Dianulir MK, Masih Menjadi Rujukan
Berikut ini ringkasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berikut ini Tabel 1.1. Tabel Abstrak Undang-Undang Kerja Nomor 11 Tahun 2020 :
Dianulir MK, Masih Menjadi Rujukan
Berikut ini Tabel 1.1. Tabel Abstrak Undang-Undang Kerja Nomor 11 Tahun 2020 :
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
KBLI BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN 2022
|
No |
KBLI |
Jenjang |
|
1 |
85122 |
Pendidikan
Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta |
|
2 |
85220 |
Pendidikan
Menengah/Aliyah Swasta |
|
3 |
85240 |
Pendidikan
Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta |
Sumber : oss.go.id
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan proses perizinan pendirian sekolah swasta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Sistem dilakukan melalui online, yaitu ke laman JakEvo.
Sebelum melakukan proses pengurusan secara teknis di JakEvo, terlebih dahulu menyelesaikan proses perizinan berusaha secara online di oss.go.id.
Selain itu, beberapa persyaratan dasar terlebih dahulu wajib dilalui, diantaranya;
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Fakta Atau Hoaks
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Hal ini untuk mendapatkan peluang lebih besar.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, ada 4 jalur penerimaan PPDB.
Diantaranya ; (1) jalur zonasi, (2) jalur afirmasi, (3) jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan (4) jalur prestasi.
Masing-masing jalur memiliki syarat dan kuota daya tampung yang berbeda. Untuk Jalur Zonasi misalnya pada jenjang SD diberikan daya tampung paling sedikit 70 (tujuh puluh) persen dari total daya tampung sekolah.
Sementara untuk jenjang SMP/SMA daya tampung jalur zonasi paling sedikit 50 (lima puluh) persen.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Oh...ketiga kegiatan tersebut dapat diajukan melalui oss.go.id.
Karena Lembaga Layanan Pendidikan masuk Kategori Jasa/Kegiatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Bidang Pendidikan masuk Kategori Resiko Tinggi sehingga membutuhkan Izin.
Izin Operasional Pendidikan (IOP) tiap jenjang sesuai kewenangannya, dibedakan, untuk;
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling