ini didasarkan pada penyesuain kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Tetapi, ada sedikit perbedaan antara zonasi dan rayonisasi. Dimana zonasi lebih menekankan kepada jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuannya. Sedangkan rayonisasi lebih pada kebijakan yang patokannya mengutamakan capaian siswa dalam bidang akademik (nilai).
Karena ujian nasional sudah dihapus, sehingga kebijakan rayonisasi diganti dengan sistem zonasi (jarak) terdekat.
Tujuan Zonasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengklaim sejumlah tujuan positif dari pelaksanaan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.
Kemdikbudristek merasa dengan pola zonasi, maka akan tercipta tujuan, diantaranya;
- menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa;
- mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga;
- menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya pada sekolah negeri;
- dapat mempermudah membantu analisis kebutuhan dan distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK);
- dapat mendorong kreatifitas tenaga pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen (majemuk);
- untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana dan prasarana sekolah, maupun termasuk peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan itu sendiri.
Maksud Zonasi
Dengan dibuatkannya jalur zonasi pada PPDB, maka diharapkan akan tercipta setidaknya 2 hal, yaitu;
- Pemerataan Kualitas Pendidikan, dengan menciptakan zonasi, maka siswa berprestasi tidak harus mengejar dan mencari sekolah favorit dan berkualitas yang jauh dari tempat tinggalnya, tetapi siswa yang memiliki bakat istimewa dapat bersekolah di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya, yang pada akhirnya sekolah akan berkualitas karena dimasuki siswa berprestasi dan memiliki bakat istimewa; dan
- Menciptakan Banyak Sekolah Favorit Baru, karena siswa berprestasi dan memiliki bakat istimewa memilih sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya, secara otomatis sekolah favorit akan bertambah dengan sendirinya.
KOTA BEKASI
Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga menerapkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK melalui jalur zonasi.
Saat ini yang kita bahas adalah pemerataan atau persebaran SMP Negeri di Kota Bekasi.
Saat ini Kota Bekasi memiliki 12 kecamatan dan 56 kelurahan. Untuk jumlah SMP Negeri saat ini sebanyak 61 SMP Negeri. Dari segi jumlah, tentunya setiap kelurahan sudah memiliki SMP Negeri, bahkan berlebih.
Kemaren, dalam Diskusi "Anak Bangsa Harus Sekolah, PPDB Untuk Apa? yang dilaksanakan di Sekretariot IWO Kota Bekasi dalam rangka Menyambut HUT IWO yang ke-10, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengklaim bahwa seluruh kelurahan di Kota Bekasi sudah memiliki SMP Negeri!!!.
Faktanya, masih ada lo 9 kelurahan di Kota Bekasi yang belum memiliki SMP Negeri.
Kelurahan tersebut adalah;
- Kelurahan Harapanbaru (Kecamatan Bekasi Utara);
- Kelurahan Harapanmulya (Kecamatan Medansatria);
- Kelurahan Kalibaru (Kecamatan Medansatria);
- Kelurahan Medansatria (Kecamatan Medansatria);
- Kelurahan Jatirasa (Kecamatan Jatiasih);
- Kelurahan Jatibening (Kecamatan Pondokgede);
- Kelurahan Jatimelati (Kecamatan Pondokmelati);
- Kelurahan Jatimurni (Kecamatan Pondokmelati); dan
- Kelurahan Jatiraden (Kecamatan Jatisampurna);
Apa sih yang menyebabkan pembangunan sekolah negeri tidak merata di Kota Bekasi?
Penyebabnya bermacam-macam, namun penyebab utama adalah a) keterbatasan lahan untuk membangun sekolah, b) mahalnya biaya pembebasan lahan (keterbatasan anggaran APBD Kota Bekasi), c) komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam Bidang Pendidikan masih dirasa kurang, d) sudah berdiri Sekolah Swasta di kelurahan tersebut dan disubsidi APBD Kota Bekasi untuk siswa miskin yang bersekolah di swasta melalui beasiswa pendidikan.
Nah...masih ga percaya, Yuk kita lihat Tabel 1.1. Fakta Atau Hoaks Semua Kelurahan di Kota Bekasi Sudah Memiliki SMP Negeri Tahun 2022 :
PERSEBARAN SMP NEGERI
DI KOTA BEKASI TAHUN 2022
No |
Kecamatan |
Kelurahan |
SMP |
1 |
Bekasi
Timur |
Arenjaya
|
SMP
Negeri 11 Kota Bekasi |
SMP
Negeri 32 Kota Bekasi |
|||
Bekasijaya
|
SMP
Negeri 1 Kota Bekasi |
||
SMP
Negeri 3 Kota Bekasi |
|||
SMP
Negeri 18 Kota Bekasi |
|||
Durenjaya
|
SMP
Negeri 56 Kota Bekasi |
||
Margahayu |
SMP
Negeri 2 Kota Bekasi |
||
2 |
Bekasi Barat |
Bintara
|
SMP
Negeri 14 Kota Bekasi |
Bintarajaya
|
SMP
Negeri 22 Kota Bekasi |
||
Jakasampurna
|
SMP
Negeri 54 Kota Bekasi |
||
Kotabaru
|
SMP
Negeri 13 Kota Bekasi |
||
Kranji |
SMP
Negeri 52 Kota Bekasi |
||
3 |
Bekasi Selatan |
Jakamulya
|
SMP
Negeri 29 Kota Bekasi |
Jakasetia
|
SMP
Negeri 53 Kota Bekasi |
||
Kayuringinjaya
|
SMP
Negeri 4 Kota Bekasi |
||
SMP
Negeri 7 Kota Bekasi |
|||
Margajaya
|
SMP
Negeri 51 Kota Bekasi |
||
Pekayonjaya
|
SMP
Negeri 12 Kota Bekasi |
||
4 |
Bekasi Utara |
Harapanbaru
|
- |
Harapanjaya
|
SMP
Negeri 5 Kota Bekasi |
||
SMP
Negeri 25 Kota Bekasi |
|||
Kaliabangtengah
|
SMP
Negeri 37 Kota Bekasi |
||
Margamulya
|
SMP
Negeri 55 Kota Bekasi |
||
Perwira
|
SMP
Negeri 38 Kota Bekasi |
||
Telukpucung
|
SMP
Negeri 21 Kota Bekasi |
||
SMP
Negeri 44 Kota Bekasi |
|||
5 |
Medansatria
|
Harapanmulya
|
- |
Kalibaru
|
- |
||
Medansatria
|
- |
||
Pejuang
|
SMP
Negeri 19 Kota Bekasi |
||
SMP
Negeri 42 Kota Bekasi |
|||
SMP
Negeri 46 Kota Bekasi |
|||
6 |
Rawalumbu
|
Bojongmenteng
|
SMP
Negeri 8 Kota Bekasi |
Bojongrawalumbu
|
SMP
Negeri 41 Kota Bekasi |
||
Pengasinan
|
SMP
Negeri 16 Kota Bekasi |
||
SMP
Negeri 33 Kota Bekasi |
|||
Sepanjangjaya
|
SMP Negeri
50 Kota Bekasi |
||
7 |
Mustikajaya
|
Cimuning
|
SMP
Negeri 48 Kota Bekasi |
Mustikajaya
|
SMP Negeri
10 Kota Bekasi |
||
SMP
Negeri 26 Kota Bekasi |
|||
SMP
Negeri 40 Kota Bekasi |
|||
Mustikasari
|
USB SMP
Negeri 61 Kota Bekasi |
||
Padurenan
|
SMP
Negeri 36 Kota Bekasi |
||
8 |
Bantargebang
|
Bantargebang
|
USB SMP
Negeri 59 Kota Bekasi |
Ciketingudik
|
SMP
Negeri 31 Kota Bekasi |
||
Cikiwul
|
SMP
Negeri 49 Kota Bekasi |
||
Sumurbatu
|
SMP
Negeri 27 Kota Bekasi |
||
9 |
Jatiasih
|
Jatiasih
|
SMP
Negeri 9 Kota Bekasi |
SMP
Negeri 30 Kota Bekasi |
|||
Jatikramat
|
SMP
Negeri 23 Kota Bekasi |
||
Jatiluhur
|
SMP
Negeri 39 Kota Bekasi |
||
SMP
Negeri 47 Kota Bekasi |
|||
Jatimekar
|
SMP
Negeri 34 Kota Bekasi |
||
Jatirasa
|
- |
||
Jatisari
|
SMP
Negeri 24 Kota Bekasi |
||
10 |
Pondokgede
|
Jatibening
|
- |
Jatibeningbaru
|
SMP
Negeri 20 Kota Bekasi |
||
Jaticempaka
|
SMP
Negeri 17 Kota Bekasi |
||
Jatimakmur
|
SMP Negeri
45 Kota Bekasi |
||
Jatiwaringin
|
SMP
Negeri 6 Kota Bekasi |
||
11 |
Pondokmelati
|
Jatimelati
|
- |
Jatimurni
|
- |
||
Jatirahayu
|
USB SMP
Negeri 57 Kota Bekasi |
||
Jatiwarna
|
SMP
Negeri 35 Kota Bekasi |
||
12 |
Jatisampurna
|
Jatikarya
|
SMP
Negeri 43 Kota Bekasi |
Jatiraden
|
- |
||
Jatirangga
|
USB SMP
Negeri 58 Kota Bekasi |
||
Jatiranggon
|
USB SMP
Negeri 60 Kota Bekasi |
||
Jatisampurna
|
SMP
Negeri 15 Kota Bekasi |
||
SMP
Negeri 28 Kota Bekasi |
Sumber : diolah Bang
Imam Berbagi, 2022
#BangImamBerbagi #SMPNegeri #2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi