Senin, 01 Agustus 2022

Undang-Undang Cipta Kerja dari Kontroversi Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi

Dianulir MK, Masih Menjadi Rujukan


Berikut ini ringkasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut ini Tabel 1.1. Tabel Abstrak Undang-Undang Kerja Nomor 11 Tahun 2020 :

ABSTRAK UU CIPTA KERJA

 

No

Detail Peraturan

Keterangan

1

Jenis

Undang-Undang (UU)

2

Entitas

Pemerintah Pusat

3

Nomor

11 (sebelas)

4

Tahun

2020 (dua ribu dua puluh)

5

Judul

Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja

6

Ditetapkan Tanggal

02 Nopember 2020

7

Diundangkan Tanggal

02 Nopember 2020

8

Berlaku Tanggal

02 Nopember 2020

9

Tema

Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji

Kehutanan dan Perkebunan

Kesehatan

Ketenagakerjaan

Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur

Pariwisata dan Kebudayaan

Penanaman Modal dan Investasi

Pendidikan

Perikanan dan Kelautan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha dan Perdagangan

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Pangan, Pertanian, dan Peternakan

Telekomunikasi, Informatika, dan Internet

Transportasi Darat/Laut/Udara

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Perizinan, Pelayanan Publik

Perindustrian

Perumahan, Pemukiman

Cipta Kerja

 

STATUS UNDANG-UNDANG PASCA UU CIPTA KERJA

Beberapa Undang-Undang yang sudah lahir sebelumnya ada yang dicabut, diubah, dan beberapa diantaranya masih ada yang dipertahakan.

Berikut ini Undang-Undang yang terkait dengan UU Cipta Kerja;

A. Dicabut sebagian dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

B. Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menambah 1 pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan)

C. Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
  2. Staatsbald Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)

D. Mengubah :

  1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  2. UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
  3. UU 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
  4. UU 17 Tahun 2017 tentang Sumber Daya Air;
  5. UU 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  6. UU 6 Tahun 2017 tentang tentang Arsitek;
  7. UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  8. UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  9. UU 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
  10. UU 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  11. UU 13 Tahun 2016 tentang Paten;
  12. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
  13. UU 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  14. UU 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  15. UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
  16. UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
  17. UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
  18. UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  19. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  20. UU 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
  21. UU 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
  22. UU 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  23. UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
  24. UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
  25. UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  26. UU 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
  27. UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
  28. UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
  29. UU 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
  30. UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  31. UU 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
  32. UU 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  33. UU 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura;
  34. UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  35. UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  36. UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkalnjutan;
  37. UU 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus;
  38. UU 38 Tahun 2009 tentang POS;
  39. UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  40. UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  41. UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  42. UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
  43. UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  44. UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  45. UU 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  46. UU 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  47. UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  48. UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
  49. UU 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
  50. UU 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  51. UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  52. UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  53. UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  54. UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  55. UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  56. UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
  57. UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  58. UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
  59. UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  60. UU 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU;
  61. UU 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  62. UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  63. UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
  64. UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  65. UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  66. UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  67. UU 37 Tahun 2000 tentang Penetapan PP Pengganti UU 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi UU;
  68. UU 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UU;
  69. UU 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
  70. UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  71. UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  72. UU 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  73. UU 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
  74. UU 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran;
  75. UU 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  76. UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  77. UU 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
  78. UU 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  79. UU 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  80. UU 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  81. UU 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;   

E.  PP Turunan

  1. PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  2. PP 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  3. PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  4. PP 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  5. PP 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;
  6. PP 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
  7. PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDES;
  8. PP 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  9. PP 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
  10. PP 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  11. PP 15 Tahun 2021 tentang PP Pelaksanaan UU 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;
  12. PP 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  13. PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
  14. PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
  15. PP 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar;
  16. PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  17. PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  18. PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  19. PP 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
  20. PP 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM;
  21. PP 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  22. PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  23. PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
  24. PP 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah;
  25. PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
  26. PP 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
  27. PP 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  28. PP 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
  29. PP 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah;
  30. PP 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial; 

F. Perpres Turunan :

  1. Perpres 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar;

G. Permen Turunan :

  1. Permenko Perekonomian 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan , Pemutakhiran, dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang;
  2. PermenLHK 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL;

H. Uji Materi Mahkamah Konstitusi

  1. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 

#BangImamBerbagi #CiptaKerja #2022

Sumber : BPK, Setneg, dan berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi