Dianulir MK, Masih Menjadi Rujukan
Berikut ini ringkasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berikut ini Tabel 1.1. Tabel Abstrak Undang-Undang Kerja Nomor 11 Tahun 2020 :
ABSTRAK UU CIPTA
KERJA
No |
Detail Peraturan |
Keterangan |
1 |
Jenis
|
Undang-Undang
(UU) |
2 |
Entitas |
Pemerintah
Pusat |
3 |
Nomor
|
11
(sebelas) |
4 |
Tahun
|
2020
(dua ribu dua puluh) |
5 |
Judul
|
Undang-Undang
(UU) tentang Cipta Kerja |
6 |
Ditetapkan
Tanggal |
02
Nopember 2020 |
7 |
Diundangkan
Tanggal |
02
Nopember 2020 |
8 |
Berlaku
Tanggal |
02
Nopember 2020 |
9 |
Tema
|
Informasi,
Pers, Pos, dan Periklanan |
Keagamaan,
Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji |
||
Kehutanan
dan Perkebunan |
||
Kesehatan
|
||
Ketenagakerjaan
|
||
Konstruksi,
Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur |
||
Pariwisata
dan Kebudayaan |
||
Penanaman
Modal dan Investasi |
||
Pendidikan
|
||
Perikanan
dan Kelautan |
||
Perlindungan
Usaha, Perusahaan, Badan Usaha dan Perdagangan |
||
Pertambangan
Migas, Mineral dan Energi |
||
Pangan,
Pertanian, dan Peternakan |
||
Telekomunikasi,
Informatika, dan Internet |
||
Transportasi
Darat/Laut/Udara |
||
Pertahanan
dan Keamanan, Militer |
||
Perizinan,
Pelayanan Publik |
||
Perindustrian
|
||
Perumahan,
Pemukiman |
||
Cipta
Kerja |
STATUS UNDANG-UNDANG PASCA UU CIPTA KERJA
Beberapa Undang-Undang yang sudah lahir sebelumnya ada yang dicabut, diubah, dan beberapa diantaranya masih ada yang dipertahakan.
Berikut ini Undang-Undang yang terkait dengan UU Cipta Kerja;
A. Dicabut sebagian dengan :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
B. Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menambah 1 pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan)
C. Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
- Staatsbald Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)
D. Mengubah :
- UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- UU 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
- UU 17 Tahun 2017 tentang Sumber Daya Air;
- UU 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- UU 6 Tahun 2017 tentang tentang Arsitek;
- UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
- UU 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
- UU 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- UU 13 Tahun 2016 tentang Paten;
- UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
- UU 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- UU 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
- UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
- UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
- UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
- UU 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
- UU 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
- UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- UU 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
- UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
- UU 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
- UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- UU 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
- UU 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- UU 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura;
- UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
- UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkalnjutan;
- UU 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus;
- UU 38 Tahun 2009 tentang POS;
- UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
- UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- UU 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- UU 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
- UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
- UU 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
- UU 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
- UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
- UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
- UU 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU;
- UU 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
- UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
- UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- UU 37 Tahun 2000 tentang Penetapan PP Pengganti UU 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi UU;
- UU 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UU;
- UU 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
- UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- UU 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- UU 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- UU 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran;
- UU 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- UU 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- UU 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- UU 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- UU 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- UU 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
E. PP Turunan
- PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- PP 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
- PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- PP 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- PP 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;
- PP 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
- PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDES;
- PP 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- PP 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
- PP 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- PP 15 Tahun 2021 tentang PP Pelaksanaan UU 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;
- PP 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
- PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- PP 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar;
- PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
- PP 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
- PP 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM;
- PP 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
- PP 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah;
- PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
- PP 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
- PP 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- PP 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
- PP 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah;
- PP 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
F. Perpres Turunan :
- Perpres 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar;
G. Permen Turunan :
- Permenko Perekonomian 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan , Pemutakhiran, dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang;
- PermenLHK 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL;
H. Uji Materi Mahkamah Konstitusi
- Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
#BangImamBerbagi #CiptaKerja #2022
Sumber : BPK, Setneg, dan berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi